THR Wajib, 1 Bulan Kerja Juga Diberi Tunjangan

/ Rabu, 07 Juni 2017 / 18.04.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN- Pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Dan THR dihitung secara profesional sesuai besaran masa kerja. Jadi tak ada alasan menunda atau tak memberi THR pada karyawan.

"Semuanya telah diatur dalam Permen Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Jadi gak ada itu alasan seperti itu. Harus diberikan hak normatifnya. Yang sebulan saja harus dapat apalagi yang sudah setahun atau lebih," tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, menyahuti banyaknya keluhan pekerja yang tak mendapatkan THR dari tahun ke tahun.

Ikhwan meminta Dinas Tenaga Kerja Medan mengawasi dan memberi tindakan tegas terhadap perusahaan yang ketahuan tidak memberikan hak karyawannya. "Beri sanksi tegas saja, cabut izinnya. Jika ada perusahaan seperti itu, kita juga bisa memberi rekomendasi pencabutan izin usahanya," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia meminta karyawan yang mengeluh soal THR untuk mendatangi Disnaker atau dapat juga mengadu ke Komisi B DPRD Medan. Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 sudah mulai diberlakukan sejak 8 Maret 2016.

"Idul Fitri cuma satu kali setahun dan dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Secara kemanusiaan terlalu parah jika perusahaan terus mencari selah untuk tak membayar THR. Artinya, tak ada alasan perushaan tak bayar THR kepada karyawannya," ucap Ihwan.

Pada peraturan sebelumnya yakni Permenaker No 4 Tahun 1994 dinyatakan pembagiam THR minimal 3 bulan masa kerja. Namun dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 sebulan bekerja sudah berhak mendapatkan THR keagamaan.(IT)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p