Herri Zulkarnaen Tolak Tunjangan DPR atas PP 18/2017

/ Jumat, 14 Juli 2017 / 17.55.00 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD MedanHerri Zulkarnaen Hutajulu

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain menolak kenaikan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR.

Peraturan tersebut mengatur kenaikan tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD dari Rp 6,3 juta menjadi Rp 14,7 juta per bulan. Dan, ada tunjangan baru, yaitu tunjangan transportasi yang diperkirakan mencapai Rp 10 juta per bulan.

Herri menolak PP 18 tahun 2017 dengan dalih mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang belum stabil. "Secara pribadi saya menolak kenaikan tunjangan ini. Malu saya, di saat perekonomian dan gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) belum terselesaikan, tunjangan DPRD malah naik. Menjadi anggota dewan ini pengabdian bukan mencari penghasilan," kata Herri.

Ia berharap PP tersebut dapat dibatalkan, dan tunjangan tersebut dialihkan ke anggaran perbaikan infrastruktur, pendidikan dan layanan kesehatan. "Lebih bagus uang tunjangan itu diberikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Jumlah kenaikan tunjangan se-Indonesia pasti sangat besar, bangun infrastruktur pun pasti cukup," katanya.

Apabila PP 18 tahun 2017 tak dapat dibatalkan, maka ia akan menolak untuk mengambil tunjangan tersebut. "Kalau diserahkan tak akan saya ambil. Masyarakat bisa semakin tak percaya kepada DPRD," ujarnya.
DITEKEN PRESIDEN 
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. "PP tersebut sudah ditanda tangani akhir Mei 2017 lalu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kemarin.

Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi.

BISA MENOLAK 
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung tak dapat membatasi sikap para anggota dewan. Ia lantas menyarankan para anggota yang tak setuju dengan PP 18 tahun 2017 untuk membuat surat pernyataan.

"Sah saja menolak, tapi harus disertai dengan surat pernyataan dan diberikan kepada sekretaris dewan," kata Henry, yang menyambut baik PP 18 tahun 2017.

Ia mengatakan pada PP 18 tahun 2017, tak ada kenaikan tunjangan yang mencolok. Menurutnya, tunjangan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional para anggota DPRD Medan.

AJUKAN RANPERDA 
Menindaklanjuti PP 18 tahun 2017, Pemko Medan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur berbagai fasilitas untuk pimpinan dan anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD.

Tunjangan tersebut meliputi uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan lainnya.

Kepala Bidang Keuangan DPRD Medan Mahyuzar menjelaskan, PP 18 tahun 2017 mengatur kenaikan tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota dewan yang melebihi 100 persen. Ada juga tunjangan baru, yakni tunjangan transportasi.

"Tunjangan komunikasi dari Rp 6,3 juta menjadi Rp 14,7 juta per bulan. Ada juga tunjangan baru, yaitu tunjangan transportasi yang diperkirakan mencapai Rp 10 juta per bulan. Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya masih tetap," kata Mahyuzar sembari menjelaskan bahwa tunjangan transportasi hanya kepada dewan yang tidak menggunakan mobil dinas.

Berdasarkan data yang diberikan Mahyuzar, secara kumulatif Ketua DPRD Medan memperoleh pendapatan di kisaran Rp 31.493.375, Wakil Ketua Rp 29.152.000, dan anggota Rp 28.717.350. "Itu jumlah bersih, pajak dibebankan dalam APBD. Masih ada tunjangan reses yang sifatnya diberikan tiga kali dalam satu tahun," katanya. (PS/NET)

Berita ini disadur dan telah tayang di www.tribunmedan.com



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p