Ketua Fraksi Demokrat DPRD MedanHerri Zulkarnaen Hutajulu
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua
Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain menolak kenaikan tunjangan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPR.
Peraturan
tersebut mengatur kenaikan tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD dari
Rp 6,3 juta menjadi Rp 14,7 juta per bulan. Dan, ada tunjangan baru, yaitu
tunjangan transportasi yang diperkirakan mencapai Rp 10 juta per bulan.
Herri menolak PP 18
tahun 2017 dengan dalih mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang belum
stabil. "Secara pribadi saya menolak kenaikan tunjangan ini. Malu saya, di
saat perekonomian dan gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) belum
terselesaikan, tunjangan DPRD malah naik. Menjadi anggota dewan ini pengabdian
bukan mencari penghasilan," kata Herri.
Ia berharap PP tersebut
dapat dibatalkan, dan tunjangan tersebut dialihkan ke anggaran perbaikan infrastruktur,
pendidikan dan layanan kesehatan. "Lebih bagus uang tunjangan itu
diberikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Jumlah
kenaikan tunjangan se-Indonesia pasti sangat besar, bangun infrastruktur pun
pasti cukup," katanya.
Apabila PP 18 tahun 2017
tak dapat dibatalkan, maka ia akan menolak untuk mengambil tunjangan tersebut.
"Kalau diserahkan tak akan saya ambil. Masyarakat bisa semakin tak percaya
kepada DPRD," ujarnya.
DITEKEN PRESIDEN
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. "PP tersebut sudah ditanda tangani akhir Mei 2017 lalu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kemarin.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. "PP tersebut sudah ditanda tangani akhir Mei 2017 lalu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kemarin.
Tunjangan tambahan yang
didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini
diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan
tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, ada juga
tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses
yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan. Besarannya
disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Dengan PP yang baru,
selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan
transportasi.
BISA
MENOLAK
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung tak dapat membatasi sikap para anggota dewan. Ia lantas menyarankan para anggota yang tak setuju dengan PP 18 tahun 2017 untuk membuat surat pernyataan.
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung tak dapat membatasi sikap para anggota dewan. Ia lantas menyarankan para anggota yang tak setuju dengan PP 18 tahun 2017 untuk membuat surat pernyataan.
"Sah saja menolak,
tapi harus disertai dengan surat pernyataan dan diberikan kepada sekretaris
dewan," kata Henry, yang menyambut baik PP 18 tahun 2017.
Ia mengatakan pada PP 18
tahun 2017, tak ada kenaikan tunjangan yang mencolok. Menurutnya, tunjangan
tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional para anggota DPRD
Medan.
AJUKAN RANPERDA
Menindaklanjuti PP 18 tahun 2017, Pemko Medan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur berbagai fasilitas untuk pimpinan dan anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD.
Menindaklanjuti PP 18 tahun 2017, Pemko Medan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur berbagai fasilitas untuk pimpinan dan anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD.
Tunjangan
tersebut meliputi uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan paket,
tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan lainnya.
Kepala Bidang Keuangan
DPRD Medan Mahyuzar menjelaskan, PP 18 tahun 2017 mengatur kenaikan tunjangan
komunikasi pimpinan dan anggota dewan yang melebihi 100 persen. Ada juga
tunjangan baru, yakni tunjangan transportasi.
"Tunjangan
komunikasi dari Rp 6,3 juta menjadi Rp 14,7 juta per bulan. Ada juga tunjangan
baru, yaitu tunjangan transportasi yang diperkirakan mencapai Rp 10 juta per
bulan. Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya masih tetap," kata Mahyuzar
sembari menjelaskan bahwa tunjangan transportasi hanya kepada dewan yang tidak
menggunakan mobil dinas.
Berdasarkan data yang
diberikan Mahyuzar, secara kumulatif Ketua DPRD Medan memperoleh pendapatan di
kisaran Rp 31.493.375, Wakil Ketua Rp 29.152.000, dan anggota Rp 28.717.350. "Itu
jumlah bersih, pajak dibebankan dalam APBD. Masih ada tunjangan reses yang
sifatnya diberikan tiga kali dalam satu tahun," katanya. (PS/NET)
Berita ini disadur dan
telah tayang di www.tribunmedan.com