Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Asal Malaysia

/ Selasa, 18 Juli 2017 / 09.55.00 WIB
POSKOTASUMATERA - LABUHAN - Peredaran narkoba jenis sabu kembali digagalkan jajaran kepolisian.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK bersama Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg yang disita dari komplotan jaringan pengedar sabu internasional, saat pemaparan di Mapolsek Medan Labuhan, Senin (17/7/2017). Seorang warga negara Malaysia MMD (36), bersama rekannya ZF (30) asal Aceh utara, diduga merupakan jaringan pengedar narkotika internasional, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Dari tersangka yang menetap di Kuala Lumpur, selain menyita barang bukti se¬banyak satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu turut diamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang menggunakan dua nomor pelat, berikut sejumlah uang tunai dan telepon selular. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK dalam pemaparannya, Senin (17/7), menjelaskan keduanya diamankan di kawasan Jalan Kapten Muslim Me¬dan, tepatnya depan RSU Sari Mutiara, Kamis (13/7) lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu awalnya dikirim dari Malaysia melalui perairan Aceh yang direncanakan akan dipa¬sok ke Medan lewat jalur darat.Kedua tersangka mengaku penyelundupan sabu seperti ini sudah berulangkali me¬reka lakukan,”kata Yemi di¬dam¬pingi Ka¬polsek Medan La-buhan Kompol Yasir Ahmadi dan Panit Reskrim Ipda Ismail Pane. Bahkan total sabusabu itu awalnya berjumlah 5 kg, namun 4 kg di antaranya sudah beredar. Sedangkan 1 kg lagi berhasil digagalkan peredarannya.Guna mengungkap jaringan pengedar barang haram ini, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menyaru sebagai penjual. Saat itu tim kami dengan mengendarai mobil yang digunakan kedua tersangka, akan melakukan transaksi di kawasan di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan.Begitu tiba dan siap melakukan pertemuan, kom¬plotan pengedar narkoba Internasional itu mencurigai kehadiran petugas. Sehingga merekapun mencoba menye¬rang meng¬gunakan senjata api (senpi) ke arah mobil petuga . Tembakan mereka sempat mengenai pintu samping kiri mobil dan setelah itu langsung melarikan diri. Terkait jaringan narkoba internasional ini, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi menambahkan pihaknya ma¬sih terus melakukan pengembangan kasus. Untuk itu koordinasi dilakukan bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk memburu pelaku lainnya. Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Leo).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p