Eksekusi Salah Objek PN.Dumai Dilapor LBH.KAP AMPERA DAN PASSUS Garuda Indonesia Raya

/ Kamis, 03 Agustus 2017 / 20.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA-DUMAI - Pihak Lembaga Bantuan Hukum KAP.Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) selaku kuasa dari keluarga JESMAN MARBUN, TINGSE SIMBOLON dan SWIDA SIMBOLON melalui MERIATI SITINDAON akan langsung membuat laporan pelanggaran hukum melakukan eksekusi salah objek perkara kepada pihak Mahkamah Agung, MABES POLRI dan POLDA RIAU serta ke POLRES DUMAI. 

Karena berdasarkan Hasil Investigasi langsung dengan para saksi yang mengetahui letak lokasi milik JESMAN MARBUN Mengatakan bahwa Letak lokasi tanah milik JESMAN MARBUN 30 HA Terletak di Kelurahan Bagan Besar RT.18 Timur Kebun sawit WAWAN PM, SELATAN ROJALI.

Demikian ditegaskan para pengurus LBH.KAP.AMPERA dan Passus Garuda Indonesia Raya pada media online ini, Kamis sore (03/08) pasca dlaksanakannya eksekusi paksa yang salah objek perkara tersebut. 

Sebagaimana diketahui, Aksi Pengrusakan dengan menggunakan 2 alat berat beko tersebut berada di Kebun kelapa sawit milik JESMAN MARBUN,TINGSE SIMBOLON, SWIDA SIMBOLON Kelompok Tani Suka Maju yang dikelola sejak tahun 1983 Berdasarkan Surat Izin Membuka Tanah (SIMT) tgl.20 Des 1983 seluas 30 Ha, dan telah mendapat Rekomendasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bengkalis untuk diterbitkan sertipikat sesuai surat Kakan BPN Bengkalis No.10/750/1998 tgl.27 Maret 1998.

Pengerusakan atas perintah Ketua PN.Dumai sebagaimana dikatakan Panitera saat dihadang Pengacara Jesman Marbun yang datang terlambat menemui Panitera Sahat Hutagalung 

,SH.MH dilokasi Kebun milik JESMAN MARBUN yang dirusak tersebut.Besar dugaan aksi pengerusakan dan diporak-poranda oleh 2 (dua) Alat Berat Beku atas suruhan Hj.ZAENAB SIREGAR (Foto ditengah 2 beku) yang mengaku sebagai pemohon eksekusi berdasarkan SKGR 127,128,129,130,131,132,133,134,135,367,368,448,449,450 dan 1082 tahun 2009. 

Remot Sidauruk,SH ketika dikonfirmasi TIM investigasi dari PASUKAN KHUSUS GARUDA INDONESIA RAYA mengatakan, Pihak Pengadilan Negeri (PN).Dumai SALAH OBJEK MENGEKSEKUSI 

LOKASI LAHAN KEBUN SAWIT MILIK JESMAN MARBUN,dkk seluas 30 Ha karena dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau No.110/PDT/2011/PTR.Lahan milik JESMAN MARBUN Tidak ada perintah mengosongkan tanah dan sesuai data yang ada bahwa, SKGR tahun 2009 tersebut diduga hasil Rekayasa pihak-pihak tertentu 

karena pengakuan dan Pernyataan dari SAYUTI mantan Ketua RT pernah menjual tanah di daerah kelompok tani sentosa Kelurahan Bukit Timah RT.12 Kecamatan Dumai Barat kepada Zainab Siregar hanya seluas 3 Ha bukan 30 Ha.

Dan sesuai data yang ada letak lokasi, Batas sepadanyang dieksekusi tidak benar atas permasalahan PERBUATAN PENGRUSAKAN KEBUN SAWIT milik JESMAN MARBUN,TINGSE SIMBOLON, SWIDA SIMBOLON kelompok Tani Suka Maju yang dilakukan dengan cara MELAWAN HUKUM dan SALAH OBJEK LOKASI dan TIDAK SESUAI dengan AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGGI RIAU No.110/PDT/2011/PTR tersebut.(Leo/Dmi).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p