Kebun Sawit dan Rumah Jesman Marbun Dirusak Ditinjau Tim LBH KAP.AMPERA & Danjen PASSUS GIR Jakarta
POSKOTASUMATERA-DUMAI - Pasca berlangsungnya eksekusi paksa yang dinilai salah objek perkara, akhirnya BERNARD SINAGA,SH, R.HUTAGALUNG dan JHON SIMANJUNTAK dari LBH KAP.AMPERA Jakarta bersama DANJEN PASSUS GINRA RADEN S.A.SUDIBYO didampingi ketua/Kepala Staf Daerah PASUKAN KHUSUS GARUDA INDONESIA RAYA Prov.RIAU dan Kepala Staf Daerah Pasukan Khusus (PASSUS) Garuda Indonesia Raya Prov.Sumatera Utara LAKSANA MANALU dan Staf Khusus PASSUS GINRA dan para Wartawan Sabtu kemarin (05/08/2017).
Tim langsung meninjau LOKASI KEBUN SAWIT MILIK JESMAN MARBUN,TINGSE SIMBOLON,SWIDA SIMBOLON yang dirusak diporak-porandakan 2 alat beko si kuning dan si merah atas suruhan Hj.ZAENAB SIREGAR (foto Hj.Zaenab Siregar didampingi Wartawan saat membaca surat LBH KAP.AMPERA Pusat yang ditujukan kepada KETUA PENGADILAN NEGERI DUMAI untuk segera menghentikan pengrusakan kebun sawit JESMAN MARBUN).
Dari hasil peninjauan langsung di lokasi klik aja disini https://www.youtube.com/watch?v=nO0zepNgbWk dan https://www.youtube.com/watch?v=743A6wZKDNQ..serta https://www.youtube.com/watch?v=lc9RRcef0FI..ternyata ratusan pohon sawit siap panen di kebun sawit Jesman Marbun telah ditumbangkan dan buahnya dijarah serta dicuri Oleh OTK, akibat dirusak dan diporak-porandakan 2 alat berat beko. Selain itu Rumah Pondok Jesman Marbun juga turut dirusak (tim berfoto dirumah yang rusak-red).
Atas permasalahan pengrusakan kebun sawit JESMAN MARBUN,TINGSE SIMBOLON DKK, Maka DPP LBH KAP.AMPERA Jakarta langsung melaporkan kepada KAPOLRI, KAPOLDA RIAU dan KAPOLRES DUMAI dan atas perbuatan sewenang-wenang dan Eksekusi kebun sawit salah objek lokasi yang dilakukan oleh Oknum Pengadilan Negeri Dumai pada Kamis (03/08) salah Objek dan tidak sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:110/PDT/2011/PTR.
Atas perbuatan pelanggaran hukum yg dilakukan Para Oknum Pengadilan Negeri Dumai maka TIM LBH KAP AMPERA Melaporkan dan mengadukan perbuatan tersebut kepada KETUA KOMISI YUDISIAL & MAHKAMAH AGUNG RI.(leo/Dumai).