GREBEK: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto memaparkan penangkapan 17 ribu butir ekstasi yang digrebek di Center Point Jalan Jawa Medan. POSKOTA/NET
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara masih dijadikan bandar
untuk mengendalikan peredaran narkoba.
Kepala BNNP Sumut
Brigjen Pol Andi Loedianto dalam rilisnya mengatakan, peredaran puluhan ribu
butir pil ekstasi ini dikendalikan oleh mantan pacarnya berinisial EH.
“Hasil penyelidikan,
peredaran ekstasi bergambar Hello Kitty ini dikendalikan oleh mantan pacar
tersangka Lenny yakni EH. Dua kali transaksi sebelumnya, tersangka sudah
berhasil mengedarkan 13 ribu butir pil ekstasi,” terang Andi, Jumat (4/8).
Menurut Andi, ribuan butir pil ekstasi ini berasal dari Aceh.
Tersangka juga mengaku barang tersebut diperolehnya, dari tersangka Tomi. Ternyata
ratu ekstasi ini dikendalikan mantan pacarnya yang saat ini masih berstatus
narapidana di Lapas Tanjung Gusta.
Sebelumnya, , Rabu (2/8)
petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang meringkus Lenny
(39), di areal parkir Mall Center Point Jalan Jawa dan di Jalan Candi Kalasan
Medan, pemilik 17 ribu butir.
“Tersangka Lenny memperoleh barang tersebut
dari warga asal Aceh. Tersangka Lenny ini baru saja bebas dari Lapas Siantar
tiga bulan lalu dalam kasus yang sama,” papar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol
Andi Loedianto kala itu.
Saat penangkapan,
petugas menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza, 1 lembar STNK, 1 handphone, 1
timbangan elektronik, kartu ATM dan uang Rp132 ribu.
Diketahui, BNNP Sumut mengamankan 17 ribu butir pil ekstasi dari
dua lokasi berbeda yakni di basement Center Point Jalan Jawa dan di Jalan Candi
Kalasan. (PS/NET)