POSKOTASUMATERA-BELAWAN - Pihak jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Unit II Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Ar.Riza SH dan Team telah menangkap 3 orang tersangka diduga melakukan peredaran narkoba jenis Shabu-shabu melanggar UU NO 35 tahun 2009.
Para tersangka masing-masing Tri Agung Syahputra (33) thn, mocok-mocok, SD impres lingkungan 10 Kampung Bahari Kel.Besar Kec. Medan Labuhan, Suhendra (46) thn selaku supir warga Jalan Menteng 7 Simpang Limun Kelurahan Medan Denai Kecamatan Medan Amplas dan Anto Manalu (45)thn supir, jalan Tuar 10 Blok. 11 Griya Martubung Kel. Besar Kec. Medan Labuhan.
Tersangka ditangkap petugas polisi di SD impres Lk.10 Kp. Bahari kel. Besar kec. Medan Labuhan pada hari selasa tgl 15 Agustus 2017, sekitar pkl 09.00 wib dengan barang bukti, 10 buah plastik klip besar berisi sabu sabu,1 plastik klip besar kosong,1 buah Buku catatan penjualan shabu-shabu,1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 skop sabu/sendok sabu, uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.
Secara Kronologis : berdasarkan Laporan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yg menjual / mengedarkan narkoba yg diduga jenis Sabhu shabu di Kp. Bahari Kel. Besar, Mendapat info tsb
Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Lidik TKP dengan melakukan Under Cover Buy, A1 Target Team langsung melakukan Penggerebakan dan Menemukan Barang Bukti di atas.
Dari interogasi petugas sementara diketahui tersangka mengakui telah menjual narkoba jenis Shabu selama 6 bulan dan didapatkan barang haram tersebut dari warga berinisial S.(leo).