Plank SMA Negeri I Munthe.
POSKOTASUMATERA.COM-TANAH KARO-Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri I Munthe, Asli Karo Karo
Spd, terindikasi melanggar program Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) yang
telah mengeluarkan.
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di sekolah yang
tertuang dalam Perpres no 87 tahun 2016.
Adanya informasi mengenai Pungutan Liar
(Pungli) di SMA Negeri I Munthe terungkap saat kru poskotasumatera.com mendapat informasi dari
warga sekitar dan beberapa siswa yang pernah mengecam pendidikan di
sekolah tersebut di bawah Pimpinan Asli Karo Karo Spd selaku kasek di sekolah
tersebut, dari berbagai sumber yang dihimpun selama Asli Karo Karo
Spd menjabat pernah juga membebankan siswa.
Membeli Lembar kerja Siswa (LKS), selain itu
saat para siswa tahun ajaran 2016 - 2017 hendak mengambil Surat Keterangan
Hasil ujian Nasional (SKHUN) banyak yang terkejut saat para siswa di bebankan
sejumlah uang yang di tujukan untuk biaya pengambilan SKHUN, "
katanya belum lama ini.
Sumbangan sukarela, namun di tetapkan seratus
ribu rupiah MR, masih menurut MR biaya pengambilan SKHUN di berikan kepada
seorang Guru yag merupakan staf Kasek, selanjutnya uang tersebut si setor
kepada Asli Karo - Karo.
Lain lagi penuturan orang Tua siswa yang mengaku berinisial UG ( 53) warga Munthe, menurut UG selama tiga tahun anaknya bersekolah di SMAN I Munthe, Asli Karo Karo tidak pernah transpan dalam memaparkan tentang dana BOSS yang di peruntukan bagi siswa.
“Sepertinya kami tidak pernah mengetahui fungsi
dana bos di sekolah tersebut, apa fungsinya kami juga tidak paham," ujar
UG kesal.
Kasek SMA Negeri I Munthe, Asli Karo Karo Spd
yang di konfirmasi poskotasumareta.com di ruang kerjanya
mengatakan tidak ada melakukan pungutan apapun bagi siswa di sekolah tersebut. “Tidak
ada uang pengutipan, beritakan aja paling paling saya di pangil dinas nantinya,"
ujar Asli Karo-karo. (PS/BUDIMAN S)