Pengerjaan Proyek Dinas Tarukim Karo Terindikasi KKN

/ Sabtu, 09 September 2017 / 17.14.00 WIB

KKN: Proyek Dinas Tarukim Karo di Desa Raya yang terindikasi sarat KKN. POSKOTA/Budiman S


POSKOTASUMATERA.COM-TANAH KARO-Dinas Penata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Karo yang baru terbentuk sejak 2017 diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat Tanah Karo, diharapkan nantinya pembangunan yang dilaksanakan Dinas Tarukim  dapat mengurangi beban masyarakat setelah adanya pembangunan tersebut tanpa adanya permainan dalam pelaksanaan.  

Namun  sangat  disayangkan   kinerja Dinas Tarukim karo dalam melaksanakan proyek proyek yang ada  mulai dari tahap Penunjukan Langsung (PL) kepada rekanan dan juga pelaksanaan kegiatan tersebut yang di duga sarat permainan dan terindikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).  

Adanya sejumlah permainan di Dinas Tarukim Karo terungkap beberapa waktu lalu saat beberapa warga sekitar desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo  mempertanyakan salah satu proyek Lapend  yang telah selesai dilaksanakan, banyak warga sekitar yang tidak mengetahui asal usul proyek tersebut dari awal hingga berakhir,hingga menuding proyek Lapend tersebut merupakan proyek siluman dan terkesan asal jadi.

Demikian disampaikan sumber wartawan, AK (44) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Menurut AK dari awal pelaksanaan hingga proyek selesai tidak pernah melihat Plank proyek tersebut. " Jika tidak salah,  pelaksanaan proyek tersebut  sekitar empat hari, namun kami tidak mengetahui proyek jenis apa dan berasal dari mana, sebab sejak pelaksanaan hingga berakhir tidak ada  Plank proyek. Jika memang tidak ada permainan dalam hal pelaksanaan proyek tersebut, mengapa mesti takut untuk mendirikan plank proyek," ujar AK yang ditimpali warga lainya. 
    
Menanggapi adanya sejumlah dugaan permainan dalam pelaksanaan proyek Tarukim Karo, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas Tarukim Karo, Ramces Lumbantoruan  yang dikonfirmasi poskotasumatera.com,  Selasa (05/09) sekitar pukul 10.26 WIB.
RL membenarkan bahwa proyek tersebut di kelola oleh rekanan Dinas Tarukim Karo dan mengatakan sudah mengarahkan Rekanan untuk mengerjakan proyek sesuai dengan  peraturan yang berlaku. “ Jika mengenai plank proyek pasti  ada," ujar Ramces membela diri,  serta menambahkan bahwa masih ada waktu perawatan sekitar 60 hari kerja untuk proyek tersebut.

“Seharusnya masyarakat bersyukur atas adanya  proyek tersebut, yang selama ini becek, sekarang sudah bagus untuk di jalani, jika rekanan bisa menyelesaikan dalam tiga hari itu tidak  masalah yang penting selesai," ujar Ramces mengakhiri. (PS/BUDIMAN  S) 



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p