KKN: Proyek Dinas Tarukim Karo di Desa Raya yang terindikasi sarat KKN. POSKOTA/Budiman S
POSKOTASUMATERA.COM-TANAH KARO-Dinas
Penata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Karo yang baru terbentuk sejak
2017 diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat Tanah Karo, diharapkan nantinya
pembangunan yang dilaksanakan Dinas Tarukim dapat mengurangi beban masyarakat
setelah adanya pembangunan tersebut tanpa adanya permainan dalam
pelaksanaan.
Namun sangat
disayangkan kinerja Dinas Tarukim karo dalam
melaksanakan proyek proyek yang ada mulai dari tahap
Penunjukan Langsung (PL) kepada rekanan dan juga pelaksanaan kegiatan
tersebut yang di duga sarat permainan dan terindikasi kolusi,
korupsi dan nepotisme (KKN).
Adanya sejumlah permainan di Dinas Tarukim Karo
terungkap beberapa waktu lalu saat beberapa warga sekitar desa
Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo mempertanyakan salah satu proyek
Lapend yang telah selesai dilaksanakan, banyak warga sekitar yang tidak
mengetahui asal usul proyek tersebut dari awal hingga berakhir,hingga menuding
proyek Lapend tersebut merupakan proyek siluman dan terkesan asal jadi.
Demikian disampaikan sumber wartawan, AK (44)
warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Menurut AK dari
awal pelaksanaan hingga proyek selesai tidak pernah melihat Plank
proyek tersebut. " Jika tidak salah, pelaksanaan proyek
tersebut sekitar empat hari, namun kami tidak mengetahui proyek jenis apa
dan berasal dari mana, sebab sejak pelaksanaan hingga berakhir tidak
ada Plank proyek. Jika memang tidak ada permainan dalam hal pelaksanaan
proyek tersebut, mengapa mesti takut untuk mendirikan plank proyek,"
ujar AK yang ditimpali warga lainya.
Menanggapi adanya sejumlah dugaan
permainan dalam pelaksanaan proyek Tarukim Karo, Panitia Pelaksana
Kegiatan (PPK) Dinas Tarukim Karo, Ramces Lumbantoruan yang dikonfirmasi poskotasumatera.com, Selasa
(05/09) sekitar pukul 10.26 WIB.
RL membenarkan bahwa proyek tersebut di kelola
oleh rekanan Dinas Tarukim Karo dan mengatakan sudah mengarahkan Rekanan
untuk mengerjakan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Jika
mengenai plank proyek pasti ada," ujar Ramces membela diri,
serta menambahkan bahwa masih ada waktu perawatan sekitar 60 hari kerja untuk proyek tersebut.
“Seharusnya masyarakat bersyukur atas
adanya proyek tersebut, yang selama ini becek, sekarang sudah bagus untuk
di jalani, jika rekanan bisa menyelesaikan dalam tiga hari itu
tidak masalah yang penting selesai," ujar Ramces
mengakhiri. (PS/BUDIMAN S)