Spin off ini sendiri adalah tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dimana dipersyaratkan bahwa rumah sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Dalam hal ini pengelolaan rumah sakit perusahaan dilaksanakan oleh PT. Sri Pamela Medika Nusantara (PT.SPMN) dari empat rumah sakit dan 10 poliklinik dan dengan otomatis maka status karyawan yang bekerja juga akan berubah sesuai peraturan yang ada .
Pernyataan tersebut yang disampaikan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN III ,Amelia Nasution perihal PPS dan PPK yang saat ini sedang dilaksanakan PTPN III.
“Sebenarnya mandatori spin off sudah harus dilaksanakan pada 2010 lalu. Namun, karena berbagai pertimbangan baru dimulai awal 2017,” ujar Amelia didampingi Kepala Biro Sekretariat , Junaedi,
Kaur Humas, Herfrik Riyanto dan staf humas, Ridho di Ruang Rapat Direksi , Senin (11 /9).
Dalam hal ini pemisahan unit usaha rumah sakit beserta poliklinik di kebun-kebun tersebut diikuti dengan menata karyawan sesuai dengan kompentensi dan kebutuhan di lapangan oleh anak perusahaan yang mengelola rumah sakit dan poliklinik yang ada di kebun-kebun.
Karena itu, lanjutnya PTPN III dalam kepeduliannya menawarkan PPS dan PPK kepada sekitar 270 karyawan yang selama ini bertugas di rumah sakit dan poliklinik-poliklinik.
“ Karyawan yang mengikuti PPS masih diberikan kesempatan untuk mengikuti test di rumah sakit”, lanjut Amelia.
Untuk menyikapi hal ini perusahaan tetap akan memerhatikan status karyawan rumah sakit yang selama ini telah mengabdi dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Dimana , lanjutnya manajemen perusahaan bersama dengan SP-Bun telah melaksanakan perundingan LKS Bipartit untuk membahas mekanisme perubahan status karyawan rumah sakit, salah satunya adalah PPS ini.
“Selain PPS, perusahaan juga memberikan peluang kepada karyawan/tenaga medis untuk bergabung dan bekerja di PTPN III (Persero) melalui proses assesment yang nantinya akan ditempatkan di Distrik/Kebun/Unit Wilayah PTPN III (Persero) dimana proses tahapan seleksi dilaksanakan bersama dengan SP Bun” ujarnya.
Disebutkannya bagi karyawan yang tidak mau mengambil kesempatan PPS, lanjutnya, diberikan kesempatan mengikuti PPK dengan kompensasi yang cukup signifikan hingga mencapai 150 persen dari ketentuan yang ada ditambah dengan hak pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan masih diberikan.
Untuk yang mengikuti program PPK ini, masih diberikan kesempatan mengikuti assesment yang pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat yakni di bulan September ini .
“Intinya manajemen perusahaan tidak akan merugikan karyawan unit rumah sakit beserta poliklinik yang berada dibawahnya. Karyawan masih diberikan kesempatan untuk bekerja di rumah sakit yang sudah menjadi anak perusahaan PTPN III,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan , Kepala Biro Sekretariat, Junaedi yang menegaskan tidak ada pemutusah hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan unit kesehatan.
” Pembicaraan perihal PPS dan PPK yang sudah dirundingkan dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) unit PTPN III . Semua sesuai aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat dan diteken bersama,” tuturnya.
Dirinya juga membantah bila dikatakan PPS dan PPK adalah bentuk PHK yang dilakukan pihak perusahaan kepada karyawan.
“ Manajemen PTPN III melakukan PHK. Yang ditawarkan adalah PPS dan PPK. Mereka masih bisa bekerja di anak perusahaan yang mengelola rumah sakit dan poliklinik,” ungkapnya.
Cuma saja ada tahapan yang harus dilalui dengan mengikuti assesment untuk menempatkan karyawan sesuai dengan komptensi yang dibutuhkan.
“ Saat ini sebanyak 109 orang karyawan rumah sakit sudah mengikuti assesment dan hasilnya akan dibicarakan dengan SP-BUN. Yang memenuhi syarat akan tetap diikutkan menjadi karyawan anak perusahaan. Jadi, tidak ada PHK,” tegasnya.(PS/Ahmad Rizal)