POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN - Dinas Pariwisata Kota
Medan bersama Tim Terpadu Penertiban Tempat Hiburan yang terdiri dari
Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, TNI AU, Denpom I/5, Kejari Medan, dan Satpol
PP Kota Medan, melakukan sidak ke sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang
ada di Kota Medan, Kamis (31/8) malam.
Penyidakan ini sesuai dengan
instruksi Walikota Medan Dzulmi Eldin kepada seluruh cafe dan Lokasi Hiburan
Malam untuk menghentikan aktifitas hiburan malam pada pelaksanaan kegiatan
ibadah hari-hari besar keagamaan.
Hal ini dimaksudkan
untuk menghormati dan memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat Kota Medan
dalam melaksanakan Ibadah Malam Takbiran dan berjumpul bersma keluarga secara
hikmat menjelang Hari Raya Idul Adha 1438 H, Jumat (1/9).
Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas
Pariwisata, Agus Suriyono, Tim Terpadu dibagi menjadi 2 tim dimana kedua tim
tersebut akan melakukan penyisiran kafe dan tempat hiburan malam di wilayah
Medan Bagian Utara dan Bagian Inti Kota serta bagian Selatan Kota Medan.
"Sidak yang kita lakukan ini
dalam rangka sterilisasi jelang Hari Raya Idul Adha 1438 H. Sebagaimana
instruksi Walikota Medan Dzulmi Eldin yang menginginkan perayaan Hari Raya Idul
Adha tahun ini berlangsung hikmat, terutama pada malam takbirannya," jelas
Kadis Pariwisata, Agus Suriyono.
Suriyono mengatakan malam
takbiran sebaiknya dijadikan sebagai moment untuk merefleksikan diri beribadah
memasuki Hari Raya Kurban, bukan hura-hura. Malam takbiran ini baiknya diisi
dengan hal-hal positif bersama keluarga. Maka dari itu dilakukan penyisiran
kafe dan tempat hiburan.
Malam itu penyisiran dimulai sejak
pukul 21.00 hingga Pukul 01.00 (Jumat dinihari). Kedua sama-sama dilepas dari
kantor Dinas Pariwisata kota Medan. Tim 2 memulai penyisiran ke sejumlah kafe
dan tempat hiburan di daerah Medan Belawan seperti D'Blues dan Grand D'Blues
menjadi tujuan penyisiran, hasilnya tidak ditemukan aktifitas hiburan di lokasi
tersebut.
Di waktu bersamaan, Tim 1 menyisir
di daerah selatan dan inti kota diantara Pronto, tempat hiburan di komplek
HDTI, Dr. Coffee, hingga ke warkop-warkop. Hasilnya tim menemukan pelanggaran
di dua tempat, Pronto dan Dr. Coffee. Dalam razia tersebut petugas yang
mendapati Pronto dalam keadaan sedang beroperasi langsung memeriksa lokasi dan
melihat izin usahanya.
Ditemukan pelanggaran pada izin
usaha, dimana ternyata izin usaha Pronto adalah izin restoran/rumah makan. Di
dalamnya terdapat Bar yang menjual minuman beralkohol secara luas.
"Tempat ini jelas sudah
menyalah, sudah beroperasi juga menyalahi izin usaha. Izinnya rumah makan, tapi
kalian malah membuat Bar dan menjual minuman beralkohol secara bebas. Maka dari
itu Pronto di BAP dan diberi sanksi dihentikan seluruh aktifitas di dalamnya
sampai seluruh administrasi izin usaha nya diperbaiki," tegas Kasie Ekraf
dan Sumberdaya Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagindo Uno kepada
manajemen Pronto.
Hal serupa juga dilakukan di
Dr. Coffee. Tim yang menemukan pelanggaran live musik dengan volume dan tingkat
kebisingan tinggi langsung meminta kepada manajemen segera menghentikannya dan
di BAP untuk kemudian dipanggil dan dipertanggungjawabkan di Dinas Pariwisata.
Tamu Kafe yang semula sedang asik
bernyanyi menunujukkan rawut kekecawaannya kepada pihak manajemen karena tidak
memberi tahu mereka terlebih dahulu akan adanya larangan tersebut.
Selanjutnya tim bergerak
mendatangi tempat hiburan di kawasan Hotel Soechi, Centre Point, Jalan Halat,
Jalan Juanda. Tim tidak menemukan tempat hiburan malam yang mengoperasikan
musik kafenya. Namun demikian tim tetap menginstruksikan pemilik kafe untuk
tidak mengoperasikannya selama hari raya ini.
Sebelumnya ujar Kadis
Pariwisata Agus Suriyono yang turut didampingi Sekretaris Dinas Pariwisata,
Budi Hariono, sudah kita himbau kepada pemilik kafe dan tempat hiburan melalui
Surat Edaran Walikota Medan No 503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat
edarannya sudah dijelaskan, dalam rangka Hari Raya Idul Adha seluruh tempat
usaha hiburan dan rekreasi harus tutup selama 2 (dua) hari terhitung 31 Agustus
2017 - 1 September 2017.
"Jangan
ada tempat hiburan yang coba main kucing-kucingan. Jika ada yang ketahuan
beroperasi dan melakukan berbagai pelanggaran di dalamnya, langsung di BAP, dan
diberi sanksi pembinaan secara tegas. Jangan pilih kasih," tekan Kadis. (PS/Ahmad
Rizal)