POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan melakukan penyekrapan sisa
tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Mahkamah Medan, Selasa (17/10).
Penyekrapan ini dilakukan untuk
membersihkan sisa material tersebut.
Hanya saja pembersihan ini terhalang dengan keberadaan bahan-bahan bengkel milik pengusaha bengkel
yang di tempatkan di trotoar dan badan jalan.
Guna mendukung kelancaran penyekrapan
tersebut, Dinas PU telah berkoordinasi dengan Kecamatan Medan Kota agar menyurati
pengusaha besi dan las agar segera memindahkan bahan-bahan bengkel
tersebut. Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang pun mengaku sudah
menyurati pemilik bengkel tersebut.
“Surat permintaan untuk memindahkan
bahan-bahan bengkel sudah kita layangkan kepada pemilik bengkel siang tadi. Kita harapkan pemilik bengkel
segera menindaklanjutinya sehingga penyekrapan yang dilakukan Dinas PU tidak
terhalang lagi,” kata Edi Mulia.
Mantan Camat Medan Helvetia itu
menjelaskan, surat yang dilayangkan itu berisi ultimatum agar pemilik bengkel
segera memindahkan bahan-bahan bengkel yang ditempatkan di seputaran bekas TPS
tersebut. Keberadaan bahan bengkel itu berupa potongan besi pipa
berukuran besar dan kecil itu menghalangi alat berat Dinas PU untuk meratakan
bekas TPS tersebut.
“Dalam surat yang kita layangkan itu, pemilik bengkel kita
ultimatum 2 x 24 jam untuk segera memindahkan bahan-bahan bengkelnya. Apabila
dalam waktu yang diberikan itu ternyata tidak dilakukan, maka kita akan
melakukan tindakan tegas!’ jelasnya.
Tindakan tegas itu, jelas Edi, berupa
penyitaan terhadap bahan-bahan bengkel tersebut. Untuk melakukan penyitaan, Edi
mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan. “Kita
harapkan pemilik bengkel mematuhinya
sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan,” harapnya.
Menurut Edi, penyekrapan yang dilakukan
Dinas PU ini sebagai tindaklanjuti dari permintaan Kecamatan Medan Kota. Sebab, kawasan itu selama ini dijadikan TPS sehingga dipenuhi tumpukan
sampah. Tak pelak kondisi tersebut membuat kawasan tersebut tampak jorok dan
kumuh. Atas dasar itulah Kecamatan
Medan Kota minta bantuan Dinas PU untuk mengembalikan estetika kawasan
tersebut.
“Untuk membersihkan kawasan bekas TPS ini,
kita butuh bantuan dari Dinas PU, sebab
mereka memiliki alat-alat berat.
Kehadiran alat-alat berat ini tentunya mempermudah keinginan kita untuk
mengembalikan estetika kawasan bekas TPS ini,” terangnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan hingga
siang kemarin, meski bahan bengkel
belum dipindahkan pemilik bengkel namun
pembersihan kawasan bekas TPS itu masih berlanjut. Satu unit alat berat beserta sejumlah truk milik milik Dinas PU
diturunkan untuk mendukung pembersihan tersebut.
Selanjutnya
untuk mencegah warga sekitar kembali buang sampah di kawasan yang tengah
dibersihkan itu, Kecamatan Medan Kota telah memasang spanduk yang isinya menyatakan bahwa lokasi itu bukan tempat
pembuangan sampah. “Kita harapkan
kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah lagi di kawasan ini,” harap Edi
Mulia. (PS/Ahmad Rizal)