DIGIRING: Para terperiksa dugaan korupsi dana BOS di Kab. Langkat digiring ke Poldasu. POSKOTA/NET
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) Langkat SS SPd MM dan 3 Kepala Sekolah (Kepsek) yang
diamankan bersama 8 PNS lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dijadikan
tersangka.
Polisi meningkatkan status terperiksa
menjadi tersangka pada ke 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini setelah melakukan
pemeriksaan intensif atas OTT bagi-bagi uang haram kutipan dari Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang mereka selewengkan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus
Poldasu AKBP Putu Yudha saat ditemui wartawan mengatakan, mereka telah menetapkan
4 orang tersangka, sementara 7 orang yang lainnya masih ditetapkan sebagai
saksi dan belum diperbolehkan pulang. “Tersangkanya ada 4 termasuk SS.
Sedangkan yang lainnya masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Lanjut perwira berpangkat dua melati
emas ini bahwa, selain Kadisdik Langkat, masing-masing yang ditetapkan
tersangka yakni Kepala Sekolah SMPN 3 Tanjungpura Sukarjo selaku Koordinator
Wilayah Langkat Hilir, Kepala Sekolah SMPN 3 Stabat selaku Bendahara BK2SN, dan
Kepala Sekolah SMPN 2 Gebang Restu Balian selaku Koordinator Wilayah Teluk
Baru.
“Jadi para kepala sekolah yang
merangkap sebagai korwil ini yang memungutinya (Dana BOS) atas perintah
Kadisdik dan menyetorkannya ke Kadisdik Langkat,” ujarnya.
Sedangkan
untuk 7 orang saksi yang lainnya, Putu mengaku belum memulangkannya,
dikarenakan masih ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Untuk tujuh kepala sekolah lainnya
kita tetapkan sebagai saksi, saat ini belum kita pulangkan, masih diperiksa
sebagai saksi. Masih ada keterangan tambahan yang dibutuhkan,” ucap Putu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Putu
mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan pungli dana BOS. “Yang ke empat kali baru mereka
terkena OTT,” jelas Putu.
Sementara uang yang disita sebesar
Rp76.010.000, berikut daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.
“Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Putu.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan
(Kadisdik) Langkat, Salam Syahputra bersama seorang kepala sekolah dan 8 guru
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polda Sumut, Selasa (17/10).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut,
Kombes Toga Panjaitan, mengatakan OTT di Disdik Langkat itu dengan modus
melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Katanya, Kadisdik Langkat, Salam
Syahputra, kepala sekolah dan guru di SMPN Langkat melakukan dugaan pemotongan
dana BOS sebesar Rp10 ribu per siswa. “Yang kita amankan itu kepala dinas,
kepala sekolah dan 8 guru di SMP Negeri yang berbeda di Langkat. Mereka diduga
memotong dana BOS yang seharusnya diberikan ke siswa sebanyak Rp10 ribu
persiswa,” kata Toga di depan Gedung Ditreskrimsus.