Kadisdik Langkat dan 3 Kepsek Tersangka Korupsi Dana BOS

/ Kamis, 19 Oktober 2017 / 23.10.00 WIB
DIGIRING: Para terperiksa dugaan korupsi dana BOS di Kab. Langkat digiring ke Poldasu. POSKOTA/NET

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat SS SPd MM dan 3 Kepala Sekolah (Kepsek) yang diamankan bersama 8 PNS lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dijadikan tersangka.

Polisi meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka pada ke 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini setelah melakukan pemeriksaan intensif atas OTT bagi-bagi uang haram kutipan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mereka selewengkan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu Yudha saat ditemui wartawan mengatakan, mereka telah menetapkan 4 orang tersangka, sementara 7 orang yang lainnya masih ditetapkan sebagai saksi dan belum diperbolehkan pulang. “Tersangkanya ada 4 termasuk SS. Sedangkan yang lainnya masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini bahwa, selain Kadisdik Langkat, masing-masing yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Sekolah SMPN 3 Tanjungpura Sukarjo selaku Koordinator Wilayah Langkat Hilir, Kepala Sekolah SMPN 3 Stabat selaku Bendahara BK2SN, dan Kepala Sekolah SMPN 2 Gebang Restu Balian selaku Koordinator Wilayah Teluk Baru.

“Jadi para kepala sekolah yang merangkap sebagai korwil ini yang memungutinya (Dana BOS) atas perintah Kadisdik dan menyetorkannya ke Kadisdik Langkat,” ujarnya.
Sedangkan untuk 7 orang saksi yang lainnya, Putu mengaku belum memulangkannya, dikarenakan masih ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Untuk tujuh kepala sekolah lainnya kita tetapkan sebagai saksi, saat ini belum kita pulangkan, masih diperiksa sebagai saksi. Masih ada keterangan tambahan yang dibutuhkan,” ucap Putu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Putu mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan pungli  dana BOS. “Yang ke empat kali baru mereka terkena OTT,” jelas Putu.

Sementara uang yang disita sebesar Rp76.010.000, berikut daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat. “Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Putu.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Salam Syahputra bersama seorang kepala sekolah dan 8 guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polda Sumut, Selasa (17/10).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan, mengatakan OTT di Disdik Langkat itu dengan modus melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Katanya, Kadisdik Langkat, Salam Syahputra, kepala sekolah dan guru di SMPN Langkat melakukan dugaan pemotongan dana BOS sebesar Rp10 ribu per siswa. “Yang kita amankan itu kepala dinas, kepala sekolah dan 8 guru di SMP Negeri yang berbeda di Langkat. Mereka diduga memotong dana BOS yang seharusnya diberikan ke siswa sebanyak Rp10 ribu persiswa,” kata Toga di depan Gedung Ditreskrimsus.

Menurutnya, Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di SMPN 4 Langkat, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Dalam OTT ini, polisi mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang. “Jumlah uang dalam amplop masih kita hitung, besok lah baru bisa dipastikan,” ujar Toga. (PS/NET)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p