POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN -Kecamatan
Medan Selayang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) yang
menggelar lapak di trotoar Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari,
Kecamatan Medan Selayang, Selasa (3/10).
Penertiban ini dilakukan karena
kehadiran para pedagang menghalangi masyarakat yang berjalan kaki melintasi
trotoar tersebut.
Penertiban
PK5 ini dipimpin langsung Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis. Guna
mendukung kelancaran efektifitas penertiban, Sutan menurunkan sebanayk 117
orang personel yang terdiri jajaran Kecamatan Medan Selayang sebanyak 85 orang,
Polsek Medan Sunggal (6 personel), Koramil (6 personel) dan Satpol PP (20
personel).
“Penertiban
ini harus kita lakukan, sebab para pedagang menggunakan trotoar jalan
sebagai tempat berjualan. Padahal trotoar ini merupakan fasilitas
umum untuk tempat berjalan kaki. Tentunya kehadiran para pedagang ini sangat
mengganggu dan menghalangi masyarakat yang berjalan kaki. Apalagi jumlah
pedagang yang berjualan di trotoar ini terus bertambah,” kata Sutan.
Sebelum
melakukan penertiban, Sutan mengaku telah menyurati para pedagang untuk tidak
berjualan di kawasan terebut. “Sudah beberapa kali kita beri surat peringatan
kepada para pedagang agar mereka tidak berjualan di tempat tersebut.
Namun surat itu tidak ditanggapi, pedagang tetap berjualan sehingga kita
lakukan penertiban hari ini,” jelasnya.
Usai
menggelar apel di halaman Kantor Camat Medan Selayang, Sutan selanjutnya
membawa seluruh personel menuju Jalan Mandala. Tak pelak kehadiran tim
gabungan itu membuat para pedagang terkejut, sebab mereka tidak menyangka jika
hari itu dilakukan penertiban.
Tanpa
kompromi lagi, tim gabungan langsung menertibkan lapak pedagang yang didirikan
di atas trotoar. Selain membuka tenda, tim gabungan juga mengangkut kios maupun
meja yang digunakan para pedagang untuk melakukan transaksi jual beli. Pedagang
pun pasrah, selain sudah diberi surat peringatan, mereka juga tahu trotoar
bukan tempat untuk berjualan.
“Saya
menghimbau kepada warga untuk tidak berjualan kembali di atas trotoar, sebab
trotoar bukan tempat berjualan. Untuk itu mari kita jaga dan pelihara fungsi
trotoar sebagai tempat untuk berjalan kaki. Untuk itu pasca dilakukannya
penertiban ini, kita akan terus melakukan pengawasan. Jika kedapatan berjualan
kembali, langsung kita tertibkan!” tegasnya.
Di
waktu yang sama, Kecamatan Medan Tembung juga melakukan penertiban terhadap PK5
yang menggelar lapak di badan Jalan Mandala. Penertiban ini dilakukan karena
kehadiran para pedagang menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas.
Tidak hanya terganggung, kemacetan pun acap kali terjadi terutama sore
hingga jelang malam hari.
Penertiban
ini melibatkan petugas Trantib Kecamatan Medan Tembung dibantu petugas satpol
PP Kota Medan, Babinsa dan Babinkantibmas dipimpin Camat Medan Tembung A Barli
Nasution. Penertiban berjalan dengan lancar, tak satu pun pedagang melakukan
perlawanan lantaran pihak Kecamatan Medan Tembung sudah tiga kali memberikan
surat peringatan agar para pedagang tidak berjualan di atas badan jalan.
Usai
melakukan penertiban, Camat Medan Tembung dengan tegas mengingatkan
kepada seluruh pedagang agar tidak menggelar lapak kembali. “Badan jalan bukan
tempat berjualan. Jika ingin berjualan, silahkan di pasar-pasar yang tealh
diasediakan Pemko Medan melalui PD Pasar Kota Medan,” tegas Barli. (PS/Ahmad
Rizal)