POSKOTASUMATERA.COM - Pemko Medan kembali membuka lelang jabatan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Kali ini ada tiga jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut. Untuk itu bagi Apartur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Utara, lebih diutamakan bertugas di lingkungan Pemko Medan yang berminat mengikuti lelang jabatan ini dapat mengikutinya dengan melengkapi persyaratan telah ditetapkan.
Demikian
disampaikan Sekda Kota Medan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kota Medan Ir H Syaiful Bahri
Lubis di Balai Kota Medan, Selasa (10/10).
Dikatakan
Sekda, selekasi terbuka yang dilakukan ini sesuai dengan Undang Undang
No.5 /2014 tentang Apratur Sipil Negara dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2014 tentang
Tata Cara pengisian Jabatan pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan
Instansi pemerintah.
Dalam
lelang jabatan yang kedua kalinya digelar Pemko Medan ini, Sekda menjelaskan
ada 3 jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka
tersebut. Ketiganya yaitu Direktur RSUD DR Pirngadi Medan, Staf Ahli Wali
Kota Medan Bidang Ekonomi, keuangan dan Pembangunan dan Staf Ahli Wali Kota
Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Menurut
Sekda, ada 3 tahapan seleksi yang akan dilakukan dalam seleksi
tersebut. Selain seleksi administrasi, juga test assessment, presentasi
dan wawancara. “Untuk itulah kami mengundang ASN yang memenuhi persayatan
segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut,” kata
Sekda didampingi Kabag Humas Ridho Nasution.
Selanjutnya
mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu memaparkan secara rinci persyaratan yang
harus dipenuhi. Selain memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya
Pembina (IV/a), juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1) atau
sederajat. Kemudian, memiliki pengalaman 2 tahun dalam jabatan Eselon III.
Bagi
pelamar dari luar lingkungan Pemko Medan, Sekda mengatakan harus
dan wajib melampirkan persetujuan pimpinan. Lalu berusia maksimal 56 bagi
Eselon III atau 58 tahun bagi pelamar yang sudah pernah atau sedang menduduki
jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) pada saat pelantikan dan
melampirkan penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir.
Sudah
itu terang Sekda lagi, bagi yang ingin mendaftar harus kompetensi
sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bukan
Puskesmas), tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak pernah dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.53/2010.
“Di
samping itu para pelamar juga tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat
terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” tegas Sekda.
Apabila
persyaratan ini telah dipenuhi, jelas Sekda, pelamar dapat membuat surat
lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama pada Pemko Medan. Surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta
hitam bermaterai Rp.6.000 (Formulir I). Kemudian dilengkapi Fakta Integritas
bermaterai Rp.6.000 (Formulir II), potocopy sah ijazah terakhir, daftar riwayat
hiodup (Formulir III) serta potocopi SK jabatan Eselon II atau III.
Selain
itu, tambah Syaiful, melampirkan potocopi SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir.
Selanjutnya potocopi sertifikat diklat kepemimpinan tingkat Iiatau III,
potocopi sertifikat diklat teknis maupun fungsional (apabila ada), potocopi
penilaian prestasi kerja tahun 2016 berdasarkan PP No.46/2011 yang ketentuan
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
No.1/2013.
Tidak
itu saja tambah Syaiful lagi, pelamar juga melampirkan potocopi
NPWP, SPT tahun tyerakhir serta paspoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar,
latar belakang warna merah. Sudah itu dilengkapi dengan suratketerangan sehat
jasmani dan rohani, serta Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (bukan
Puskesmas).
Selanjutnya
membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuhi matera Rp.6.000 (formulir IV)
dan Surat Persetujuan Pimpinan Unit Kerja bgi pelamar di luar Pemko Medan
(Formulir V).
Setelah
seluruh persayaratan dipenuhi, Syaiful mengatakan para pelamar akan mengikuti 3
tahapan seleksi meliputi administrasi, test assessment serta presentasi
dan wawancara. Sedangkan kegiatan jadwal seleksi mencakup penerimaan
berkas yang dimulai 4-20 Oktober, seleksi administrasi (4-20 Oktober), seleksi
tahap kedua (assessment center) mulai 25-27 Oktober, seleksi tahap ketiga
(presentasi dan wawancara) 30 Oktober-1 Nopember. “Pengumuman hasil
seleksi JPT Pratama akan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.
Sebelum
mengakhiri penjelasannya, Syaiful menambakan, setiap pelamar diperbolehkan
maksimal mengajukan dua lowongan dari 6 jabatan yang kosong tersebut. Lamaran
ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pemerintah Kota Medan d/a Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan.
Bagi
para pelamar yang telah lulus persyaratan administrasi, Sekda
mempersilahkan untuk aktif mengakses website bkd.pemkomedan.go.id
atau melalui papan pengumuman resmi BKD Kota Medan. Sebab, setiap tahapan
seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKD Kota Medan maupun website
bkd.pemkomedan.go.id.(PS/Ahmad Rizal)