Foto ; Direktur Pelaksana PTPN III
(Persero), Nurhidayat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara, Yudi
Sutoto, SH, MH.
POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN – Dalam rangka efektifitas penanganan dan penyelesaian
masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT. Perkebunan Nusantara
III (Persero) tandatangani nota kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara dan beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Perusahaan, Selasa
(17/10/2017) di Aula Kelapa Sawit Kantor Direksi PTPN III (Persero).
Penandatanganan naskah nota
kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Pelaksana PTPN III (Persero), Nurhidayat
dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara, Yudi Sutoto, SH, MH dan
dilanjutkan dengan penandatanganan nota kerjasama antara Kepala Biro
Sekretariat/Distrik Manajer dengan 12 Kejaksaan Negeri di wilayah kerja PTPN
III (Persero).
Adapun ruang lingkup dari Nota
Kerjasama ini adalah meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum,
pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha
Negara, sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24
ayat 2.
Kerjasama ini bertujuan untuk
menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan
Dalam sambutannya, Direktur
Pelaksana PTPN III Nurhidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama
dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi
maupun dengan Kejaksaan Negeri. MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU pada
tahun 2015 yang lalu, berlaku selama 2 tahun dan akan diperpanjang kembali.
“Untuk selama ini dan kedepannya
PTPN III (Persero) terus berkonsultasi dan meminta petunjuk, arahan, pendampingan
dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, terkait dengan berbagai hal
mengenai landasan hukum dan payung hukum bidang Keperdataan maupun Tata Usaha
Negara, dan terima kasih atas kerja sama dan pendampingan yang telah
terjalin baik selama ini,” kata Nurhidayat.
Pada kesempatan yang sama, Sambutan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disampaikan oleh Wakajati Sumatera
Utara, Yudi Sutoto, SH, MH menyebutkan bahwa maksud dari penandatanganan MoU
ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai
penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan
dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, dan diharapkan dapat
memberikan manfaat optimal kepada pemerintah, BUMN/BUMD dan khususnya kepada
PTPN III (Persero) maupun masyarakat pada umumnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada
PTPN III (Persero) yang telah mempercayakan untuk menjalin kerjasama, dengan
harapan kiranya MoU ini dapat dilaksanakan dan dapat ditindaklanjuti secara
sungguh-sungguh dalam upaya penyelamatan pemulihan keuangan maupun asset
negara”, tambah Yudi Sutoto, SH, MH.
Turut hadir dalam acara
penandatanganan nota kerjasama tersebut adalah SEVP SDM & Umum PTPN III
(Persero), Ahmad Gusmar Harahap, Kepala Biro dan Kepala Bagian, Distrik
Manajer, Kepala Urusan, Kepala Bidang PTPN III (Persero), Asisten Perdata &
Tata Usaha Negara Kejatisu, Munasim, SH, MH, Koordinator Perdata & Tata
Usaha Negara Kejatisu, Ibu Ayu Agung, Kasi Penkum Kejatisu, M. Siagian dan
Jaksa Pengacara Negara.(PS/Ahmad Rizal)