RAKER: Peserta Raker DPRD Medan 2017 di Aula Rapat Gedung Sopo Godang Hall, Hotel Niagara, Kabupaten Simalungun, Jumat (27/10). POSKOTA/BUDIANTO
POSKOTASUMATERA.COM-SIMALUNGUN- Rapat Kerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Tahun 2017 mengulas tentang peran
DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan keuangan daerah, serta
penyusunan agenda dan optimalisasi kinerja Anggota DPRD Kota Medan sesuai tugas
dan fungsinya.
Raker DPRD Medan 2017 ini dilaksanakan di Aula
Rapat Gedung Sopo Godang Hall, Hotel Niagara, Kabupaten Simalungun, Jumat
(27/10).
Pada kesempatan tersebut, sekretariat DPRD Kota
Medan, selaku panitia penyelenggara juga mengundang pembicara dari Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jakarta
dan Pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara-2.
Perwakilan dari Departemen Dalam Negeri, Ihsan, dihadapan
pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan memaparkan bagaimana rencana kerja DPRD
Kota Medan dapat disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan dan penyelenggaraan
pemerintah daerah. Untuk itu harus di dasari oleh azas umum Anggaran Pendapata
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
JELASKAN: Narasumber dalam Raker DPRD Medan 2017 menjelaskan pokok bahasan. POSKOTA/BUDIANTO
Dijelaskannya, peran dan fungsi DPRD ini sangat
perlu untuk menghindari jeratan hukum bagi anggota DPRD Medan. Sesuai dengan
fungsi DPRD yakni, Pembentukan Perda, Bujeting (Anggaran) APBD dan Pegawasan. “Untuk
penggunaan APBD harus sesuai perencanaan, pelaksanaannya juga harus jelas,
penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan, sehingga
kebijakan yang dI keluarkan dapat di di pertanggung jawabkan sesuai dengan
peraturan dan undang-undang,”sebutnya.
Untuk pengelolaan keuangan disusun dan dikelola
oleh Sekretariat DPRD dengan mempedomi peraturan dan perundang-undangan bidang
pengelolaan keuangan daerah. Harus ada sinkronisasi perencanaan dan
pembangunan.
Untuk penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan
daerah, kegiatan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kebijakan Anggaran (RKA)
meliputi penyusunan program pembentukan perda tahun berikutnya, penyusunan
ranpreda A, penyusunan ranperda B, penyusunan ranperda C, dan penyusunan
ranperda D, sesuai program pembetukan perda tahun sebelumnya, dilakukan oleh
Badan Legislasi Daerah dan masing-masing komisi terkait.
Sementara untuk pembahasan kebijakan perencanaan
dan anggaran daerah, temasuk pembahasan KUA dan PPAS pembahasan rancangan APBD,
pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS, pembahasan Rancangan perubahan APBD dan
pembahasan Rancangan Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dilakukan oleh
Banggar dan Komisi.
Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah
dapat dilakukan lewat rapat kerja komisi dengan SKPD terkait, melakukan
kunjungan kerja serta pembahasan LKPJ dan tindak lanjut temuan BPK.
Penjaringan dan penyaluran aspirasi masyarakat
melalui pelaksanaan reses, penerimaan tamu-tamu DPRD, penyusunan dan pembahasan
pokok-pokok pikiran DPRD, penyusunan rencana kerja dan anggaran DPRD.
Untuk peningkatan kapasitas DPRD, dengan
melaksanakan bimbingan teknis, studi banding serta kunjungan kerja komisi,
termasuk juga peningkatan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota.
Ihsan juga menambahkan, agar keberadaan PNSD dan
Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata
terhadap efektifitas pelaksana kegiatan. Pengadan barang dan jasa yang akan di
serahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan
mempedomani pasal 98 ayat (4) dan ayat (5) UU 23/2014 dan peraturan Menteri
Dalam Negeri 32/2011, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri 39/2012 serta peraturan per-Undang-Undangan lain di bidang hibah dan
batuan sosial.
Pada kesempatan itu, Ihsan juga menyinggung agar
jadwal kegiatan DPRD harus di tentukan oleh Badan Musyawarah,(Banmus).
Bahrumsyah dari Fraksi PAN, pada sesi kesempetan
tersebut, menanyakan tentang Pokok pikiran yang bagaimana yang dapat di tampung
oleh anggota DPRD Kota Medan agar mereka dapat mengetahui dan melaksanakan
sesuai tatib yang berlaku.
Sementara itu, Beston (F.PKPI) dan Salman Alfarisi
(F.PKS) juga mempertanyakan terkait pelaksanaan reses yang telah mereka lakukan
merupakan aspirasi masyarakat yang dianggap merupakan pokok pikiran.
Ihsan menjelaskan, bahwa reses merupakan bagian
dari Pokir, namuni reses hanya dilakukan sekali, sehingga tidak dapat dikatakan
sebagai pokir. “Yang merupakan pokok pikiran adalah dengan rutin melakukan
kunjungan ke konstituen langsung. Termasuk juga menerima laporan baik secara
langsung dan tidak langsung dari masyarakat. Ada banyak pokok pikiran yang kita
dapati dengan rajin mengunjungi masyarakat atau konstituen,” katanya.
Tambah Ihsan lagi, penyusunan perencanaan itu ada
waktu dan biaya. Untuk tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya terlebih
dahulu dibuat formulanya,” terangnya.
Sementara, Zulkarnaen Yusuf dari fraksi PAN
mengatakan, fraksinya akan melihat dahulu proses yang sudah berjalan saat ini.
“Kita lihat dahulu proses yang saat ini sudah dilakukan. Memang kita akui
banyak permasalahan terutama terkait pelaksanaan proyek pengerjaan perbaikan
jalan dan drainase,” tutur anggota Komisi A ini.
Menurut Zulkarnaen, jika Pemko Medan tidak
memperlambat proses pengerjaan proyek, kemungkinan pekerjaan infrastruktur
pastinya dapat cepat selesai. Yang terjadi malah, tender sudah dilaksanakan,
namun proses pekerjaannya dilakukan setelah mendekati akhir tahun, sehingga
permohonan banyak tertumpuk.
“Perda ULP dianggap kurang mendukung, sehingga DPRD
Kota Medan boleh mencari masukan dengan menggunakan Satker seperti yang telah
dilakukan di daerah lain,” katanya.
Hadir pada pelaksanaan Rapat kerja tersebut antara
lain, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Kota
Medan, Ihwan Ritonga, Nanda Ramli, dan seluruh anggota DPRD Kota Medan,
Sekretaris Dewan, Abdul Azis beserta para kabag dan seluruh pegawai dan staf
Sekretariat DPRD Kota Medan. (PS/BUD/REL)