Raker DPRD Medan Bahas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Sesuai Tupoksi

/ Minggu, 29 Oktober 2017 / 07.56.00 WIB
RAKER: Peserta Raker DPRD Medan 2017  di Aula Rapat  Gedung Sopo Godang Hall, Hotel Niagara, Kabupaten Simalungun, Jumat (27/10). POSKOTA/BUDIANTO

POSKOTASUMATERA.COM-SIMALUNGUN- Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Tahun 2017 mengulas tentang peran DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan keuangan daerah, serta penyusunan agenda dan optimalisasi kinerja Anggota DPRD Kota Medan sesuai tugas dan fungsinya.

Raker DPRD Medan 2017 ini dilaksanakan di Aula Rapat  Gedung Sopo Godang Hall, Hotel Niagara, Kabupaten Simalungun, Jumat (27/10).

Pada kesempatan tersebut, sekretariat DPRD Kota Medan, selaku panitia penyelenggara juga mengundang pembicara dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jakarta  dan Pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara-2.

Perwakilan dari Departemen Dalam Negeri, Ihsan, dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan memaparkan bagaimana rencana kerja DPRD Kota Medan dapat disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu harus di dasari oleh azas umum Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

JELASKAN: Narasumber dalam Raker DPRD Medan 2017 menjelaskan pokok bahasan. POSKOTA/BUDIANTO

Dijelaskannya, peran dan fungsi DPRD ini sangat perlu untuk menghindari jeratan hukum bagi anggota DPRD Medan. Sesuai dengan fungsi DPRD yakni, Pembentukan Perda, Bujeting (Anggaran) APBD dan Pegawasan. “Untuk penggunaan APBD harus sesuai perencanaan, pelaksanaannya juga harus jelas, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan, sehingga kebijakan yang dI keluarkan dapat di di pertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang,”sebutnya.

Untuk pengelolaan keuangan disusun dan dikelola oleh Sekretariat DPRD dengan mempedomi peraturan dan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan daerah. Harus ada sinkronisasi perencanaan dan pembangunan.

Untuk penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, kegiatan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kebijakan Anggaran (RKA) meliputi penyusunan program pembentukan perda tahun berikutnya, penyusunan ranpreda A, penyusunan ranperda B, penyusunan ranperda C, dan penyusunan ranperda D, sesuai program pembetukan perda tahun sebelumnya, dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah dan masing-masing komisi terkait.

Sementara untuk pembahasan kebijakan perencanaan dan anggaran daerah, temasuk pembahasan KUA dan PPAS pembahasan rancangan APBD, pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS, pembahasan Rancangan perubahan APBD dan pembahasan Rancangan Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dilakukan oleh Banggar dan Komisi.

Pengawasan  Penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat dilakukan  lewat rapat kerja komisi dengan SKPD terkait, melakukan kunjungan kerja serta pembahasan LKPJ dan tindak lanjut temuan BPK.

Penjaringan dan penyaluran aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan reses, penerimaan tamu-tamu DPRD, penyusunan dan pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD, penyusunan rencana kerja dan anggaran DPRD.

Untuk peningkatan kapasitas DPRD, dengan melaksanakan bimbingan teknis, studi banding serta kunjungan kerja komisi, termasuk juga peningkatan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota.

Ihsan juga menambahkan, agar keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksana kegiatan. Pengadan barang dan jasa yang akan di serahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran  berkenaan mempedomani pasal 98 ayat (4) dan ayat (5) UU 23/2014 dan peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2011, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri 39/2012 serta peraturan per-Undang-Undangan lain di bidang hibah dan batuan sosial.

Pada kesempatan itu, Ihsan juga menyinggung agar jadwal kegiatan DPRD harus di tentukan oleh Badan Musyawarah,(Banmus).

Bahrumsyah dari Fraksi PAN, pada sesi kesempetan tersebut, menanyakan tentang Pokok pikiran yang bagaimana yang dapat di tampung oleh anggota DPRD Kota Medan agar mereka dapat mengetahui dan melaksanakan sesuai tatib yang berlaku.

Sementara itu, Beston (F.PKPI) dan Salman Alfarisi (F.PKS) juga mempertanyakan terkait pelaksanaan reses yang telah mereka lakukan merupakan aspirasi masyarakat yang dianggap merupakan pokok pikiran.

Ihsan menjelaskan, bahwa reses merupakan bagian dari Pokir, namuni reses hanya dilakukan sekali, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pokir. “Yang merupakan pokok pikiran adalah dengan rutin melakukan kunjungan ke konstituen langsung. Termasuk juga menerima laporan baik secara langsung dan tidak langsung dari masyarakat. Ada banyak pokok pikiran yang kita dapati dengan rajin mengunjungi masyarakat atau konstituen,” katanya.

Tambah Ihsan lagi, penyusunan perencanaan itu ada waktu dan biaya. Untuk tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya terlebih dahulu dibuat formulanya,” terangnya.

Sementara, Zulkarnaen Yusuf dari fraksi PAN mengatakan, fraksinya akan melihat dahulu proses yang sudah berjalan saat ini. “Kita lihat dahulu proses yang saat ini sudah dilakukan. Memang kita akui banyak permasalahan terutama terkait pelaksanaan proyek pengerjaan perbaikan jalan dan drainase,” tutur anggota Komisi A ini.

Menurut Zulkarnaen, jika Pemko Medan tidak memperlambat proses pengerjaan proyek, kemungkinan pekerjaan infrastruktur pastinya dapat cepat selesai. Yang terjadi malah, tender sudah dilaksanakan, namun proses pekerjaannya dilakukan setelah mendekati akhir tahun, sehingga permohonan banyak tertumpuk.

“Perda ULP dianggap kurang mendukung, sehingga DPRD Kota Medan boleh mencari masukan dengan menggunakan Satker seperti yang telah dilakukan di daerah lain,” katanya.


Hadir pada pelaksanaan Rapat kerja tersebut antara lain, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Nanda Ramli, dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Dewan, Abdul Azis beserta para kabag dan seluruh pegawai dan staf Sekretariat DPRD Kota Medan. (PS/BUD/REL)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p