Status Tenaga Medis dan Program di PTPN3 Sudah Sesuai Aturan

/ Rabu, 25 Oktober 2017 / 10.45.00 WIB


 POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN  – Dalam rangka pelaksanaan Undang-Un­dang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, PTPN III (Persero) telah melak­sa­na­kan serah kelola seluruh fasilitas ke­se­hatan kepada PT. Sri Pamela Medika Nu­santara yang  merupakan anak peru­sa­haan dari PTPN III (Persero).

Serah kelola ini merupakan mandatori dari Undang Undang  nomor 44/2009 ter­sebut Pasal 7 Ayat (4) yang menyatakan bah­wa rumah sa­kit yang didirikan oleh swasta harus ber­bentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Dengan adanya perubahan status pengelolaan seluruh fasilitas kesehatan, maka secara otomatis status tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan tersebut juga harus disesuaikan. Menyikapi hal ter­sebut, PTPN III (Persero) telah melaku­kan pertemuan dengan unsur serikat pekerja untuk membahas perlakuan terhadap tenaga medis, dan menghasilkan beberapa point per­lakuan untuk penyesuaian status tenaga me­dis tersebut, diantaranya adalah Peru­sa­haan menawarkan Program Pensiun Su­karela (PPS) kepada tenaga medis, dan ini sudah berjalan pada bulan September yang lalu dengan 167 orang tenaga medis ber­minat untuk mengikuti program PPS ini.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kaur Humas PTPN III (Persero) Herfrik Riyanto, perhitungan hak-hak yang diperoleh oleh tenaga medis yang mengikuti PPS adalah 150 persen dari perhitungan UU Ketenagakerjaan dan tidak ada unsur pak­saan dalam Program PPS ini, katanya.

Bagi karyawan yang tidak mengajukan PPS, perusahaan  memberikan peluang ke­pada tenaga medis untuk bergabung dan be­ker­ja di PTPN III (Persero) melalui proses se­­leksi, dimana proses tahapan seleksi di­lak­sa­nakan bersama dengan serikat pekerja. Te­naga medis yang dinyatakan lulus akan di­­tempatkan sesuai dengan kompetensi yang di­ujikan dan sesuai dengan kebutuhan tenaga di perusahaan, sedangkan bagi te­naga medis yang dinyatakan tidak lulus se­leksi akan di­ikutkan dalam Program Pen­siun Khusus (PPK) melalui proses Bipartit dengan Serikat Pekerja.

Tercatat dari 109 orang yang ikut proses seleksi, 99 orang dinyatakan lulus dan ditempatkan di kebun/unit sesuai dengan uji kompetensi dan kebutuhan tenaga di la­pangan. 10 orang yang tidak lulus akan di­ikutkan dalam Program PPK dan hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Manajamen dan Serikat Pekerja beberapa waktu yang lalu.

“Saya tegaskan tidak ada perlakuan se­wenang-wenang oleh perusahaan dalam menindaklanjuti status tenaga medis ini karena ketiga program yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ber­laku dan tahapan-tahapan sudah di­se­pakati dengan pihak serikat pekerja, di mana hasil kesepakatan tersebut juga sudah di­daftarkan ke Pengadilan Hubungan In­dustrial pada Pengadilan Negeri Me­dan.”Tambah Herfrik Riyanto.(PS/Ahmad Rizal)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p