POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN
– Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, PTPN III (Persero) telah melaksanakan
serah kelola seluruh fasilitas kesehatan kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara
yang merupakan anak perusahaan dari
PTPN III (Persero).
Serah kelola ini
merupakan mandatori dari Undang Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7 Ayat (4) yang
menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk
badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Dengan adanya
perubahan status pengelolaan seluruh fasilitas kesehatan, maka secara otomatis
status tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan tersebut juga harus
disesuaikan. Menyikapi hal tersebut, PTPN III (Persero) telah melakukan
pertemuan dengan unsur serikat pekerja untuk membahas perlakuan terhadap tenaga
medis, dan menghasilkan beberapa point perlakuan untuk penyesuaian status
tenaga medis tersebut, diantaranya adalah Perusahaan menawarkan Program
Pensiun Sukarela (PPS) kepada tenaga medis, dan ini sudah berjalan pada bulan
September yang lalu dengan 167 orang tenaga medis berminat untuk mengikuti
program PPS ini.
Berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari Kaur Humas PTPN III (Persero) Herfrik Riyanto,
perhitungan hak-hak yang diperoleh oleh tenaga medis yang mengikuti PPS adalah
150 persen dari perhitungan UU Ketenagakerjaan dan tidak ada unsur paksaan
dalam Program PPS ini, katanya.
Bagi karyawan yang
tidak mengajukan PPS, perusahaan memberikan peluang kepada tenaga medis
untuk bergabung dan bekerja di PTPN III (Persero) melalui proses seleksi,
dimana proses tahapan seleksi dilaksanakan bersama dengan serikat pekerja.
Tenaga medis yang dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi
yang diujikan dan sesuai dengan kebutuhan tenaga di perusahaan, sedangkan bagi
tenaga medis yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan diikutkan dalam
Program Pensiun Khusus (PPK) melalui proses Bipartit dengan Serikat Pekerja.
Tercatat dari 109
orang yang ikut proses seleksi, 99 orang dinyatakan lulus dan ditempatkan di
kebun/unit sesuai dengan uji kompetensi dan kebutuhan tenaga di lapangan. 10
orang yang tidak lulus akan diikutkan dalam Program PPK dan hal ini sudah
sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Manajamen dan Serikat
Pekerja beberapa waktu yang lalu.
“Saya tegaskan tidak
ada perlakuan sewenang-wenang oleh perusahaan dalam menindaklanjuti status
tenaga medis ini karena ketiga program yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tahapan-tahapan sudah disepakati dengan pihak
serikat pekerja, di mana hasil kesepakatan tersebut juga sudah didaftarkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.”Tambah Herfrik
Riyanto.(PS/Ahmad Rizal)