TERIMA: Anggota Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan Beston Sinaga, SH.,MH saat menerima 23 orang perwakilan guru pengawas di gedung dewan. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota
Medan meminta Walikota Medan meninjau ulang Peraturan Walikota (Perwal) No. 44
Tahun 2017 yang menghentikan intensif dan uang makan guru pengawas.
Demikian disampaikan anggota Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD
Kota Medan Beston Sinaga, SH.,MH saat menerima 23 orang perwakilan guru pengawas sekolah
Negeri dari tingkat Taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar(SD), dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) mendatangi gedung dewan, Senin (02/10) mengadukan
penghentian intensif dan uang makan sejak Juli 2017 lalu.
Awalnya para perwakilan guru pengawas tersebut akan menemui Ketua Komisi
B DPRD Medan, namun tidak berhasil menemuinya dan hanya di temani oleh salah satu anggota
DPRD Kota Medan Beston Sinaga, SH,MH.
Beston menjelaskan, meskipun mereka tidak bertemu dengan Ketua Komisi B,
atau anggota Komisi B, selaku wakil rakyat Kota Medan dirinya siap menampung
aspirasi para guru pengawas tersebut.
Beston menjelaskan, tentang dana insentif guru yang tidak di cairkan
sejak bulan Juli 2017, tersebut akan di cari tahu olehnya, sebab menjadi
pertanyaan kenapa tidak dicairkan setelah bulan Juni 2017.
“Ini akan menjadi masukan bagi kami khususnya Fraksi Pernas, sebab,
kenapa tiba-tiba uang insentif tersebut di tiadakan lagi, kami akan lihat momen
klaturnya terlebih dahulu. Walikota diminta meninjau kembali Perwal No.44
tersebut,” terang anggota Partai PKPI Kota Medan ini.
Kedatangan guru pengawas ini, menjadi tontonan staf dan pegawai yang ada
di DPRD Kota Medan, pasalnya, diketahui jika puluhan guru tersebut
seharusnya bekerja untuk memberikan pembinaan dan pengawasan ke
sekolah-sekolah, namun malah datang ke kantor dewan terkait tuntutan hak mereka
yang tidak di cairkan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Kedatangan kami ke sini untuk mengadu ke dewan terutama komisi B, terkait
insentif kami yang belum cair dari bulan Juli tahun 2017 patut kami
pertanyakan, dan kenapa di berhentikan. Sementara insentif itu sudah kami
terima beberapa tahun lalu sampai bulan Juni tahun 2017,” terang ketua
Koordinator pengawas Rifanda.
Tambah Rifanda lagi, sebelum mengadu ke DPRD Kota Medan, mereka juga
sudah berjumpa dengan petinggi di Pemko Medan. Namun menurutnya, permintaan
mereka terkait diberhentikannya tunjangan insentif tanpa alasan yang mendasar.
Sementara, Syarifuddin yang juga tidak cair uang insentifnya mengatakan,
sudah ada Peraturan Walikota,(Perwal) No.3 tahun 2011, Perwal No.6 sebesar
tentang uang makan sebesar Rp.1.250 ribu/bulanya bagi setiap guru pengawas.
Namun sejak terbit Perwal No.44, uang insentif tersebut tiba-tiba tidak ada
lagi. “Ada sebanyak 205 keseluruhan guru pengawas mulai dari TK,SD dan SMP yang
tidak menerima lagi uang insenstif tersebut, jika dikali-kalikan, sekitar 5
juta per orang yang hasrus di cairkan oleh Pemko Medan,” akunya.
Menanggapi hal ini, Beston menjabarkan lagi, bahwa Fraksi Partai
Pernas akan memperjuangan aspirasi para guru pengawas tersebut langsung ke pimpinan
DPRD Kota Medan. “Terimakasih atas kepercayaan yang Bapak dan Ibu berikan
kepada kami fraksi partai Pernas, ini akan kami bicarakan untuk segera
dibawakan di rapat paripurna nantinya,”. (PS/REL)