Walikota Medan Diminta Tinjau Ulang Perwal No. 44 Tahun 2017

/ Selasa, 03 Oktober 2017 / 22.27.00 WIB
TERIMA: Anggota Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan Beston Sinaga, SH.,MH saat menerima  23 orang perwakilan guru pengawas di gedung dewan. POSKOTA/IST

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan meminta Walikota Medan meninjau ulang Peraturan Walikota (Perwal) No. 44 Tahun 2017 yang menghentikan intensif dan uang makan guru pengawas.

Demikian disampaikan anggota Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan Beston Sinaga, SH.,MH saat menerima  23 orang perwakilan guru pengawas sekolah Negeri dari tingkat Taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar(SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendatangi gedung dewan, Senin (02/10) mengadukan penghentian intensif dan uang makan sejak Juli 2017 lalu.

Awalnya para perwakilan guru pengawas tersebut akan menemui Ketua Komisi B DPRD Medan, namun tidak berhasil menemuinya  dan hanya di temani oleh salah satu anggota DPRD Kota Medan Beston Sinaga, SH,MH.

Beston menjelaskan, meskipun mereka tidak bertemu dengan Ketua Komisi B, atau anggota Komisi B, selaku wakil rakyat Kota Medan dirinya siap menampung aspirasi para guru pengawas tersebut.

Beston menjelaskan, tentang dana insentif guru yang tidak di cairkan sejak bulan Juli 2017, tersebut akan di cari tahu olehnya, sebab menjadi pertanyaan kenapa tidak dicairkan setelah bulan Juni 2017.

“Ini akan menjadi masukan bagi kami khususnya Fraksi Pernas, sebab, kenapa tiba-tiba uang insentif tersebut di tiadakan lagi, kami akan lihat momen klaturnya terlebih dahulu. Walikota diminta meninjau kembali Perwal No.44 tersebut,” terang anggota Partai PKPI Kota Medan ini.

Kedatangan guru pengawas ini, menjadi tontonan staf dan pegawai yang ada di DPRD Kota Medan, pasalnya, diketahui  jika puluhan guru tersebut seharusnya bekerja untuk memberikan pembinaan dan pengawasan ke sekolah-sekolah, namun malah datang ke kantor dewan terkait tuntutan hak mereka yang tidak di cairkan oleh Pemerintah Kota Medan.

“Kedatangan kami ke sini untuk mengadu ke dewan terutama komisi B, terkait insentif kami yang belum cair dari bulan Juli tahun 2017 patut kami pertanyakan, dan kenapa di berhentikan. Sementara insentif itu sudah kami terima beberapa tahun lalu sampai bulan Juni tahun 2017,” terang ketua Koordinator pengawas Rifanda.

Tambah Rifanda lagi, sebelum mengadu ke DPRD Kota Medan, mereka juga sudah berjumpa dengan petinggi di Pemko Medan. Namun menurutnya, permintaan mereka terkait diberhentikannya tunjangan insentif tanpa alasan yang mendasar.

Sementara, Syarifuddin yang juga tidak cair uang insentifnya mengatakan, sudah ada Peraturan Walikota,(Perwal) No.3 tahun 2011, Perwal No.6 sebesar tentang uang makan sebesar Rp.1.250 ribu/bulanya bagi setiap guru pengawas. Namun sejak terbit Perwal No.44, uang insentif tersebut tiba-tiba tidak ada lagi. “Ada sebanyak 205 keseluruhan guru pengawas mulai dari TK,SD dan SMP yang tidak menerima lagi uang insenstif tersebut, jika dikali-kalikan, sekitar 5 juta per orang yang hasrus di cairkan oleh Pemko Medan,” akunya.
Menanggapi hal ini, Beston menjabarkan lagi, bahwa  Fraksi Partai Pernas akan memperjuangan aspirasi para guru pengawas tersebut langsung ke pimpinan DPRD Kota Medan. “Terimakasih atas kepercayaan yang Bapak dan Ibu berikan kepada kami fraksi partai Pernas, ini akan kami bicarakan untuk segera dibawakan di rapat paripurna nantinya,”. (PS/REL) 


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p