Bupati Karo Konsul ke Kemenkes Soal Pengembalian RSU Kabanjahe pada Yayasan GBKP

/ Sabtu, 25 November 2017 / 13.34.00 WIB
KONSULTASI: Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, bersama rombongan saat gelar konsultasi terkait kesehatan di Daerah Karo yang berdampak erupsi Gunung Sinabung, yang diterima oleh Direktur Kemenkes RI Dr Try Hesty Widyastoeti SPODR TRY M. MPH. (POSKOTA/ BUDIMAN S)


POSKOTASUMATERA.COM.COM-KARO-Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe pernah diklaim oleh Yayasan Moderamen GBKP tentang kepemilikan tanah dan bangunannya sudah sejak lama , hampir 16 tahun yang lalu penyelesaiannya sampai sekarang terkatung-katung.

Hal ini diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kamis (23/11) pukul 12.00 WIB, saat konsultasi di kantor Kemenkes RI jalan Rasuna Said Blok XV Kav A9 Gedung Adhyatma lantai 4 Jakarta Selatan.

Konsultasi ini, diterima oleh Direktur Kemenkes RI dr. Tri Hesty Widyastoeti, Spdr.Try.M, MPH, ikut yang mendampingi Bupati Karo adalah anggota DPRD Karo Thomas Joverson Ginting, M. Rafi Ginting, Ferianta Purba,Perdata Ginting, Edy Corona Barus, Firman Firdaus Sitepu, Suang Karo-karo.

Hadir juga dalam pertemuan itu, Asisten 1 Pemerintahan, Kadis Kesehatan Drg.Irna Safrina Sembiring, Direktur RSU Kabanjahe Dr. Arjuna Wijaya Sp.P Caprilus Barus, kabag Penum Pemkab Karo,Pdt Agustinus Purba STh MA, Pdt Jenni Eva Karo sekali Ketua clasis Jakarta - Banten, Champion Ginting bagian Biro hukum Moderamen GBKP.

Dalam Konsultasi Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta penjelasan terkait tentang kesehatan di kabupaten Karo yang terdampak Erupsi Gunung Sinabung, selanjutnya, meminta tanggapan Menkes terkait keluarnya Sertifikat HGU oleh BPN Karo nomor ,316/VIII/2016 yang telah direvisi dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No.119.

Pemkab Karo juga meminta pandangan soal RSU Kabanjahe yang sekarang sudah menjadi milik Moderamen Gereja Batak Karo Protestan, dan harapan Pemkab Karo adanya bantuan dari Kemenkes RI terhadap rencana pembangunan RSU Kabanjahe di lokasi yang baru.

Dimohonkan juga bantuan kiranya dipercepat hibah barang milik Negara/ Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara Kemenkes RI dari RSU Kabanjahe ke Pemkab Kabupaten Karo.

Menanggapi hal itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI dr. Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH, mengatakan, akan mengkaji dan menelaah semua diskusi tentang RSU Kabanjahe. "Kami selaku pemerintah pusat akan mengkaji dan menelah apa yang dijelaskan diatas, namun tolong buatkan kajian dan secara mendetail semua asset-aset yang ada sekarang ini,” katanya.

Kajian dimaksud, lanjutnya, guna memudahkan staf Kemenkes mendata dan mencatat dalam register pembukuan yang tentunya berpedoman kepada UU Kesehatan dan Permenkes 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit.

“Pencatatan dan kajian mendetail ini perlu dibuat Pemkab Karo sebelum RSU Kabanjahe itu diserahkan ke Yayasan Moderamen GBKP yang dianggap sebagai aset gereja," terangnya.

Dia memaparkan, tidak ada memang aturan yang membenarkan RSU Kabanjahe bisa dilepaskan ke sebuah Yayasan. Namun, banyak beberapa daerah pernah seperti ini, tapi dengan cara memperdayakan kearifan lokal daerahnya. "Yah supaya elegan dan kearifan lokalnya tersanjung, momen seperti ini yang akan saya terapkan, sesuai dengan daerah lain juga ke daerah Kab.Karo,” tegasnya.

Ketua Umum Yayasan Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba STh MA mengutarakan , sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat dan khususnya Bupati Karo, "Karena selama ini banyak rintangan dan hambatan dalam penyelesaian keberadaan aset gereja GBKP tersebut. Berkat doa Jemaat dan kepedulian Bupati Karo, semuanya dapat berjalan dengan mulus, hingga sekarang ini ada respon Pusat terkait RSU Kabanjahe, ada titik terang, walaupun eksekusinya akan menunggu waktu," ujarnya.

Ditambahkannya, jika RSU Kabanjahe ini telah dikembalikan ke aset GBKP, kedepannya akan dimusyawarahkan dengan Jemaat, keperluannya untuk apa. “Kami akan rapatkan ke Jemaat, tapi kami cenderung aset RSU ini kami gunakan sebagai pelayanan sosial Gereja, sebagai bentuk kemanusian dan sekaligus tempat pelayanan penginjilan gereja," pungkas Ketum GBKP ini.

Disela-sela konsultasi Firman Firdaus Sitepu Anggota DPRD Karo , menjelaskan pada prinsipnya mendukung kebijakan Bupati Karo  terkait dengan proses pengembalikan RSU Kabanjahe sebagai aset milik Gereja GBKP. Begitu juga untuk Relokasi RSU yang baru. "Kami DPRD Karo sepenuhnya mendukung, untuk mengadakan lahan baru RSU Kabanjahe. Saya berharap ini secepatnya terealisasi," jelas Firdaus Sitepu.

Akhirnya selesai Konsultasi, Kemenkes RI merestui usulan terkait Hibah, tentang Aset Daerah Pusat ke Pemkab Karo, tertuang dalam surat nomor : KN.02.07/I/1305/2017 selaku pemberi hibah atasnama dr.Bambang Wibowo,Sp.OG (K) MARS, kepada penerima hibah dr. Arjuna Wijaya ,Sp.P.

Selanjutnya, akan direkonsiliasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumut , hingga diterbitkannya Sertifikat Barang Milik Negara Daerah. (PS/ BUDIMAN S) 




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p