KONSULTASI: Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, bersama rombongan saat gelar konsultasi terkait kesehatan di Daerah Karo yang berdampak erupsi Gunung Sinabung, yang diterima oleh Direktur Kemenkes RI Dr Try Hesty Widyastoeti SPODR TRY M. MPH. (POSKOTA/ BUDIMAN S)
POSKOTASUMATERA.COM.COM-KARO-Rumah
Sakit Umum (RSU) Kabanjahe pernah diklaim oleh Yayasan Moderamen GBKP tentang
kepemilikan tanah dan bangunannya sudah sejak lama , hampir 16 tahun yang lalu
penyelesaiannya sampai sekarang terkatung-katung.
Hal ini diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kamis (23/11) pukul 12.00 WIB, saat konsultasi di kantor Kemenkes RI jalan Rasuna Said Blok XV Kav A9 Gedung Adhyatma lantai 4 Jakarta Selatan.
Konsultasi
ini, diterima oleh Direktur Kemenkes RI dr. Tri Hesty Widyastoeti, Spdr.Try.M,
MPH, ikut yang mendampingi Bupati Karo adalah anggota DPRD Karo Thomas Joverson
Ginting, M. Rafi Ginting, Ferianta Purba,Perdata Ginting, Edy Corona Barus,
Firman Firdaus Sitepu, Suang Karo-karo.
Hadir juga dalam
pertemuan itu, Asisten 1 Pemerintahan, Kadis Kesehatan Drg.Irna Safrina
Sembiring, Direktur RSU Kabanjahe Dr. Arjuna Wijaya Sp.P Caprilus Barus, kabag
Penum Pemkab Karo,Pdt Agustinus Purba STh MA, Pdt Jenni Eva Karo sekali Ketua
clasis Jakarta - Banten, Champion Ginting bagian Biro hukum Moderamen GBKP.
Dalam
Konsultasi Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta penjelasan terkait tentang
kesehatan di kabupaten Karo yang terdampak Erupsi Gunung Sinabung, selanjutnya,
meminta tanggapan Menkes terkait keluarnya Sertifikat HGU oleh BPN Karo nomor
,316/VIII/2016 yang telah direvisi dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No.119.
Pemkab Karo juga meminta
pandangan soal RSU Kabanjahe yang sekarang sudah menjadi milik Moderamen Gereja
Batak Karo Protestan, dan harapan Pemkab Karo adanya bantuan dari Kemenkes RI
terhadap rencana pembangunan RSU Kabanjahe di lokasi yang baru.
Dimohonkan juga bantuan
kiranya dipercepat hibah barang milik Negara/ Penandatangan Naskah Perjanjian
Hibah Barang Milik Negara Kemenkes RI dari RSU Kabanjahe ke Pemkab Kabupaten
Karo.
Menanggapi hal itu, Direktur
Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI dr. Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH,
mengatakan, akan mengkaji dan menelaah semua diskusi tentang RSU Kabanjahe.
"Kami selaku pemerintah pusat akan mengkaji dan menelah apa yang
dijelaskan diatas, namun tolong buatkan kajian dan secara mendetail semua
asset-aset yang ada sekarang ini,” katanya.
Kajian dimaksud,
lanjutnya, guna memudahkan staf Kemenkes mendata dan mencatat dalam register
pembukuan yang tentunya berpedoman kepada UU Kesehatan dan Permenkes 56 Tahun
2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit.
“Pencatatan dan kajian
mendetail ini perlu dibuat Pemkab Karo sebelum RSU Kabanjahe itu diserahkan ke
Yayasan Moderamen GBKP yang dianggap sebagai aset gereja," terangnya.
Dia
memaparkan, tidak ada memang aturan yang membenarkan RSU Kabanjahe bisa
dilepaskan ke sebuah Yayasan. Namun, banyak beberapa daerah pernah seperti ini,
tapi dengan cara memperdayakan kearifan lokal daerahnya. "Yah supaya elegan
dan kearifan lokalnya tersanjung, momen seperti ini yang akan saya terapkan,
sesuai dengan daerah lain juga ke daerah Kab.Karo,” tegasnya.
Ketua Umum
Yayasan Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba STh MA mengutarakan , sangat
berterimakasih kepada pemerintah pusat dan khususnya Bupati Karo, "Karena
selama ini banyak rintangan dan hambatan dalam penyelesaian keberadaan aset
gereja GBKP tersebut. Berkat doa Jemaat dan kepedulian Bupati Karo, semuanya
dapat berjalan dengan mulus, hingga sekarang ini ada respon Pusat terkait RSU
Kabanjahe, ada titik terang, walaupun eksekusinya akan menunggu waktu," ujarnya.
Ditambahkannya, jika RSU
Kabanjahe ini telah dikembalikan ke aset GBKP, kedepannya akan dimusyawarahkan
dengan Jemaat, keperluannya untuk apa. “Kami akan rapatkan ke Jemaat, tapi kami
cenderung aset RSU ini kami gunakan sebagai pelayanan sosial Gereja, sebagai
bentuk kemanusian dan sekaligus tempat pelayanan penginjilan gereja," pungkas
Ketum GBKP ini.
Disela-sela konsultasi
Firman Firdaus Sitepu Anggota DPRD Karo , menjelaskan pada prinsipnya mendukung
kebijakan Bupati Karo terkait dengan
proses pengembalikan RSU Kabanjahe sebagai aset milik Gereja GBKP. Begitu juga
untuk Relokasi RSU yang baru. "Kami DPRD Karo sepenuhnya mendukung, untuk
mengadakan lahan baru RSU Kabanjahe. Saya berharap ini secepatnya terealisasi,"
jelas Firdaus Sitepu.
Akhirnya selesai
Konsultasi, Kemenkes RI merestui usulan terkait Hibah, tentang Aset Daerah Pusat
ke Pemkab Karo, tertuang dalam surat nomor : KN.02.07/I/1305/2017 selaku
pemberi hibah atasnama dr.Bambang Wibowo,Sp.OG (K) MARS, kepada penerima hibah
dr. Arjuna Wijaya ,Sp.P.
Selanjutnya, akan
direkonsiliasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumut ,
hingga diterbitkannya Sertifikat Barang Milik Negara Daerah. (PS/ BUDIMAN S)