Kabid Kemitraan dan Komunikasi Diskoinfo Sumut, A.Azis Batubara
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia mengumumkan melalui pesan singkat Short Massages
Service, (SMS) ke hand phone warga masyarakat di seluruh Indonesia berupa
himbauan untuk melakukan registrasi atau wajib daftar ulang kartu prabayar
sesuai data kependudukan masing-masing ke Kemenkominfo RI di Jakarta.
Himbauan tersebut di tanggapi oleh masyarakat dengan positip, namun
sebagian masyarakat yang belum memiliki data adminsitrasi kependudukan yang
lengkap, himbauan tersebut membuat mereka resah dan gelisah, sebab, ada batas
waktu yang ditentukan oleh Kominfo RI tersebut dan jika pada batas waktu yang
telah di tentukan tersebut, warga masyarakat belum melakukan registrasi kartu
prabayar, maka no kartu prabayar akan di blokir oleh Kemenkominfo-RI.
Bagi masyarakat yang telah memiliki data administrasi kependudukan yang
lengkap hal tersebut bukan masalah, namun bagi masyarakat yang belum memiliki
data adminsitrasi yang lengkap akan khawatir nomor kartu prabayar miliknya akan
terblokir secara otomatis.
Kepala Dinas Kominfo dan Informatika wilayah Provinsi Sumatera Utara,
H.Fitriyus, melalui Kabid Kemitraan dan Komunikasi, A.Azis Batubara kepada
wartawan mengatakan bahwa untuk proses registrasi kartu prabayar dapat
dilakukan sendiri melalui handphone masing-masing dengan mengikuti petunjuk
yang sudah ada disediakan oleh masing-masing operator telekomunikasi yang telah
bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
“Kepada warga masyarakat untuk mengetahui proses atau tata cara
melakukan registrasi, cukup membuka website Kominfo-RI atau melalui HP dengan
mengetik SMS dan mengirimkan data yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada
kartu Keluarga bagi yang masih pelajar dan Nomor Tanda Penduduk (KTP) bagi yang
sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai mengisi data NIK dan
KTP, selanjutnya boleh mengirimkan SMS ke 444,” terang Azis.
TIDAK GUNAKAN NAMA IBU
A. Azis Batubara belum mengetahui jika ada informasi miring yang beredar
di masyarakat yang menyebutkan agar tidak memasukkan nama ibu kandung ketika di
minta saat melakukan register kartu pra bayar.
Azis selanjutnya menghubungi Direktorat Kemitraan Komunikasi Kementerian
Kominfo RI, Janadi, untuk mempertanyakan langsung informasi tersebut. Melalui
telepon, Janadi menjelaskan bahwasanya Kominfo telah menetapkan tanggal 31
Oktober 2017 sampai dengan akhir Februari 2018, untuk batas melakukan
registrasi kartu prabayar.
Dijelaskan juga, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak
ada meminta nama ibu kandung pada saat registrasi, namun hanya meminta nomor
NIK dan KTP saja. “Kita tidak ada meminta nama Ibu Kandung, masyarakat cukup
mengirimkan Nomor NIK dan KTP dengan mengirimkan ke 4444,” katanya.
Sementara itu, Henriques Pandia Humas PT.Plasa Telkom wilayah Medan saat di konfirmasi tentang penyertan nama Ibu Kandung saat melakukan registrasi kartu pra bayar menyangkal hal itu.
Henriques mengatakan bahwa Telkom hanya meminta Nomor NIK dan KTP. “
Kita tidak ada meminta Nomor NIK dan KTP, jika untuk pelajar yang masih di
bawah umur cukup memakai NIK saja. (PS/REL)