Kominfo Sumut Bantah Registrasi Kartu Prabayar Gunakan Nama Ibu Kandung

/ Rabu, 01 November 2017 / 19.43.00 WIB
Kabid Kemitraan dan Komunikasi Diskoinfo Sumut, A.Azis Batubara

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengumumkan melalui pesan singkat Short Massages Service, (SMS) ke hand phone warga masyarakat di seluruh Indonesia berupa himbauan untuk melakukan registrasi atau wajib daftar ulang kartu prabayar sesuai data kependudukan masing-masing ke Kemenkominfo RI di Jakarta.

Himbauan tersebut di tanggapi oleh masyarakat dengan positip, namun sebagian masyarakat yang belum memiliki data adminsitrasi kependudukan yang lengkap, himbauan tersebut membuat mereka resah dan gelisah, sebab, ada batas waktu yang ditentukan oleh Kominfo RI tersebut dan jika pada batas waktu yang telah di tentukan tersebut, warga masyarakat belum melakukan registrasi kartu prabayar, maka no kartu prabayar akan di blokir oleh Kemenkominfo-RI.

Bagi masyarakat yang telah memiliki data administrasi kependudukan yang lengkap hal tersebut bukan masalah, namun bagi masyarakat yang belum memiliki data adminsitrasi yang lengkap akan khawatir nomor kartu prabayar miliknya akan terblokir secara otomatis.

Kepala Dinas Kominfo dan Informatika wilayah Provinsi Sumatera Utara, H.Fitriyus, melalui Kabid Kemitraan dan Komunikasi, A.Azis Batubara kepada wartawan mengatakan bahwa untuk proses registrasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri melalui handphone masing-masing dengan mengikuti petunjuk yang sudah ada disediakan oleh masing-masing operator telekomunikasi yang telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

“Kepada warga masyarakat untuk mengetahui proses atau tata cara melakukan registrasi, cukup membuka website Kominfo-RI atau melalui HP dengan mengetik SMS dan mengirimkan data yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu Keluarga bagi yang masih pelajar dan Nomor Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai mengisi data NIK dan KTP, selanjutnya boleh mengirimkan SMS ke 444,” terang Azis.

TIDAK GUNAKAN NAMA IBU
A. Azis Batubara belum mengetahui jika ada informasi miring yang beredar di masyarakat yang menyebutkan agar tidak memasukkan nama ibu kandung ketika di minta saat melakukan register kartu pra bayar.

Azis selanjutnya menghubungi Direktorat Kemitraan Komunikasi Kementerian Kominfo RI, Janadi, untuk mempertanyakan langsung informasi tersebut. Melalui telepon, Janadi menjelaskan bahwasanya Kominfo telah menetapkan tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan akhir Februari 2018, untuk batas melakukan registrasi kartu prabayar.

Dijelaskan juga, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak ada meminta nama ibu kandung pada saat registrasi, namun hanya meminta nomor NIK dan KTP saja. “Kita tidak ada meminta nama Ibu Kandung, masyarakat cukup mengirimkan Nomor NIK dan KTP dengan mengirimkan ke 4444,” katanya.

Sementara itu, Henriques Pandia Humas PT.Plasa Telkom wilayah Medan saat di konfirmasi tentang penyertan nama Ibu Kandung saat melakukan registrasi kartu pra bayar menyangkal hal itu.

Henriques mengatakan bahwa Telkom hanya meminta Nomor NIK dan KTP. “ Kita tidak ada meminta Nomor NIK dan KTP, jika untuk pelajar yang masih di bawah umur cukup memakai NIK saja. (PS/REL)




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p