KPU Lantik dan Gelar Bimtek Anggota PPK se- Kabupaten Tapsel

/ Kamis, 09 November 2017 / 00.50.00 WIB
NARASUMBER: Anggota KPU Tapsel sebagai narasumber dalam acara Bimtek di aula MAN 2 Padangsidimpuan. POSKOTA/BERMAWI


POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melantik sekaligus melaksanakan Bimbingan tekhis  (Bimtek) anggota PPK sek-Kab. Tapsel di Aula MAN 2 Padangsidimpuan,  Selasa (7/11) dengan narasumber dalam acara Bimtek seluruh anggota KPU Tapsel.

Anggota KPU Tapsel Divisi Hukum Mustar Edi Hutasuhut,SH mengatakan, UU Penyelenggaraan Pemilu Saat ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan demikian UU Nomor  11 Tahun 2015 Tidak lagi berlaku.

Azas Penyelenggaraan Pemilu ada 12  antara lain mandiri, jujur,adil, kepastian hukum, tertib,kepentingan umum,Proporsionalitas,akuntabilitas,efisien,efektifitas. Kode etik Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam peraturan bersama Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012.

Sementara Divisi tehnis  Sawaluddin mengatakan, akan membagikan buku panduan PPK. Syarat dukungan calon perseorangan, penelitian dukungam ganda, penyampaian syarat dukungan calon kepada PPS, tugas dan wewenang PPK adalah membantu tugas KPU.

Hadir dalam kegiatan itu, Rafika Nawary anggota KPU Tapsel Divisi SDM dan Potan Edi Siregar Ketua KPU Tapsel dan juga Divisi Logistik dan keuangan, Panataran Simanjuntak Divisi Perencanaan dan Data.Sawaluddin Divisi tehnis dan Mustar Edi Hutasuhut, SH devisi Hukum. (PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p