PAPARAN: Ketua Panwaslu Tapsel DR.SL.Simbolon sedang memaparkan materi peraturan KPU dalam rakernis di Hotel PIA Padangsidimpuan. POSKOTA/BERMAWI
POSKOTA SUMATERA,CM-TAPSEL-Panitia
Pengawas Pemili (Panwaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan Rakernis
Pengawasan Tahapan Pemuktahiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih,
Jumat (3/11)
Acara yang rencana
dilaksanakan 2 hari mulai, Jumat (3/11) s/d Sabtu (4/11) berlangsung di Aula
PIA Hotel dengan narasumber Ketua Panwaslu Tapsel DR.SL.Simbolon.
Dalam paparannya, DR.SL.Simbolon
menyampaikan, ada tiga tri sukses yang
pertama penguatan lembaga, paling lambat 6 Agustus 2018 sudah menjadi Bawaslu
Kabupaten.
Penetapan Panwaslu
menjadi Bawaslu Kabupaten ini sedang diperjuangkan Ketua Bawaslu Pusat dan agar Bawslu
Kabupaten/ Kota menjadi lembaga defenitive. “Status lembaga kita masih
diperjuangkan agar menjadi lembaga definitve, Saat ini yang kita pakai UU Nomor
7 Tahun 2017,” kata DR.SL.Simbolon.
Dia menerangkan, Peraturan
KPU dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
mengawasi penyelenggara Pemilu, yang kedua mengawasi Peserta Pemilu, yang
ketiga mengawasi masyarakat.
“SDM
Pengawasan Pemilu harus kita tingkatkan. Kita harus tahu apa tugas dan wewenang
Panwaslu. Tugas Panwaslu adalah Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum. Sedangkan wewenang menerima Laporan, menyelesaikan sengketa, meneruskan laporan
kepada instansi yang berwenang. Panwaslu wajib netral dan jujur dan tidak
Diskriminatif,” bebernya. (PS/BERMAWI)