Panwaslu Tapsel Gekar Rakernis Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih

/ Jumat, 03 November 2017 / 15.05.00 WIB
PAPARAN: Ketua Panwaslu Tapsel DR.SL.Simbolon sedang memaparkan materi peraturan KPU dalam rakernis di Hotel PIA Padangsidimpuan. POSKOTA/BERMAWI

POSKOTA SUMATERA,CM-TAPSEL-Panitia Pengawas Pemili (Panwaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan Rakernis Pengawasan Tahapan Pemuktahiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Jumat (3/11)

Acara yang rencana dilaksanakan 2 hari mulai, Jumat (3/11) s/d Sabtu (4/11) berlangsung di Aula PIA Hotel dengan narasumber Ketua Panwaslu Tapsel DR.SL.Simbolon.

Dalam paparannya, DR.SL.Simbolon menyampaikan,  ada tiga tri sukses yang pertama penguatan lembaga, paling lambat 6 Agustus 2018 sudah menjadi Bawaslu Kabupaten.

Penetapan Panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten ini sedang diperjuangkan  Ketua Bawaslu Pusat dan agar Bawslu Kabupaten/ Kota menjadi lembaga defenitive. “Status lembaga kita masih diperjuangkan agar menjadi lembaga definitve, Saat ini yang kita pakai UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata DR.SL.Simbolon.

Dia menerangkan, Peraturan KPU dan UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang mengawasi penyelenggara Pemilu, yang kedua mengawasi Peserta Pemilu, yang ketiga mengawasi masyarakat.

“SDM Pengawasan Pemilu harus kita tingkatkan. Kita harus tahu apa tugas dan wewenang Panwaslu. Tugas Panwaslu adalah Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sedangkan wewenang menerima Laporan, menyelesaikan sengketa, meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang. Panwaslu wajib netral dan jujur dan tidak Diskriminatif,” bebernya. (PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p