DANIEL PINEM
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan melalui Dinas terkait diminta
untuk memerintahkan pemborong kerja mengangkut tanah sisa galian drainase di sekitar jalan di Kota Medan yang menumpuk dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Pasalnya, masyarakat sangat mengeluhkan tumpukan tanah sisa bekas galian
drainase yang saat ini dibiarkan saja terletak di pinggiran jalan, sehingga
menggangu kenyamanan para pengguna jalan, apalagi di saat musim kemarau
mengakibatkan debu dan bila turun hujan jalanan menjadi becek.
Informasi yang diterima oleh wartawan diketahui bahwa sesungguhnya,
tanah sisa dari proyek galian drainase tersebut diduga sengaja dibiarkan oleh
pemborong pekerja untuk dibisniskan atau dijual kepada masyarakat yang
membutuhkannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Syahnan Harahap ketika
dikonfirmasi melalui ponselnya tidak menjawab dan saat di konfirmasi melalui
Whats App juga tidak ada balasan.
Menanggapi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota
Medan, Wong Chun Sen Tarigan saat ditemui diruangannya, mengatakan, agar para
pemborong segera mengangkut tanah sisa galian pengorekan drainse. Diketahui
akibat keberadaan tanah sisa galian tersebut menyebabkan lebar jalan semakin
sempit kekiri atau kekanan.
“Pastinya, jika tanah timbun sisa galian tidak segera diangkut akan
menjadi masalah, jika turun hujan, maka tanah akan kembali masuk ke bekas
galian. Sebaiknya, jika selesai di korek langsung diangkut tanahnya,” jelas
politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
Lanjut Wong lagi, seperti di daerah Jalan Bilal, ada parit yang sudah
dibeton aspal, namun tanah sisa pengorekan tetap dibiarkan didalam parit,
akibatnya jika hujan akan menyebabkan banjir dan menyebabkan cor beton menipis
dan rusak.
“Kita berharap jangan sampai disaat Presiden Jokowi datang ke Medan, dan
lewat kesana. Jangan sampai kedua kalinya kita ditegur oleh presiden,”
ujar Wong.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan yang juga dari Fraksi PDI
Perjuangan, Daniel Pinem mengatakan, bahwa di dalam rencana anggaran biaya
(RAB) pada proyek sudah dimasukkan biaya pengangkutannya sampai ketempat
pembuangan.
Sehingga tidak ada alasan pemborong untuk tidak mengangkut tanah korekan
tersebut. “Ini kan, pintar-pintar pekerja proyek di lapangan untuk mencari
tambahan diluar kesepakatan yang sudah ada. Itu tidak boleh, dan Dinas
Pekerjaan UPRD Kota Medan ini,” katanya.(PS/BUDIANTO)