POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN – PKB atau Perjanjian Kerja Bersama merupakan suatu perjanjian
kedua belah pihak antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja tercatat
di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tata cara
pembuatan PKB telah diatur dalam Permenaker RI No. 28 tahun 2014.
PTPN III (Persero) selaku BUMN
perkebunan di tanah air yang berada di wilayah operasional Sumatera Utara telah
menyusun hingga kesembilan kalinya PKB bersama tim perumus yang telah dihunjuk
oleh masing-masing pihak dengan serikat pekerja dalam hal ini SPBun PTPN
III.
PKB untuk periode 2016-2017 akan
habis masa berlakunya pada akhir tahun 2017, oleh sebab itu manajemen PTPN III
dan SPBun sama-sama berinisiatif untuk menyegarkan kembali segala macam
informasi yang terkait dengan PKB sebagai sumber hukum yang disepakati kedua
belah pihak dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang menyangkut tentang
pengelolaan sumber daya ketenagakerjaan.
Agusmidah, dosen pada Fakultas Hukum
USU merupakan pemateri tunggal dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan di
Aula Kelapa Sawit PTPN III Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan pada tanggal 30
Oktober 2017.
Ia mengatakan bahwa urutan
peraturan di tempat kerja berdasarkan kekuatan hukum yang mengikat adalah
peraturan perundang-undangan, PKB dan yang terakhir peraturan perusahaan.
“Jadi isi dari PKB haruslah mengikuti ketentuan peraturan heteronom yakni semua
jenis peraturan perundangan yang dikeluarkan negara,” tegasnya.
Gusmar Harahap, SEVP Bidang SDM
& Umum dalam sambutannya sebelum pelaksanaan sosialisasi mengharapkan
kepada semua tim perumusan PKB baik dari manajemen maupun dari serikat pekerja
agar benar-benar memanfaatkan sosialisasi pembuatan PKB agar dapat membangun
perubahan yang lebih baik lagi untuk kemajuan perusahaan.
Hal yang sama juga diutarakan oleh
Orchard Perangin-angin, Ketua Umum SPBun PTPN III bahwa dengan diundangnya
pembicara ahli dari kalangan akademisi terkait dengan updating pengetahuan
untuk pembuatan aturan kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen akan
sangat bermanfaat untuk menambah pemahaman bagi semua tim perumus.
Hadir dalam kesempatan tersebut
yakni SEVP Bidang SDM dan Umum, para tim perumus dari manajemen dan tim perumus
dari SPBun PTPN III.(PS/Ahmad Rizal)