Soal 9 Dokter, PTPN III (Persero) : Jalan Sesuai Kesepakatan Awal

/ Senin, 13 November 2017 / 10.59.00 WIB





POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN  – Perlakuan yang diterapkan oleh PTPN III (Persero) terhadap tenaga kesehatan terdiri dari sembilan dokter dan satu apoteker tetap akan mengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat oleh Manajemen dan unsur Serikat Pekerja pada bulan Agustus lalu.

Hal ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) kepada wartawan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap tenaga kesehatan.

“Unsur Manajemen dan Unsur Serikat Pekerja telah sepakat melakukan penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak,” ujar Junaidi, Sabtu (11/11).

Dikatakannya, langkah-langkah yang telah disepakati tersebut adalah penawaran Program Pensiun Sukarela (PPS), dimana bagi karyawan yang tidak mengajukan program PPS maka dilakukan seleksi, dengan ketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuai kebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Khusus  (PPK).

“Pada saat pelaksanaan PPK, Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan Bipartit,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan merupakan tindak lanjut dari serah kelola seluruh fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III (Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara yang merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero), dan merupakan mandatori dari Undang-Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Mengenai tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi, telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dengan SP BUN yang diprakarsai oleh Disnaker Sumatera Utara pada hari Jumat (3/11/2017), di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi.

Junaidi menegaskan kepada media bahwa pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi dan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang didengar oleh banyak pihak.

“Pertemuan pada Jumat di Kantor Disnaker Sumatera Utara itu ditunda karena ada beberapa yang harus dilengkapi. Itu bukan merupakan mediasi dan baru sebatas klarifikasi, jadi dalam petemuan tersebut pejabat dari Disnaker tidak ada menganjurkan apalagi memerintahkan agar kesepuluh tenaga kesehatan tersebut dipekerjakan kembali,” tegasnya.(PS/Ahmad Rizal)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p