POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN
– Perlakuan yang diterapkan oleh PTPN III
(Persero) terhadap tenaga kesehatan terdiri dari sembilan dokter dan satu
apoteker tetap akan mengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat oleh Manajemen
dan unsur Serikat Pekerja pada bulan Agustus lalu.
Hal ini
disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) kepada
wartawan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap
tenaga kesehatan.
“Unsur
Manajemen dan Unsur Serikat Pekerja telah sepakat melakukan penataan terhadap
karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan melalui langkah-langkah
yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudah ditandatangi oleh kedua
belah pihak,” ujar Junaidi, Sabtu (11/11).
Dikatakannya,
langkah-langkah yang telah disepakati tersebut adalah penawaran Program Pensiun
Sukarela (PPS), dimana bagi karyawan yang tidak mengajukan program PPS maka
dilakukan seleksi, dengan ketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada
Distrik/Kebun/unit sesuai kebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan
dalam Program Pensiun Khusus (PPK).
“Pada saat
pelaksanaan PPK, Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan
Bipartit,” tambahnya.
Sebagaimana
diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas
kesehatan merupakan tindak lanjut dari serah kelola seluruh fasilitas kesehatan
yang ada di PTPN III (Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara yang merupakan
anak perusahaan PTPN III (Persero), dan merupakan mandatori dari Undang-Undang
nomor 44/2009 tersebut Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang
didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya
bergerak di bidang perumahsakitan.
Mengenai
tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi,
telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dengan SP BUN yang diprakarsai
oleh Disnaker Sumatera Utara pada hari Jumat (3/11/2017), di Kantor Disnaker
Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi.
Junaidi
menegaskan kepada media bahwa pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi dan
bukan merupakan mediasi sebagaimana yang didengar oleh banyak pihak.
“Pertemuan
pada Jumat di Kantor Disnaker Sumatera Utara itu ditunda karena ada beberapa
yang harus dilengkapi. Itu bukan merupakan mediasi dan baru sebatas
klarifikasi, jadi dalam petemuan tersebut pejabat dari Disnaker tidak ada
menganjurkan apalagi memerintahkan agar kesepuluh tenaga kesehatan tersebut dipekerjakan
kembali,” tegasnya.(PS/Ahmad Rizal)