BERDOA: Narasumber Paralegal sedang berdoa bersama sebelum acara dimulai di aula SD Negeri 200303 Bargottopong, Rabu ( 29/11). POSKOTA/ BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Desa Bargottopong Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi Paralegal penyelesaian masalah hukum di Desa dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di aula SD Negeri 200303 Padangsidimpuan, Rabu (29/11).
Hadir sebagai narasumber dari Babinsa Koptu
Efendi H.Lubis,dari Kasat Bimas Polres Kota Padangsidimpuan IPTU. S.A.Siregar,
Camat Padangsidimpuan Batunadua Roni Gunawan Rambe,SSTp,M.Si, Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Padangsidimpuan Soleh,SH, Pelaksana Kepala Desa Bargottong Sayuti
Harahap.
Pelaksana Kepala Desa Bargottong Sayuti Harahap mengajak masyarakat dan peserta mendengarkan apa yang disampaikan narasumber. “Dan kepada nara sumber dan warga masyakat saya ucapkan banyak terimakasih,” katanya.
Camat Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Roni Gunawan Rambe,SSTP,M.Si dalam arahannya
menyampaikan, sosialisasi ini adalah termasuk tugas mereka yaitu Pembinaan
Kemasyarakatan. “Kami ucapkan banyak terimakasih Kepada Bapak Pelaksana Kepala
Desa yang ingin mencerdaskan masyarakat,” kataya.
Dipaparkannya, hukum ada 3 yaitu Hukum Agama,
Hukum Adat dan Hukum Negara. Dia mencontohkan jika masyarakat belum memiliki
surat nikah agar diurus di KUA Kecamatan secara gratis. “Sebelumnya harus
didaftar di KUA Kecamatan10 hari sebelum mengurus surat nikah,” katanya.
Tak lupa dia mengingatkan, kewajiban membayar
PBB, dan bila memiliki tanah yang belum terdaftar PBB nya harus segera didaftarkan
karena manfaatnya ada dua untuk menambah PAD, dan kedua memperkuat kepemilikan
kita.
Selanjutnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan Soleh,SH dalam paparannya meminta masyarajat berhati hati
menggunakan dana desa. “Pandai pandailah Pak Kades merangkul masyarakat. Warga
masyakat janganlah langsung langsung lapor, padahal bukti buktinya belum cukup
untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Dijelaskannya, Dana Bantuan Desa ini seperti
gotong royong, lengkapi data data penggunaan Dana Desa hingga jika adapun
laporan, namun kalau taka da kesalahan maka menjadi masalah hukum. “Hal yang
cemburu cemburu selalu mengintip.Terkait dipanggil menjadi saksi, tidak usah
takut bila ada permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas. Terangkan saja apa
yang dilihat, didengar dan dirasakan,” katanya.
Dari Kasat Bimas Polres Kota Padangsidimpuan
IPTU S.A.Siregar mengatakan, tugas Polisi adalah menerima pengaduan, mencari keterangan
ahli, mencari tersangka lengkap P21 diajukan Ke Kejaksaan. “Jadi setiap ada
permasalahan di Desa silahkan selesaikan di Desa Kita ini. Tolong bila ada
permasalahan laporkan ke Kepala Desa. Buat pernyataannya agar tidak diulanginya
lagi. Tolong kalau ada masalah di selesaikan tiga pilar Plus. Untuk Media
Sosial jangan salah gunakan, bila ada berita miring jangan langsung di share
karena bisa membuat tidak harmonis,” jabarnya. (PS/BERMAWI)
SOSIALISASI. Masyarakat Desa Bargottong mengikuti
Sosialisasi Paralegal guna pemahaman hokum. POSKOTA/ BERMAWI