Sosialisasi Paralegal di Desa Bargottopong Pembinaan Hukum pada Masyarakat

/ Rabu, 29 November 2017 / 17.19.00 WIB
BERDOA: Narasumber Paralegal sedang berdoa bersama sebelum acara dimulai di aula SD Negeri 200303  Bargottopong, Rabu ( 29/11). POSKOTA/ BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Desa Bargottopong Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi Paralegal  penyelesaian masalah hukum di Desa dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di aula SD Negeri 200303 Padangsidimpuan, Rabu (29/11).

Hadir sebagai narasumber dari Babinsa Koptu Efendi H.Lubis,dari Kasat Bimas Polres Kota Padangsidimpuan IPTU. S.A.Siregar, Camat Padangsidimpuan Batunadua Roni Gunawan Rambe,SSTp,M.Si, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Soleh,SH, Pelaksana Kepala Desa Bargottong Sayuti Harahap.

Pelaksana Kepala Desa Bargottong Sayuti Harahap mengajak masyarakat dan peserta mendengarkan apa yang disampaikan narasumber. “Dan kepada nara sumber dan warga masyakat saya ucapkan banyak terimakasih,” katanya.

Camat Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Roni Gunawan Rambe,SSTP,M.Si dalam arahannya menyampaikan, sosialisasi ini adalah termasuk tugas mereka yaitu Pembinaan Kemasyarakatan. “Kami ucapkan banyak terimakasih Kepada Bapak Pelaksana Kepala Desa yang ingin mencerdaskan masyarakat,” kataya.

Dipaparkannya, hukum ada 3 yaitu Hukum Agama, Hukum Adat dan Hukum Negara. Dia mencontohkan jika masyarakat belum memiliki surat nikah agar diurus di KUA Kecamatan secara gratis. “Sebelumnya harus didaftar di KUA Kecamatan10 hari sebelum mengurus surat nikah,” katanya.

Tak lupa dia mengingatkan, kewajiban membayar PBB, dan bila memiliki tanah yang belum terdaftar PBB nya harus segera didaftarkan karena manfaatnya ada dua untuk menambah PAD, dan kedua memperkuat kepemilikan kita.

Selanjutnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Soleh,SH dalam paparannya meminta masyarajat berhati hati menggunakan dana desa. “Pandai pandailah Pak Kades merangkul masyarakat. Warga masyakat janganlah langsung langsung lapor, padahal bukti buktinya belum cukup untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Dijelaskannya, Dana Bantuan Desa ini seperti gotong royong, lengkapi data data penggunaan Dana Desa hingga jika adapun laporan, namun kalau taka da kesalahan maka menjadi masalah hukum. “Hal yang cemburu cemburu selalu mengintip.Terkait dipanggil menjadi saksi, tidak usah takut bila ada permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas. Terangkan saja apa yang dilihat, didengar dan dirasakan,” katanya.

Dari Kasat Bimas Polres Kota Padangsidimpuan IPTU S.A.Siregar mengatakan, tugas Polisi adalah menerima pengaduan, mencari keterangan ahli, mencari tersangka lengkap P21 diajukan Ke Kejaksaan. “Jadi setiap ada permasalahan di Desa silahkan selesaikan di Desa Kita ini. Tolong bila ada permasalahan laporkan ke Kepala Desa. Buat pernyataannya agar tidak diulanginya lagi. Tolong kalau ada masalah di selesaikan tiga pilar Plus. Untuk Media Sosial jangan salah gunakan, bila ada berita miring jangan langsung di share karena bisa membuat tidak harmonis,” jabarnya. (PS/BERMAWI)

SOSIALISASI. Masyarakat Desa Bargottong mengikuti Sosialisasi Paralegal guna pemahaman hokum. POSKOTA/ BERMAWI

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p