Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018

/ Sabtu, 16 Desember 2017 / 13.37.00 WIB
FOTO BERSAMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, saat foto bersamadi acara sosialisasi tranper ke daerah dan dana desa di Jogyakarta. POSKOTA/ BUDIMAN S

POSKOTASUMATERA.COM-KARO-Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Jumat  (15/12) pukul 09.00 WIB , menggelar sosialisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran ( TA) 2018, yang  dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bertempat di hotel Royal Ambarukmo Jalan.Laksda Adisucipto No.81 Yogyakarta.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi  Rehulina Sembiring SE, Kabid Adminitrasi Pemerintahan Desa, Elfrida Astuti Purba, S.Sos , Kabid Penataan Desa, Eva Angela Sembiring SS, MM , hadir dalam sosialisasi transfer dana desa.

Tujuan sosialisasi ini karena kini telah ditetapkan undang-undang tahun 2017 tentang APBN TA 2018.  “Dalam undang-undang tersebut telah diatur sejumlah perubahan kebijakan transfer kedaerah dan dana desa, antara lain pengalokasian dau yang tidak lagi bersifat final,” ungkap Terkelin.

Selain itu  saat ini khusus untuk penggunaan sebagian DAU dan DBH  untuk infrastruktur serta pengalokasian dak fisik berdasarkan usulan daerah, akan lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah. “Sosialisai ini sangat penting pengelolaan keuangan daerah dengan baik sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel." terangnya.

Kabid adminitrasi  pemerintahan masyrakat Desa  (PMD)  Rehulina Sembiring, SE pada sambutanya  mengatakan, saat ini ada sejumlah kebijakan baru dalam pengalokasian dana desa, dimana khusus kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi akan diberikan afirmasi (pengakuan).  "Demikian saat sosialisasi tadi dijelaskan oleh Boediarso Teguh Widodo Direktur  jenderal Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan RI saat paparan," sebut Rehulina.

Selain itu juga,dijelaskannya, saat ini telah dilakukan reformulasi pengalokasian dana insentif daerah kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam kesehatan fiskal, dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta ekonomi dan kesejahtraan, yang tertuang dalam peraturan  Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Kabag Pemdes Eva Angela SS.MM menuturkan terkait transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa , melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan dan pendampingan, serta pengawasan.

Dijelaskannya, penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan pada kinerja pelaksanaan, yaitu memerhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada KPPN di daerah.

"Sehingga dampak dari pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa," ujar Eva. ( PS/ BUDIMAN S)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p