FOTO BERSAMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, saat foto bersamadi acara sosialisasi tranper ke daerah dan dana desa di Jogyakarta. POSKOTA/ BUDIMAN S
POSKOTASUMATERA.COM-KARO-Kementrian Keuangan
Republik Indonesia, Jumat (15/12) pukul 09.00 WIB , menggelar sosialisasi
transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran ( TA) 2018, yang
dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bertempat di hotel Royal
Ambarukmo Jalan.Laksda Adisucipto No.81 Yogyakarta.
Bupati Karo
Terkelin Brahmana SH didampingi Rehulina Sembiring SE, Kabid Adminitrasi
Pemerintahan Desa, Elfrida Astuti Purba, S.Sos , Kabid Penataan Desa, Eva
Angela Sembiring SS, MM , hadir dalam sosialisasi transfer dana desa.
Tujuan sosialisasi ini
karena kini telah ditetapkan undang-undang tahun 2017 tentang APBN TA
2018. “Dalam undang-undang tersebut telah diatur sejumlah perubahan
kebijakan transfer kedaerah dan dana desa, antara lain pengalokasian dau yang
tidak lagi bersifat final,” ungkap Terkelin.
Selain itu saat
ini khusus untuk penggunaan sebagian DAU dan DBH untuk infrastruktur
serta pengalokasian dak fisik berdasarkan usulan daerah, akan lebih difokuskan
pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah. “Sosialisai
ini sangat penting pengelolaan keuangan daerah dengan baik sesuai prinsip tata
kelola keuangan yang transparan dan akuntabel." terangnya.
Kabid adminitrasi
pemerintahan masyrakat Desa (PMD) Rehulina Sembiring, SE pada
sambutanya mengatakan, saat ini ada sejumlah kebijakan baru dalam
pengalokasian dana desa, dimana khusus kepada desa tertinggal dan desa sangat
tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi akan diberikan afirmasi
(pengakuan). "Demikian saat
sosialisasi tadi dijelaskan oleh Boediarso Teguh Widodo Direktur jenderal
Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan RI saat paparan," sebut Rehulina.
Selain itu
juga,dijelaskannya, saat ini telah dilakukan reformulasi pengalokasian dana
insentif daerah kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam kesehatan
fiskal, dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik pendidikan,
kesehatan, dan pekerjaan umum serta ekonomi dan kesejahtraan, yang tertuang
dalam peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kabag Pemdes Eva Angela SS.MM menuturkan
terkait transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Pemerintah akan mengoptimalkan
pengelolaan Dana Desa , melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas
penggunaan, pengawalan dan pendampingan, serta pengawasan.
Dijelaskannya, penyaluran
Dana Desa dilakukan berdasarkan pada kinerja pelaksanaan, yaitu memerhatikan
kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan
melalui pengalihan penyaluran kepada KPPN di daerah.
"Sehingga dampak
dari pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa,"
ujar Eva. ( PS/ BUDIMAN S)