Langgar SE Walikota Medan, Inul Vista Karaoke Ditutup Paksa

/ Selasa, 26 Desember 2017 / 01.07.00 WIB
RAZIA: Tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama Organisasi Perangkat Daerah merazia sarana hiburan yang buka pada malam Natal 2017. POKSOTA/IST

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Karaoke Keluarga Inul Vizta di Medan Focal Poin Jalan Ring Road beroperasi dilibur Natal yang jelas melanggar Surat Edaran Walikota Medan No.503/5067 tanggal 15  Mei 2017. Akibatnya, Karaoke yang memakai brand artis goyang ngebor Inul Daratista ini ditutup paksa oleh Tim Gabungan Pemko Medan.

Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono, Senin (25/12) dinihari  menegaskan, penutupan paksa Inul Vista Karaoke ini karena pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Medan No.503/5067 tanggal 15  Mei 2017.

Oleh karenanya untuk mencegah dilakukannya penutupan permanen dengan pencabutan izin usahanya, Agus minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Walikota tersebut. “Kita akan melakukan pengawasan selama dua hari ini. Apabila kita temukan ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang buka langsung kita tindak tegas,” kata Agus.

Selaini itu, Dinas Pariwisata Kota Medan menutup sementara Fuller Massage,  Royal Spa,  Ubud Family Reflexology, Minggu (24/12) malam. 

Penutupan ini dilakukan karena keempat tempat usaha tersebut terbukti melanggar Surat Edaran Walikota Medan No.503/5067 tanggal 15  Mei 2017.

Dalam surat edaran itu, Walikota dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada Kota Medan agar menutup sementara usahanya  mulai 24 dan 25 Desember guna menghormati umat Kristiani merayakan ibadah Natal.

Ternyata Surat  Edaran Walikota itu tak digubris, terbukti ketika tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait didukung petugas Kodim 0201/BS, Polrestabe Medan dan Kejari Medan turun melakukan pengawasan, keempat tempat usaha tersebut kedapatan beroperasi.       

Dari keempat tempat usaha itu, tim gabungan mendapati salah seorang terapis wanita di Fuller Massage Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto tengah asyik memandikan salah seorang tamu pria pada salah satu kamar di lantai dua usai dilakukan pemijatan.

Tim gabungan selanjutnya memerintahkan kepada sang terapis segera keluar kamar, sedangkan  kepada pria yang tidak mengenakan sehelai benang  itu agar mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya  tim gabungan membawa terapis yang masih berusia belia dengan mengenakan pakaian ketat  yang dilengkapi gembok kecil dibagian leher turun untuk dilakukan pendataan.

Temuan ini membuat seorang pria yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik Fuller Massage pun tak berkutik dan  mengakui kesalahannya. Tim gabungan langsung menutup sementara tempat usaha massage dan spa tersebut. Setelah dilakukan pembinaan, tamu dan tenaga terapis diminta untuk mengosongkan Fuller Massage.

Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan lebih dahulu membuat
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Dalam berita acara tersebut, pria bersangkutan berjanji akan menutup sementara tempat usahanya sesuai dengan Surat Edaran Walikota.

Setelah itu tim gabungan juga mendapati Royal Spa di Jalan Sei Baru, persis belakang Simpang Barat beroperasi. Semula Geriy,  kasir  Royak Spa mengatakantempat usahanya tutup. Namun tim gabungan tidak langsung percaya dan melakukan pemeriksaan.

Ternyata kecurigaan tim gabungan terbukti,  seorang terapis wanita kedapatan sedang memijat seorang pemuda yang juga dalam kondisi tanpa sehelai benang pun.  Pria bertubuh sedikit tambun dengan malu-malu menutup tubuhnya dengan sprei, sedangkan terapis wanita yang juga masih berusia muda langsung berlari menuju lantai satu.

Atas temuan ini seluruh tenaga terapi yang ada kemudian dikumpulkan di lantai satu, termasuk pemuda yang kedapatan tengah dikusuk dalam kamar tadi. Tim kemudian melakukan pendataan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.  Setelah ditandatangani, tim gabungan kemudian memerintahkan Geriy untuk menutup dan memulangkan seluruh tenaga terapis.

Sebelumnya tim gabungan usai melaksanakan apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata Jalan HM Yamin, lebih dahulu mendatangi Ubud Family Reflexology di Jalan Taruma. Tim mendapati tempat usaha berlantai empat itu beroperasi, tim gabungan tidak melakukan pemeriksaan karena salah seorang karyawan wanita pun mengakui Ubud Family Reflexology beroperasi dan berapa pasien berusia lanjut tengah menjalani refleksi.

Atas pelanggaran yang dilakukan,  tim gabungan minta kepada wanita itu agar segera menutup tempat usahanya dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Dari pengawasan yang dilakukan tim gabungan mulai sejak petang hingga menjelang tengah malam, tim gabungan terakhir mendapati Karaoke

Bagi tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang sudah ditutup sementara, Agus mengingatkan agar tidak berupaya untuk kembali membuka usahanya pada 26 Desember. “Jika kedapatan, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Selanjutnya bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Walikota ini,mantan Kabag Aset Setdakot Medan itu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih. “Saya berharap penutupan sementara ini dapat terus dilakukan pada hari-hari besar keagamaan lainnya,” harapnya. (PS/REL)

Foto razia pengamanan malam natal yang dilaksanakan Tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama Organisasi Perangkat Daerah:







Komentar Anda

Terkini: