RAZIA: Tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama Organisasi Perangkat Daerah merazia sarana hiburan yang buka pada malam Natal 2017. POKSOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Karaoke Keluarga Inul Vizta di Medan
Focal Poin Jalan Ring Road beroperasi dilibur Natal yang jelas melanggar Surat
Edaran Walikota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Akibatnya, Karaoke
yang memakai brand artis goyang ngebor Inul Daratista ini ditutup paksa oleh
Tim Gabungan Pemko Medan.
Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono, Senin (25/12) dinihari
menegaskan, penutupan paksa Inul Vista Karaoke ini karena pemilik tempat
usaha hiburan dan rekreasi tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Medan
No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017.
Oleh karenanya untuk mencegah dilakukannya penutupan permanen
dengan pencabutan izin usahanya, Agus minta kepada seluruh pengusaha tempat
usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Walikota
tersebut. “Kita akan melakukan pengawasan selama dua hari ini. Apabila kita
temukan ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang buka langsung kita tindak
tegas,” kata Agus.
Selaini itu, Dinas Pariwisata Kota Medan menutup sementara
Fuller Massage, Royal Spa, Ubud Family Reflexology, Minggu (24/12)
malam.
Penutupan ini dilakukan karena keempat tempat usaha tersebut
terbukti melanggar Surat Edaran Walikota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei
2017.
Dalam surat edaran itu, Walikota dengan tegas minta kepada
seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada Kota Medan agar
menutup sementara usahanya mulai 24 dan 25 Desember guna menghormati umat
Kristiani merayakan ibadah Natal.
Ternyata Surat Edaran Walikota itu tak digubris, terbukti
ketika tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama organisasi perangkat daerah
(OPD) terkait didukung petugas Kodim 0201/BS, Polrestabe Medan dan Kejari Medan
turun melakukan pengawasan, keempat tempat usaha tersebut kedapatan beroperasi.
Dari keempat tempat usaha itu, tim gabungan mendapati salah
seorang terapis wanita di Fuller Massage Komplek Tomang Elok Jalan Gatot
Subroto tengah asyik memandikan salah seorang tamu pria pada salah satu kamar
di lantai dua usai dilakukan pemijatan.
Tim gabungan selanjutnya memerintahkan kepada sang terapis
segera keluar kamar, sedangkan kepada pria yang tidak mengenakan sehelai
benang itu agar mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya tim
gabungan membawa terapis yang masih berusia belia dengan mengenakan pakaian
ketat yang dilengkapi gembok kecil dibagian leher turun untuk dilakukan
pendataan.
Temuan ini membuat seorang pria yang mengaku sebagai orang
kepercayaan pemilik Fuller Massage pun tak berkutik dan mengakui
kesalahannya. Tim gabungan langsung menutup sementara tempat usaha massage dan spa tersebut. Setelah dilakukan
pembinaan, tamu dan tenaga terapis diminta untuk mengosongkan Fuller Massage.
Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan lebih dahulu membuat
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Dalam berita acara tersebut,
pria bersangkutan berjanji akan menutup sementara tempat usahanya sesuai dengan
Surat Edaran Walikota.
Setelah itu tim gabungan juga mendapati Royal Spa di Jalan Sei
Baru, persis belakang Simpang Barat beroperasi. Semula Geriy, kasir
Royak Spa mengatakantempat usahanya tutup. Namun tim gabungan tidak
langsung percaya dan melakukan pemeriksaan.
Ternyata kecurigaan tim gabungan terbukti, seorang terapis
wanita kedapatan sedang memijat seorang pemuda yang juga dalam kondisi tanpa
sehelai benang pun. Pria bertubuh sedikit tambun dengan malu-malu menutup
tubuhnya dengan sprei, sedangkan terapis wanita yang juga masih berusia muda
langsung berlari menuju lantai satu.
Atas temuan ini seluruh tenaga terapi yang ada kemudian dikumpulkan
di lantai satu, termasuk pemuda yang kedapatan tengah dikusuk dalam kamar tadi.
Tim kemudian melakukan pendataan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Lapangan. Setelah ditandatangani, tim gabungan kemudian memerintahkan
Geriy untuk menutup dan memulangkan seluruh tenaga terapis.
Sebelumnya tim gabungan usai melaksanakan apel di halaman Kantor
Dinas Pariwisata Jalan HM Yamin, lebih dahulu mendatangi Ubud Family Reflexology
di Jalan Taruma. Tim mendapati tempat usaha berlantai empat itu beroperasi, tim
gabungan tidak melakukan pemeriksaan karena salah seorang karyawan wanita pun
mengakui Ubud Family Reflexology beroperasi dan berapa pasien berusia lanjut
tengah menjalani refleksi.
Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan minta kepada
wanita itu agar segera menutup tempat usahanya dan menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan. Dari pengawasan yang dilakukan tim gabungan mulai sejak
petang hingga menjelang tengah malam, tim gabungan terakhir mendapati Karaoke
Bagi tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang sudah ditutup
sementara, Agus mengingatkan agar tidak berupaya untuk kembali membuka usahanya
pada 26 Desember. “Jika kedapatan, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah
melaksanakan isi Surat Edaran Walikota ini,mantan Kabag Aset Setdakot Medan itu
sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih. “Saya berharap penutupan
sementara ini dapat terus dilakukan pada hari-hari besar keagamaan lainnya,”
harapnya. (PS/REL)
Foto razia pengamanan malam natal yang dilaksanakan Tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama Organisasi Perangkat Daerah:






