LBH KAP-AMPERA Kuasa ABAN Melaporkan Kasus Perampasan Hak Tanah ke KAPOLRI

/ Jumat, 22 Desember 2017 / 08.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DUMAI-Aban (75) melalui kuasa hukumnya LBH KAP-AMPERA mengadukan dan melaporkan perbuatan melawan hukum perampasan hak atas sebidang tanah terletak di RT.05 Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai Prov.Riau seluas lk 1601,75 m2 yang diduga dilakukan oleh PT.SDS. 

Didalam laporan dan pengaduannya melalui media online ini Jumat (22/12), LBH KAP-AMPERA Jakarta menerangkan, bahwa PT.SDS Telah membangun lokasi Pabrik Pengolahan CPO, dan juga menegaskan hingga saat ini Atok Aban tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi atas tanahnya yang dikuasai dan dirampas oleh PT.SDS. 


Atok Aban yang tua renta selama ini telah berusaha mencoba menghubungi pihak PT.SDS, namun dikarenakan keadaannya yang telah uzur dan tua renta akhirnya usahanyapun kandas di tengah jalan. 

Walaupun tiada daya Atok Aban terus berjuang menuntut keadilan, dengan Doa dan keinginan memperjuangkan Haknya, maka Atok Aban diwakili oleh M.Yunus dengan bersusah payah menemui LBH KAP-AMPERA dengan harapan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ganti untung atas tanahnya yang diduga dikuasai PT.SDS. Atas permasalahan tersebut, Atok Aban telah rugi baik secara Moril maupun Materiil senilai Miliaran rupiah. 

Untuk itu Atok Aban memohon agar urusan ganti rugi atas tanah yang dikuasai oleh PT.SDS melalui pihak yang berwenang dapat segera diselesaikan sesuai dengan harga pasaran, karena lahannya telah dimanfaatkan PT.SDS sebagai Pabrik pengelola CPO. "Bila tidak segera dibayar, kami akan tutup operasional PT.SDS," tegas B.Efendi Hutabarat di kantor pusat LBH KAP-AMPERA.(Salim). 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p