POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dalam
rangka memberikan keadilan, pelayanan, dan kemudahan kepada para Wajib Pajak
peserta program Amnesti Pajak.
Demikian
siaran pers yang diterima poskotasumatera.com, belum lama ini dari Humas Dirjen
Jendral Pajak Sumut I.
Dalam
siaran per situ juga mengingat makin dekatnya batas waktu berakhirnya fasilitas
pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, maka dalam waktu dekat akan dilakukan
revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah
diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016.
Pokok
penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat
Pernyataan Notaris antara Nominee dan Wajib Pajak serta proses balik nama di
Badan Pertanahan Nasional, Wajib Pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi
Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Ketentuan
ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas
Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Sehubungan dengan penyampaian fotokopi
Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud di atas, para pihak yang terkait
dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data Wajib
Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23
Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Berdasarkan
data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu Wajib Pajak yang berpotensi memanfaatkan
fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29 ribu Wajib Pajak
(19%) yang mengajukan permohonan SKB.
Dari
jumlah tersebut sebanyak 80% permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak,
terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya
perbedaan data. Untuk menghindari antrian di akhir tahun Ditjen Pajak mengimbau
seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan
fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
Informasi
lebih lanjut seputar program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat
dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Seluruh
pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (PS/REL)