PAPARAN: Kordiv Pencegahan Ramadhan Sakti,SE sedang memaparkan tentang verifikasi vaktual Parpol. POSKOTA/ BERMAWI
POSKOTASUMATERA. COM-PADANGSIDIMPUAN-Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Padangsidimpuan melaksanakan Rakor dengan
Stakeholder tentang verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
tahun 2019 di lantai dua Hotel Sitamiang , Jum'at (15/12).
Sementara peserta dalam acara Rakor yaitu
anggota Panwaslih Kecamatan se- Kota Padangsidimpuan, Tokoh masyarakat, toloh
agama dan undangan lainnya.
Pada kesempatan Rakor narasumber Ramadhan Sakti
Siregar,SE Kordiv Pencegahan dan hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kota
Padangsidimpuan memaparkan tentang starategi Pengawasan faktual Parpol Calon
Peserta Pemilu 2019.
Narasumber menjelaskan UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 berikut pasal demi pasal. “Untuk Kota Padangsidimpuan
sudah ada 17 Partai yang mendaftar," pungkasnya.
Beliau juga membandingkan UU Nomor 7
tahun 2017 pasal 101 Kabupaten/ Kota menjadi Bawaslu Kabupaten Kota. Sementara
UU Nomor 15 Tahun 2017 pasal 77 Panwaslih masih ad hoc.
Kedudukan dan Tugas Pengawasan pasal 93 Bawaslu
mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penetapan peaerta Pemilu. Beliau
juga menjelaskan syarat-syarat pemilu tahun 2019 .
Dijelaskannya juga tentang kerawanan dan
potensi pelanggaran pelaksanaan dan dugaan pelanggaran legalitas verifikator,
tidak dilakukan verifikasi vaktual dan netralitas verifikator.
“Pengawasan untuk Kantor Parpol
yaitu dugaan pelanggaran tidak ada/ fiktip, alamat tidak sesuai, kepengurusan
dugaan pelanggaran fiktif, tidak dengan keputusan parpol, nama pengurus
tidak sesuai dengan identitas asli, tidak memenuhi paling sedikit 30 persen
keterwakilan perempuan. Diharapkan peran serta tokoh agama dan tokoh
masyatakat dalam melakukan pengawasan,” paparnya. (PS/BERMAWI)