Panwaslih Padangsidimpuan Rakor Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019

/ Sabtu, 16 Desember 2017 / 13.28.00 WIB
PAPARAN: Kordiv Pencegahan Ramadhan Sakti,SE sedang memaparkan tentang verifikasi vaktual Parpol. POSKOTA/ BERMAWI


POSKOTASUMATERA. COM-PADANGSIDIMPUAN-Panitia Pengawas Pemilihan Kota Padangsidimpuan melaksanakan Rakor dengan Stakeholder  tentang verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 di lantai dua Hotel Sitamiang , Jum'at (15/12).

Sementara peserta dalam acara Rakor yaitu anggota Panwaslih Kecamatan se- Kota Padangsidimpuan, Tokoh masyarakat, toloh agama dan undangan lainnya.

Pada kesempatan Rakor narasumber Ramadhan Sakti Siregar,SE Kordiv Pencegahan dan hubungan Antar Lembaga  Panwaslih Kota Padangsidimpuan memaparkan tentang starategi Pengawasan faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019. 


Narasumber menjelaskan UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 berikut pasal demi pasal. “Untuk Kota Padangsidimpuan sudah ada  17 Partai yang mendaftar," pungkasnya.

Beliau juga membandingkan UU Nomor  7 tahun 2017 pasal 101 Kabupaten/ Kota menjadi Bawaslu Kabupaten Kota. Sementara UU Nomor 15 Tahun 2017 pasal 77 Panwaslih masih ad hoc. 

Kedudukan dan Tugas Pengawasan pasal 93 Bawaslu mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penetapan peaerta Pemilu. Beliau juga menjelaskan syarat-syarat pemilu tahun 2019 . 

Dijelaskannya juga tentang kerawanan dan potensi pelanggaran  pelaksanaan  dan dugaan pelanggaran legalitas verifikator, tidak dilakukan verifikasi vaktual dan netralitas verifikator.

“Pengawasan untuk  Kantor Parpol yaitu dugaan pelanggaran tidak ada/ fiktip, alamat tidak sesuai, kepengurusan dugaan pelanggaran fiktif, tidak dengan keputusan parpol, nama pengurus tidak sesuai dengan identitas asli, tidak memenuhi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Diharapkan peran serta tokoh agama dan tokoh masyatakat  dalam melakukan pengawasan,” paparnya.  (PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p