PAPARAN: Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan Syafri Muda,SE sedang memberikan pemaparan di aula MAN Padangsidimpuan Rabu 13 Desember 2017.POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Panwaslih
Kota Padangsidimpuan gelar Rakor/Pelatihan dalam rangka pengawasan Pemilih
Patisipatif dengan tema mendorong Partisipasi masyarakat untuk Pemilu yang
berintegritas di aula Hotel Sitamiang, Rabu (13/12).
Hadir sebagai narasumber dari Catatan Sipil Kota Padangsidimpuan Munawir dan Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap,SE.
Hadir sebagai narasumber dari Catatan Sipil Kota Padangsidimpuan Munawir dan Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap,SE.
Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan
Syafri Muda SE dalam pemaparannya antara lain menyampaikan apa fungsi Pengawasan,
Mekanisme Pengawasan, Starategi Pengawasan. Bawaslu mengawasi pencegahan,
pengawasan persiapan dan pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa. Peserta
dalam acara rakor Pemilih Pemula dan OKP se Kota Padangsidimpuan .
Terkait Pilkada Walikota yang
menetapkan Calon Walikota Padangsidimpuan adalah KPU Kota Padangsidimpuan.
Sebelum melaksanakan kampanye peserta calon Walikota Padangsidimpuan
harus melaporkan dana kampanye kepada KPU Kota Padangsidimpuan.
“Ketua menyarankan kepada para pelajar
yang membuat laporan kepada Panwaslih bisa melalui email kami atau langsung ke
kantor Panwaslih. Terkait Keterlibaran ASN dalam kampanaye cukup berat,
untuk itu dihimbau kepada ASN agar hati hati. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
cukup tegas," ujarnya. (PS/BERMAWI)
DENGARKAN: Para peserta sedang asyik
mendengarkan arahan dari narasumber. POSKOTA/BERMAWI

