Panwaslu Kota Padangsidimpuan Rakor Pelatihan Pemilu Partisipatif

/ Kamis, 14 Desember 2017 / 16.34.00 WIB
PAPARAN: Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan Syafri Muda,SE sedang memberikan pemaparan di aula MAN Padangsidimpuan Rabu 13 Desember 2017.POSKOTA/BERMAWI


POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Panwaslih Kota Padangsidimpuan  gelar Rakor/Pelatihan dalam rangka pengawasan Pemilih Patisipatif dengan tema mendorong Partisipasi masyarakat untuk Pemilu yang berintegritas di aula Hotel Sitamiang, Rabu (13/12).
Hadir sebagai narasumber dari Catatan Sipil Kota Padangsidimpuan Munawir dan Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap,SE.

Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan Syafri Muda SE dalam pemaparannya antara lain menyampaikan apa fungsi Pengawasan, Mekanisme Pengawasan, Starategi Pengawasan.  Bawaslu mengawasi pencegahan, pengawasan persiapan dan pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa. Peserta dalam acara rakor Pemilih Pemula dan OKP se Kota Padangsidimpuan .

Terkait Pilkada Walikota yang menetapkan Calon Walikota Padangsidimpuan adalah KPU Kota Padangsidimpuan. Sebelum  melaksanakan kampanye peserta calon Walikota Padangsidimpuan harus melaporkan dana kampanye kepada KPU Kota Padangsidimpuan.

“Ketua menyarankan kepada para pelajar yang membuat laporan kepada Panwaslih bisa melalui email kami atau langsung ke kantor Panwaslih.  Terkait Keterlibaran ASN dalam kampanaye cukup berat, untuk itu dihimbau kepada ASN agar hati hati. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang cukup tegas," ujarnya. (PS/BERMAWI)

DENGARKAN: Para peserta sedang asyik mendengarkan arahan dari narasumber. POSKOTA/BERMAWI
Komentar Anda

Terkini: