PEMAPARAN: Panwaslu Tapanuli Selatan Julianto Lubis, ST,MT sedang memberikan pemaparan di aula Hotel Natama Padangsidimpuan. POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Dalam menghadapi pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 dan Pemilihan
Umum Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tapsel mengadakan
rapat koordinasi dengan stakeholder seperti PPK, Panwascam, Dinas Dalduk Capil
Tapsel, Kasi Pemerintahan Kecamatan Se Kabupaten Tapsel dan undangan
lainnya mengadakan rapat koordinasi di Lantai Dua Hotel Natama Jalan Raja
Inal Siregar Kamis 14 Desember 2017.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan
agar anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) beserta stakeholder mempunyai
integritas yang tinggi sebagai Lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi
penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tapsel.
Sebagai Pemateri dari Divisi PHL
Julianto Lubis,ST,MT dalam rapat koordinasi mengatakan, ada tiga unsur untuk melaksanakan gelar perkara
yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu.
“Kita berharap stake holder bisa
membantu kita dalam memaksimalkan Pengawasan apalagi keterlibatan ASN, TNI dan
Polri dalam kampanye. Panwas Pemilu di semua tingkatan berhak
mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai prsoses penyelenggaraan pemilihan
sesuai Peraturan Perundangan Undangan,” ujarnya.
Dia berharap terselenggaranya
Pemilihan Umum secara demokratis dengan hasill yang berkualitas.
Sebelum masuk ke ranah Hukum Pihak
Panwaslu Tapsel dalam waktu dekat akan menyurati ASN yaitu melalui Bupati
Tapsel, Kapolres dan Dandim 0212 Tapsel terkait larangan ikut terlibat
kampanye.
Untuk tahun 2019 menurut Julianto
bahwa DPRD Tapanuli Selatan akan bertambah 5 orang lagi, yaitu menjai 35
orang sesuai dengan jumlah Penduduk Tapsel saat ini.
Lanjutnya, strategi
partisipatif Pengawasan adalah pertukaran, masukan, pengembangan
yang kemudian dilanjutkan dengan penyebaran isu isu dan kerawan terkait dengan
tahapan pencalonan serta penetapan caleg.
Untuk strategi partisipatif Tapanuli
Selatan adalah pemantauan tahapan dan sub tahapan atas sub tahapan yang
sudah dipetakan, yang dalam pemetaannya itu terdapat potensi pelanggaran atau
sengketa.
Mengajak masyarakat untuk melakukan
pelaporan hasil pemantauan kepada pengawas pemilu, menggunakan alat media
gathering dalam melakukan sosialisasi hasil pemantauan yang telah dilakukan
sehingga indikasi pelanggaran dalam tahapan, maupun sub tahapan bisa diketahui
oleh masyarakat lebih luas.
“Kemudian diharapkan
masyarakat juga ikut membantu melakukan pengawasan di tahapan atau sub tahapan
tersebut,” ujar Julianto,ST,MT. (PS/BERMAWI)
DENGARKAN: Peserta sedang
asyik mendengarkan arahan dari narasumber. POSKOTA/BERMAWI