Khoirun Soleh Harahap MA
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Tidak lama lagi, genderang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumatera Utara tahun 2018 bakal
ditabuh. Lalu berlanjut Pemilihan Legislatif , berikut Pilpres 2019. Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun mulai melakukan sosialisasi supaya pelaksanaan
pesta demokrasi itu berjalan lancar.
Demikian
disampaikan anggota Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Devisi Penindakan dan
pelanggaran Khoirun Soleh Harahap,MA kepada POSKOTASUMATERA.COM di
sela sela Sosialisasi di hotel Natama Padangsdiimpuan, Selasa ( 6/12 ).
Beliau
mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 untuk penanganan
pelanggaran tiga hari tambah dua hari jadi keselurahan jumlah penanganan
pelanggaran adalah lima hari. “Sama juga halnya dengan pelaporan harus lima
hari setelah kejadian itu. Jadi kalau lebih lima hari laporan dari
pelapor akan daluarsa,” katanya.
Untuk
Pemilihan Legislatif, terangnya, mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2017 penanganan
pelanggaran tujuh hari ditambah tujuh hari, begitu juga pelaporan tujuh hari
setelah kejadian harus sudah dilaporkan kepada Panwaslu.
Seterusnya
disampaikan Khoirun yang berhak melaporkan adalah masyarakat yang mempunyai hak
pilih, pemantau Pemilu dan peserta pemilu. “Kami harapkan kepada Panwaslu
Kecamatan agar melalukan pencegahan pelanggaran. Karena keberhasilan Panwaslu
itu bukan banyaknya pelanggaran namun karena sidikitnya pelanggaran,” ujarnya.
Untuk itu
mulai dari sekarang agar Panwaslu Kecamatan melakukan pencegahan Pelanggran
yang terjadi di Kecamatan masing masing di kabupaten Tapanuli Selatan Khoirun
mengatakan, dalam hal pengawasan, pihaknya akan mengutamakan pencegahan
untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dibanding dengan penindakan.
Dia
menuturkan, peran media juga sangat penting membantu untuk melakukan
pengawasan. “Media massa memiliki fungsi pemberi informasi. Tidak hanya itu,
pers juga terlibat dalam mengawal jalannya pemilu yang demokratis. Peranan pers
ini harus tetap terjaga dan ditingkatkan demi kepentingan nasional,"
katanya.
Menurut
anggota Panwaslu Tapsel menyebut bahwa pencegahan hanya dapat dilakukan
dengan peran pers. Sebab, berbagai informasi yang disampaikan media akan
membuat masyarakat semakin peduli pada pelaksanaan pemilu.
Dengan
kepedulian tersebut, lanjut dia, maka akan muncul partisipasi aktif masyarakat,
terutama untuk mencegah terjadinya pelanggaran. "Tanpa pers, semua akan
sia-sia. Netralitas peran media masa juga sangat diperlukan untuk menunjang
jalannya pilkada. Semoga proses pilkada dan pemilu berjalan sukses,"
harapnya. (PS/BERMAWI)