Panwaslu Utamakan Pencegahan Daripada Penindakan Pelanggaran Pemilu

/ Rabu, 06 Desember 2017 / 21.29.00 WIB
Khoirun Soleh Harahap MA 

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Tidak lama lagi, genderang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumatera Utara tahun  2018 bakal ditabuh. Lalu berlanjut Pemilihan Legislatif , berikut Pilpres 2019. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun mulai melakukan sosialisasi supaya pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan lancar.

Demikian disampaikan anggota Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Devisi Penindakan dan pelanggaran Khoirun Soleh Harahap,MA kepada POSKOTASUMATERA.COM di sela sela Sosialisasi di hotel Natama Padangsdiimpuan, Selasa ( 6/12 ).

Beliau mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 untuk penanganan pelanggaran tiga  hari tambah dua hari jadi keselurahan jumlah penanganan pelanggaran adalah lima hari. “Sama juga halnya dengan pelaporan harus lima hari setelah kejadian itu. Jadi kalau lebih lima hari laporan dari pelapor  akan daluarsa,” katanya.

Untuk Pemilihan Legislatif, terangnya, mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2017 penanganan pelanggaran tujuh hari ditambah tujuh hari, begitu juga pelaporan tujuh hari setelah kejadian harus sudah dilaporkan kepada Panwaslu.

Seterusnya disampaikan Khoirun yang berhak melaporkan adalah masyarakat yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu dan peserta pemilu. “Kami harapkan kepada Panwaslu Kecamatan agar melalukan pencegahan pelanggaran. Karena keberhasilan Panwaslu itu bukan banyaknya pelanggaran namun karena sidikitnya pelanggaran,” ujarnya.

Untuk itu mulai dari sekarang agar Panwaslu Kecamatan melakukan pencegahan Pelanggran yang terjadi di Kecamatan masing masing di kabupaten Tapanuli Selatan Khoirun mengatakan,  dalam hal pengawasan, pihaknya akan mengutamakan pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dibanding dengan penindakan.

Dia menuturkan, peran media juga sangat penting membantu untuk melakukan pengawasan. “Media massa memiliki fungsi pemberi informasi. Tidak hanya itu, pers juga terlibat dalam mengawal jalannya pemilu yang demokratis. Peranan pers ini harus tetap terjaga dan ditingkatkan demi kepentingan nasional," katanya.

Menurut anggota Panwaslu Tapsel  menyebut bahwa pencegahan hanya dapat dilakukan dengan peran pers. Sebab, berbagai informasi yang disampaikan media akan membuat masyarakat semakin peduli pada pelaksanaan pemilu.

Dengan kepedulian tersebut, lanjut dia, maka akan muncul partisipasi aktif masyarakat, terutama untuk mencegah terjadinya pelanggaran. "Tanpa pers, semua akan sia-sia. Netralitas peran media masa juga sangat diperlukan untuk menunjang jalannya pilkada. Semoga proses pilkada dan pemilu berjalan sukses," harapnya. (PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p