KETERANGAN: Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Purba SH MH saat memberikan keterangan diruang kerjanya. POSKOTA/OKTAVIANUS, SH
POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT -Ternyata bagi
Polres Labuhanbatu tidak main - main perihal memberantas Narkoba di wilayah
hukumnya, terbukti saat ini Satreskoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan
sebanyak 1.051,88 Gram Narkoba jenis Sabu dan 148 Butir Pil Ekstasy dari tiga
lokasi berbeda.
"Ya,
ada tiga TKPnya, salah satunya dilaporkan Satlantas Polsek NA IX-X dengan
barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg," ujar Kapolres Labuhanbatu
AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Puba SH MH
saat memberikan keterangan Pers diruang kerjanya, Kamis (21/12/2017).
Terang
Kapolres, pihaknya juga mengamankan dua tersangka wanita yakni, Suliani dan
Helpina Br Gultom di perumahan Bukit Hijau Permai (BHP) Jalan Baru By Pass
Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada Selasa
(19/12/2017) sekira pukul 14.00 Wib kemarin.
"ya,
kedua Wanita ini kita tangkap atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di
komplek Perumahan BHP ada transaksi narkoba, mereka di amankan dengan barang
bukti Sabu-sabu seberat 44,58 Gram, dan 148 Butir Pil Ekstasy, salah satunya
tersangka resedivis," ungkap Kapolres.
Informasi
yang dihimpun, kronologis penangkapan di tiga lokasi tersebut
menyebutkan, pada TKP pertama, pada Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 03.00
Wib dini hari, di Jalan Protokol Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X,
Labura, diketahui adanya peristiwa Kecelakaan Lalulintas.
Mendapati
informasi tersebut, tidak lama Unit Lantas Polsek NA IX-X mendatangi TKP yang
berlokasi di Jalinsum Perkebunan Brangir KM. 270, serta merta melakukan
evakuasi terhadap Khairul Efendi (33), warga Medan, beserta teman wanitanya
yang menumpangi Mobil Toyota Avanza BK 1746 WS.
Ketika
dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Avanza dimaksud, alangkah terkejutnya
petugas saat melihat adanya bungkusan plastik besar yang berada dibawah bangku
depan yang diduga narkoba seberat 1 Kg, sementara tersangka KE beserta teman
wanitanya telah kabur dengan beralasan pergi berobat.
"Langsung
dilakukan pengejaran oleh jajaran, dan dideteksi bahwa tersangka beserta teman
wanitanya menginap di Hotel Nuansa RANTAUPRAPAT. Digerebek, dan keduanya
berhasil ditangkap kembali,” jelas Kapolres.
TKP
kedua, Jajaran Satreskoba Polres Labuhanbaru berhasil mengamankan sebanyak 4
tersangka pelaku kejahatan narkotika jenis Shabu-shabu pads Jum'at (15/12/2017)
sekira pukul 09.00 Wib, di Desa Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Kualuh
Hilir, Labura.
Adapun
Identitas tersangka yakni, Budi Hartono Tanjung (22), Murni Situmorang (38),
Hanafi Marpaung, (26), Kurniadi Tanjung (42), keempatnya adalah warga Dusun I
Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir, Labura, Sumatera
Utara.
Atas
penangkapan tersebut, Satreskoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa 1 paket plastik klip transparan berisikan Sabu dengan berat brutto 0,66
Gram yang disita dari tersangka BH.
Kemudian,
8 bungkus plastik klip transparan berisikan Sabu dgn berat brutto 8,38 Gram, 1
unit Timbangan Elektrik, 1 Dompet Kecil, Uang Tunai Rp. 8.840.000,-, 1 Lembar
ATM, dan 1 buah Buku Tabungan Bank BRI An. Nurlina yang disita dari tersangka
MS.
Selanjutnya,
1 buah kaca pirek berisikan sisa Sabu, 1 buah Bong, 2 buah Mancis, 1 unit
Mesin Jekpot, 59 keping Koin Mesin Jackpot, Uang tunai Rp. 57.000,- yang disita
dari tersangka HM, KT dan ZN.
Selanjutnya,
pada TKP yang ketiga, tepatnya Selasa (19/12/2017) sekira pukul 14.00 Wib di
Komplek Perumahan Bukit Hijau Permai (BHP) Jalan Baru By Pass Kelurahan Padang
Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Diamankan
sebanyak dua tersangka yakni, Suliani (36), warga Dusun Teluk Sentosa Desa Aek
Jamu, Kecamatan Panai Hulu, dan Helvina Br Gultom (31) warga Jalan WR Supratman
No.23 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dari
kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, 10 Bungkus Plastik Klip
Narkoba jenis shabu-shabu seberat 39,82 Gram, 1 bungkus plastik klip transfaran
berisi Shabu seberat 4,76 Gram, serta 1 bungkus plastik berisi sebanyak 148
butir pil Ekstasy.
"Seluruh
tersangka dan barang bukti saat ini sedang dalam proses tindak lanjut untuk
dilimpahkan ke JPU, kita akan terus melakukan penindakan, dan ini adalah
perintah saya, harus terungkap, mesti ada penangkapan,” tutup Frido. (PS/OKTA)