Polres Labuhanbatu Amankan Sekilo Lebih Sabu dan 148 Butir Ekstasi

/ Jumat, 22 Desember 2017 / 15.43.00 WIB
KETERANGAN: Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Purba SH MH saat memberikan keterangan diruang kerjanya. POSKOTA/OKTAVIANUS, SH

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT -Ternyata bagi Polres Labuhanbatu tidak main - main perihal memberantas Narkoba di wilayah hukumnya, terbukti saat ini Satreskoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan sebanyak 1.051,88 Gram Narkoba jenis Sabu dan 148 Butir Pil Ekstasy dari tiga lokasi berbeda. 

"Ya, ada tiga TKPnya, salah satunya dilaporkan Satlantas Polsek NA IX-X dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Puba SH MH saat memberikan keterangan Pers diruang kerjanya, Kamis (21/12/2017).

Terang Kapolres, pihaknya juga mengamankan dua tersangka wanita yakni, Suliani dan Helpina Br Gultom di perumahan Bukit Hijau Permai (BHP) Jalan Baru By Pass Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada Selasa (19/12/2017) sekira pukul 14.00 Wib kemarin. 

"ya, kedua Wanita ini kita tangkap atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di komplek Perumahan BHP ada transaksi narkoba, mereka di amankan dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 44,58 Gram, dan 148 Butir Pil Ekstasy, salah satunya tersangka resedivis," ungkap Kapolres. 

Informasi yang dihimpun, kronologis penangkapan di tiga lokasi tersebut menyebutkan,  pada TKP pertama, pada Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, di Jalan Protokol Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X, Labura, diketahui adanya peristiwa Kecelakaan Lalulintas. 

Mendapati informasi tersebut, tidak lama Unit Lantas Polsek NA IX-X mendatangi TKP yang berlokasi di Jalinsum Perkebunan Brangir KM. 270, serta merta melakukan evakuasi terhadap Khairul Efendi (33), warga Medan, beserta teman wanitanya yang menumpangi Mobil Toyota Avanza BK 1746 WS.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Avanza dimaksud, alangkah terkejutnya petugas saat melihat adanya bungkusan plastik besar yang berada dibawah bangku depan yang diduga narkoba seberat 1 Kg, sementara tersangka KE beserta teman wanitanya telah kabur dengan beralasan pergi berobat.

"Langsung dilakukan pengejaran oleh jajaran, dan dideteksi bahwa tersangka beserta teman wanitanya menginap di Hotel Nuansa RANTAUPRAPAT. Digerebek, dan keduanya berhasil ditangkap kembali,” jelas Kapolres. 

TKP kedua, Jajaran Satreskoba Polres Labuhanbaru berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka pelaku kejahatan narkotika jenis Shabu-shabu pads Jum'at (15/12/2017) sekira pukul 09.00 Wib, di Desa Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Kualuh Hilir, Labura.

Adapun Identitas tersangka yakni, Budi Hartono Tanjung (22), Murni Situmorang (38), Hanafi Marpaung, (26), Kurniadi Tanjung (42), keempatnya adalah warga Dusun I Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir, Labura, Sumatera Utara. 

Atas penangkapan tersebut, Satreskoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisikan Sabu dengan berat brutto 0,66 Gram yang disita dari tersangka BH.

Kemudian, 8 bungkus plastik klip transparan berisikan Sabu dgn berat brutto 8,38 Gram, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 Dompet Kecil, Uang Tunai Rp. 8.840.000,-, 1 Lembar ATM, dan 1 buah Buku Tabungan Bank BRI An. Nurlina yang disita dari tersangka MS. 

Selanjutnya, 1 buah kaca pirek berisikan sisa  Sabu, 1 buah Bong, 2 buah Mancis, 1 unit Mesin Jekpot, 59 keping Koin Mesin Jackpot, Uang tunai Rp. 57.000,- yang disita dari tersangka HM, KT dan ZN. 

Selanjutnya, pada TKP yang ketiga, tepatnya Selasa (19/12/2017) sekira pukul 14.00 Wib di Komplek Perumahan Bukit Hijau Permai (BHP) Jalan Baru By Pass Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. 

Diamankan sebanyak dua tersangka yakni, Suliani (36), warga Dusun Teluk Sentosa Desa Aek Jamu, Kecamatan Panai Hulu, dan Helvina Br Gultom (31) warga Jalan WR Supratman No.23 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. 

Dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, 10 Bungkus Plastik Klip Narkoba jenis shabu-shabu seberat 39,82 Gram, 1 bungkus plastik klip transfaran berisi Shabu seberat 4,76 Gram, serta 1 bungkus plastik berisi sebanyak 148 butir pil Ekstasy. 

"Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini sedang dalam proses tindak lanjut untuk dilimpahkan ke JPU, kita akan terus melakukan penindakan, dan ini adalah perintah saya, harus terungkap, mesti ada penangkapan,” tutup Frido. (PS/OKTA)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p