Wakil Bupati Karo Corry S Sebayang Sosialisasi Perbup No 36 Tahun 2017

/ Kamis, 14 Desember 2017 / 17.29.00 WIB
MEMBERIKAN: Wakil Bupati Karo Corry S Sebayang saat memberikan arahan pada acara Peraturan Bupati No 36 Tahun 2017. POSKOTA/ BUDIMAN S

POSKOTASUMATERA.COM-KARO-Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang membuka Sosialisai Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Selasa (12/12) bertempat di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting N 17 Kabanjahe. 

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas/ Kantor/ Badan, Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta Camat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo .
Bupati Karo dalam sambutannya yang dibacakan oleh  Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Karo, yang ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2017 dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional, menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan, menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Wakil Bupati Karo juga menyampaikan, berkenaan dengan hal tersebut salah satu upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karo adalah penerapan tunjangan kinerja daerah berbasis sistem penilaian kinerja pegawai, yang disebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP). Konsep TPP ini juga akan menggunakan aplikasi e-performance yang saat ini sedang dikembangkan. 

Diakhir sambutannya, Wakil Bupati Karo meminta agar setiap PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mampu beradaptasi dengan konsep yang akan diterapkan tersebut. Ia juga menambahkan sebagai salah satu Daerah Percontohan dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental, Penyesuaian Besaran TPP akan berdampak untuk lebih meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara cerdas, ikhlas, tuntas, dan berkualitas.(PS/ BUDIMAN S)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p