KONSULTASI: Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Senin (18/12) membuka Konsultasi Publik Revisi RTRW di Balaikota Medan. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tidak
terasa bahwa usia dari Peraturan Rencana Tata Ruang kita sejak diperdakan pada
tanggal 28 Oktober 2011 telah melewati usia lebih dari 5 tahun.
Sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan
ruang pasal 26 ayat 5 menjelaskan bahwa rencana tata ruang wilayah dapat
ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Ada beberapa hal yang mendasari pentingnya untuk melakukan
peninjauan kembali RTRW kota Medan.
Hal ini disampaikan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S,MSi
diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Senin (18/12) di
Balaikota Medan.
Alasan pertama, kata Walikota, untuk
melakukan revisi RTRW KotaMedan dalam kontelasi regional memiliki
fungsi strategis, mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam
rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan
perkotaan inti dalam remcana tata ruang kawasan perkotaan Mabidangro.
Kedudukan dan fungsi RTRW kota Medan seharusnya dapat
mengakomodir secara keseluruhan. kenyataannya, bahwa ketimpangan wilayah
antara pusat kota dan kawasan Medan Utara sejauh ini tidak memperlihatkan hasil
yang signifikan.
Alasan kedua, yang tidak kalah pentingnya
adalah dinamika kota. Dalam kurun 5 tahun terakhir ini, cukup banyak
program-program strategisyang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam
tata ruang. Medan menuju bebas kawasan kumuh 2019 belum sepenuhnya
terintegrasi, begitu juga dengan pengembangan transportasi massal dan jaringan
perkereta-apiandan beberapa program yang belum diakomodir dalam RTRW kota
Medan.
Pemerintah kota Medan telah menyusun draft revisi rencana tata
ruang kota Medan yang kami upayakan menjadi rencana tata ruang berkualitas,
yang bersinergi, harmonis dan sejalan dengan rencana tata ruang yang mengatur
substansi lebih kompleks dan komprehensif, serta dipahami dengan baik oleh
seluruh stakeholder pembangunan.
“Revisi RTRW ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk
memberikan oemahaman yang lebih lengkap terkait RTRW kepada aparat pemerintah,
masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, kemudian kamim peroleh
umpan balik dalam rangka menyempurnakan substansinya,” harap Walikota Medan.
Hadir pada acara revisi RTRW Medan Kementerian ART di wakili,
Danlanud Soewondo Kol.PNB Daan Sulfi, Kepala Bappeda Pemko Medan Ir.Wiria Al
Rahman, Pimpinan SKPD, Camat, dan para profesional dan Praktisi . (PS/REL)