2 Pelaku Narkoba, Diamankan Subdempom Cikampak

/ Rabu, 17 Januari 2018 / 22.28.00 WIB
DIAMANKAN: Kedua Tersangka Aji Saputra dan Misniarwati Harahap, saat diamankan Aparat Subdenpom I/1-5 Cikampak. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH

POSKOTASUMATERA.COM-LABUSEL-Sub Danpom I/1 – 5 Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dibawah komando Kapten CPM Julkipli amankan dua orang pelaku Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Selasa (16/1/2018) sekira pukul 17.00 Wib, di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Penangkapan kedua tersangka masing - masing Aji Saputra (21) dan Misnirwati (38) Warga Labusel ini, atas laporan masyarakat karena diketahui tersangka Aji kerap mengedarkan barang Haram di Wilayah Labusel.

Seperti yang diberitakan oleh beberapa Media Online,  Senin (15/01) sekira pukul 22.30 Wib, Piket Sub Danpom I/1-5 Cikampak Pelda Suhartono menerima informasi dari seorang Warga yg tdk bersedia menyebutkan identitasnya memberitahukan, bahwa rumah Misniarwati Harahap selalu dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu yang diduga dibekingi oleh Oknum Aparat.

Mendapat informasi tersebut, Dansubdanpom I/1-5 Cikampak langsung memerintahkan untuk dilakukan Observasi dan jika mengandung kebenaran agar dilakukan penangkapan.

Pada keesokan harinya, Selasa 16 Januari 2018 sekira pukul 14.00 Wib, 2 Orang Personel langsung melakukan observasi serta Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) disekitar rumah Minisarwati Harahap, dan melihat Miniarwati berjalan menuju perkebunan kelapa sawit di Dusun Asahan tersebut. Tidak lama kemudian Minisarwati kembali kerumahnya. 

Melihat hal tersebut petugas segera mencari tau siapa yg dijumpainya di dalam areal kebun kelapa sawit. Ternyata seorang pria yang dicurigai telah menerima barang diduga sabu dari Minisarwati. Namun saat itu, petugas tidak langsung melakukan penangkapan,  sebab belum cukup bukti.

Pada hari yang sama tepat pukul 17.00 Wib, petugas kembali melihat seorang pria yang diduga sedang bertransaksi dengan memberikan sesuatu kepada seseorang diduga sabu, melihat kedatangan petugas pria dimaksud langsung melarikan diri, sedangkan tersangka Aji Saputra berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti yang di amankan antara lain :

1 buah Tas Plastik Warna Merah ukuran sedang berisikan 1 Paket Sabu ukuran kecil yg dikemas dalam plastik putih transparan. 2 Unit Timbangan Digital, 1 Unit Gunting, 2 Unit Plastik Putih Transparan ukuran sedang yg berisikan plastik kosong, 1 Unit Sendok Plastik Warna Ping, 1 Unit Mancis Warna Hijau, 1 Unit Pinset,

3 Unit Pipet Warna Putih Transparan, 1 Unit Dompet Plastik Kecil Warna Coklat, 1 Kain Kulit Warna Hitam sebagai Pembungkus Timbangan Digital. Dan 1 Bungkus Rokok Kosong Merk Sampoerna dari dalam Kantong Belakang Aji Saputra yang ternyata berisi 2 Paket Sabu terbungkus dalam Plastik Warna Putih Transparan Ukuran Kecil.

Pengakuan Aji Saputra, ianya mendapatkan sabu  dari Misniarwati dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- lalu. Petugas langsung membawa Aji Saputra ke arah rumah Misniarwati. Dan langsung mengamankan Misniati ke Makosubdempom l/1-5 Cikampak untuk di mintai keterangan.

Hasil Interogasi petugas : ternyata Aji Saputra sudah 6 hari berjualan sabu yang dibelinya dari Misniarwati sebanyak 5 kali dan setiap pembelian masing 0,5 gram dengan harga Rp. 500.000 dan diakui oleh Misniarwati.

Selama menjalankan bisnis jual beli sabu, keduanya mengaku tidak ada keterlibatan Oknum Aparat atau TNI. Selanjutnya, kedua oknum Pengedar Narkoba ini beserta barang buktinya diboyong ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. (PS/OKTA) 



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p