DIAMANKAN: Kedua Tersangka Aji Saputra dan Misniarwati Harahap, saat diamankan Aparat Subdenpom I/1-5 Cikampak. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH
POSKOTASUMATERA.COM-LABUSEL-Sub Danpom I/1 – 5 Cikampak,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dibawah komando Kapten CPM Julkipli
amankan dua orang pelaku Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Selasa (16/1/2018) sekira
pukul 17.00 Wib, di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten
Labusel.
Penangkapan
kedua tersangka masing - masing Aji Saputra (21) dan Misnirwati (38) Warga
Labusel ini, atas laporan masyarakat karena diketahui tersangka Aji kerap mengedarkan
barang Haram di Wilayah Labusel.
Seperti
yang diberitakan oleh beberapa Media Online, Senin (15/01) sekira pukul
22.30 Wib, Piket Sub Danpom I/1-5 Cikampak Pelda Suhartono menerima informasi
dari seorang Warga yg tdk bersedia menyebutkan identitasnya memberitahukan,
bahwa rumah Misniarwati Harahap selalu dijadikan sebagai tempat transaksi
Narkotika jenis sabu yang diduga dibekingi oleh Oknum Aparat.
Mendapat
informasi tersebut, Dansubdanpom I/1-5 Cikampak langsung memerintahkan untuk
dilakukan Observasi dan jika mengandung kebenaran agar dilakukan penangkapan.
Pada
keesokan harinya, Selasa 16 Januari 2018 sekira pukul 14.00 Wib, 2 Orang
Personel langsung melakukan observasi serta Pengumpulan Bahan Keterangan
(Pulbaket) disekitar rumah Minisarwati Harahap, dan melihat Miniarwati berjalan
menuju perkebunan kelapa sawit di Dusun Asahan tersebut. Tidak lama kemudian
Minisarwati kembali kerumahnya.
Melihat
hal tersebut petugas segera mencari tau siapa yg dijumpainya di dalam areal
kebun kelapa sawit. Ternyata seorang pria yang dicurigai telah menerima barang
diduga sabu dari Minisarwati. Namun saat itu, petugas tidak langsung melakukan
penangkapan, sebab belum cukup bukti.
Pada hari
yang sama tepat pukul 17.00 Wib, petugas kembali melihat seorang pria yang
diduga sedang bertransaksi dengan memberikan sesuatu kepada seseorang diduga
sabu, melihat kedatangan petugas pria dimaksud langsung melarikan diri,
sedangkan tersangka Aji Saputra berhasil diamankan oleh petugas berikut barang
bukti yang di amankan antara lain :
1 buah
Tas Plastik Warna Merah ukuran sedang berisikan 1 Paket Sabu ukuran kecil yg
dikemas dalam plastik putih transparan. 2
Unit Timbangan Digital, 1 Unit Gunting, 2 Unit Plastik Putih
Transparan ukuran sedang yg berisikan plastik kosong, 1 Unit Sendok Plastik
Warna Ping, 1 Unit Mancis Warna Hijau, 1 Unit Pinset,
3 Unit
Pipet Warna Putih Transparan, 1 Unit Dompet Plastik Kecil Warna Coklat, 1 Kain
Kulit Warna Hitam sebagai Pembungkus Timbangan Digital. Dan 1 Bungkus Rokok
Kosong Merk Sampoerna dari dalam Kantong Belakang Aji Saputra yang ternyata
berisi 2 Paket Sabu terbungkus dalam Plastik Warna Putih Transparan Ukuran
Kecil.
Pengakuan
Aji Saputra, ianya mendapatkan sabu dari Misniarwati dengan cara membeli
seharga Rp. 500.000,- lalu. Petugas langsung membawa Aji Saputra ke arah rumah
Misniarwati. Dan langsung mengamankan Misniati ke Makosubdempom l/1-5 Cikampak
untuk di mintai keterangan.
Hasil
Interogasi petugas : ternyata Aji Saputra sudah 6 hari berjualan sabu yang
dibelinya dari Misniarwati sebanyak 5 kali dan setiap pembelian masing 0,5 gram
dengan harga Rp. 500.000 dan diakui oleh Misniarwati.
Selama
menjalankan bisnis jual beli sabu, keduanya mengaku tidak ada keterlibatan
Oknum Aparat atau TNI. Selanjutnya, kedua oknum Pengedar Narkoba ini beserta
barang buktinya diboyong ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani
proses hukum. (PS/OKTA)