Alamak, Pembangunan 800 Lapak dan Kios di Pasar Marelan Tanpa Ikatan Hukum ke PD Pasar Medan?

/ Sabtu, 27 Januari 2018 / 03.59.00 WIB
BANGUN: Pembangunan  kios pedagang di lantai 2 Pasar Mini Marelan Jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau. POSKOTA/ M SYAFRINUR

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pembangunan 800 lapak dan kios pedagang di Pasar Mini Marelan Jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau yang dilakukan pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Medan Marelan diduga tanpa ikatan hokum dengan PD Pasar Medan.

Alamak, apa nak jadi!!! Selain itu diduga pembangunan ratusan lapak dan kios untuk para pedagang di Pasar Marelan lama dan Pedagang sayur di Jalan Rahmad Budin Medan Marelan ini juga tak memiliki kajian teknis, bestek dan izin mendirikan bangunan dari istansi terkait.

Ratusan lapak dan kios akan dibangun pengurus P3TM di areal Pasar Induk Mini Marelan yang telah dibangun dengan biayai puluhan miliar sejak beberapa tahun lalu yang dibiayai APBD Kota Medan dari sumber dana hibah Bansos.

Harga lapak meja dan kios yang ditetapkan pengurus P3TM Pasar Marelan terbilang selangit. Bayangkan saja, untuk meja dagangan ukuran 80 Cm X 2 Meter ditetapkan senilai Rp. 13 juta sedangkan kios ukuran 2 Meter X 2 Meter dipatok Rp. 25 juta.

Fantastis memang, bayangkan saja transaksi yang bakal terjadi dalam proses jual beli lapak dan kios akan mencapai miliaran rupiah. Bagaimana jaminan pembayaran, keamanan hasil bangunan, izin dan pajak atas transaksi itu.

Tapi itulah nyatanya terjadi di Pasar Induk Mini Marelan pasca telah dibangunnya gedung utama. Pedagang mengaku harus menerima guna menyambung hidup dari hasil dagangan mereka. Karena kalau tak menerima, maka ancaman gusur dari tempat dagangan lama menjadi momok yang menakutkan.

“Kami harus terima. Ya takut lah bang kalau tak terima, kalau tak mau beli lapak dagangan, kami tak bisa jualan lagi. Karena katanya tak boleh jualan lagi di tempat lain,” kata pedagang ikan yang namanya enggan ditulis, Kamis (25/01) di Marelan.

Untuk mendapatkan lapak dan kios, pedagang juga dibebankan membayar DP antara Rp. 3 juta sampai Rp. 5 juta yang disetor ke pengurus P3TM Pasar Marelan dan diberikan kwitansi lalu mendapatkan kartu kuning berkop Team Pendataan Pasar Marelan Medan.

“Untuk lapak meja kami bayar panjar Rp. 3 juta dan untuk kios kami wajib panjar Rp. 5 juta bang. Uangnya disetor ke pengurus P3TM Pasar Marelan dan kami diberikan kwitansi dan mendapat kartu kuning,” papar sumber.

Kartu kuning yang diterima pedagang setelah membayar panjar meja dagangan. 

Selain itu, santer beredar adanya isu, aksi pungutan lain untuk mendapatkan lokasi lapak atau kios strategis. Guna memuluskan mendapatkan tempat dagangan strategis pedagang rela dipungli mencapai jutaan lagi diluar harga lapak atau kios. “Saya memang dengar adanya permintaan jutaan rupiah untuk lokasi lapak atau kios strategis. Tapi tertentu orangnya bang,” ucap sumber.

Tak adanya ikatan hokum antara P3TM Pasar Marelan dengan PD Pasar Medan dalam pembangunan lapak dan kios Pasar Induk Mini Marean ini tak ditampik pejabat di PD Pasar Medan. Petinggi perusahaan plat merah itu mengatakan, pembangunan lapak dan kios hanya berdasarkan kesepakatan pedagang dengan P3TM.

“Ikatan kontrak dengan kami (PD Pasar Medan,red) tidak ada. Pembangunan nya hanya kesepakatan pedagang dengan pengurus P3TM,” kata Dirut PD Pasar Medan melalui Kasubag Humas Silvi, Kamis (25/01) di ruang kerjanya.

Disinggung penetapan harga meja dagangan senilai Rp. 13 juta dan harga kios kisaran Rp. 25 juta yang ditetapkan pengurus P3TM Pasar Marelan, Silvi mengatakan harga tersebut sebagai penetapan bersama antara pedagang dan organisasi pedagang itu.

Saat poskotasumatera.com mencecar sumber pendanaan pembangunan lapak dan kios Pasar Marelan, dijelaskan Silvi pendanaannya secara independen atau dibiayai sendiri oleh pengurus P3TM Pasar Marelan. “Pembiayaannya Independen atau dibiayai sendiri dan hasilnya bagi sesuai kesepakatan,” katanya singkat.

Kepala Cabang III PD Pasar Medan Ismail Pardede SH

Hal senada disampaikan Kepala Cabang III PD Pasar Medan Ismail Pardede SH. Disambangi wartawan, dia mengaku masalah uang sewa lapak dan kios diserahkan ke pedagang hingga pedaganglah yang mengurusinya.

Soal ada tidaknya petugas PD Pasar Medan Cabang Marelan yang bermain dengan pengurus P3TM atau pedagang, Ismail Pardede mengaku tak tahu. Namun dia berjanji akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawannya. (PS/BUDIANTO)





Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p