BANGUN: Pembangunan kios pedagang di lantai 2 Pasar Mini Marelan Jalan Marelan Raya Pasar V Kel. Rengas Pulau. POSKOTA/ M SYAFRINUR
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pembangunan
800 lapak dan kios pedagang di Pasar Mini Marelan Jalan Marelan Raya Pasar V
Kel. Rengas Pulau yang dilakukan pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional
Medan (P3TM) Medan Marelan diduga tanpa ikatan hokum dengan PD Pasar Medan.
Alamak,
apa nak jadi!!! Selain itu diduga pembangunan ratusan lapak dan kios untuk para
pedagang di Pasar Marelan lama dan Pedagang sayur di Jalan Rahmad Budin Medan
Marelan ini juga tak memiliki kajian teknis, bestek dan izin mendirikan
bangunan dari istansi terkait.
Ratusan
lapak dan kios akan dibangun pengurus P3TM di areal Pasar Induk Mini Marelan
yang telah dibangun dengan biayai puluhan miliar sejak beberapa tahun lalu yang
dibiayai APBD Kota Medan dari sumber dana hibah Bansos.
Harga
lapak meja dan kios yang ditetapkan pengurus P3TM Pasar Marelan terbilang
selangit. Bayangkan saja, untuk meja dagangan ukuran 80 Cm X 2 Meter ditetapkan
senilai Rp. 13 juta sedangkan kios ukuran 2 Meter X 2 Meter dipatok Rp. 25
juta.
Fantastis
memang, bayangkan saja transaksi yang bakal terjadi dalam proses jual beli lapak
dan kios akan mencapai miliaran rupiah. Bagaimana jaminan pembayaran, keamanan
hasil bangunan, izin dan pajak atas transaksi itu.
Tapi
itulah nyatanya terjadi di Pasar Induk Mini Marelan pasca telah dibangunnya
gedung utama. Pedagang mengaku harus menerima guna menyambung hidup dari hasil dagangan
mereka. Karena kalau tak menerima, maka ancaman gusur dari tempat dagangan lama
menjadi momok yang menakutkan.
“Kami
harus terima. Ya takut lah bang kalau tak terima, kalau tak mau beli lapak
dagangan, kami tak bisa jualan lagi. Karena katanya tak boleh jualan lagi di
tempat lain,” kata pedagang ikan yang namanya enggan ditulis, Kamis (25/01) di
Marelan.
Untuk
mendapatkan lapak dan kios, pedagang juga dibebankan membayar DP antara Rp. 3
juta sampai Rp. 5 juta yang disetor ke pengurus P3TM Pasar Marelan dan
diberikan kwitansi lalu mendapatkan kartu kuning berkop Team Pendataan Pasar
Marelan Medan.
“Untuk lapak
meja kami bayar panjar Rp. 3 juta dan untuk kios kami wajib panjar Rp. 5 juta
bang. Uangnya disetor ke pengurus P3TM Pasar Marelan dan kami diberikan
kwitansi dan mendapat kartu kuning,” papar sumber.
Kartu kuning yang diterima pedagang setelah membayar panjar meja dagangan.
Selain
itu, santer beredar adanya isu, aksi pungutan lain untuk mendapatkan lokasi
lapak atau kios strategis. Guna memuluskan mendapatkan tempat dagangan
strategis pedagang rela dipungli mencapai jutaan lagi diluar harga lapak atau
kios. “Saya memang dengar adanya permintaan jutaan rupiah untuk lokasi lapak
atau kios strategis. Tapi tertentu orangnya bang,” ucap sumber.
Tak
adanya ikatan hokum antara P3TM Pasar Marelan dengan PD Pasar Medan dalam
pembangunan lapak dan kios Pasar Induk Mini Marean ini tak ditampik pejabat di PD
Pasar Medan. Petinggi perusahaan plat merah itu mengatakan, pembangunan lapak
dan kios hanya berdasarkan kesepakatan pedagang dengan P3TM.
“Ikatan
kontrak dengan kami (PD Pasar Medan,red) tidak ada. Pembangunan nya hanya
kesepakatan pedagang dengan pengurus P3TM,” kata Dirut PD Pasar Medan melalui
Kasubag Humas Silvi, Kamis (25/01) di ruang kerjanya.
Disinggung
penetapan harga meja dagangan senilai Rp. 13 juta dan harga kios kisaran Rp. 25
juta yang ditetapkan pengurus P3TM Pasar Marelan, Silvi mengatakan harga
tersebut sebagai penetapan bersama antara pedagang dan organisasi pedagang itu.
Saat
poskotasumatera.com mencecar sumber pendanaan pembangunan lapak dan kios Pasar
Marelan, dijelaskan Silvi pendanaannya secara independen atau dibiayai sendiri
oleh pengurus P3TM Pasar Marelan. “Pembiayaannya Independen atau dibiayai
sendiri dan hasilnya bagi sesuai kesepakatan,” katanya singkat.
Kepala Cabang III PD Pasar Medan Ismail Pardede SH
Hal
senada disampaikan Kepala Cabang III PD Pasar Medan Ismail Pardede SH. Disambangi
wartawan, dia mengaku masalah uang sewa lapak dan kios diserahkan ke pedagang
hingga pedaganglah yang mengurusinya.