DIAMANKAN: Senjata tajam jenis pisau dan sepeda motor yang diamankan Polres Muara Enim. POSKOTA/EDWARD PUSRA
POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM-Arman Agustian
(26) warga Dusun 1, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim
diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis pisau.
Peristiwa itu terjadi (23/01/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di depan SD 01, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan
didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra
Kusuma mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Polsek Rambang
Lubai melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Rambang lubai.
Operasi Sapu Jagad, Polres Muara Enim Amankan
233 Senjata Api Rakitan
Saat melintas di depan SD Negeri 01 Beringin, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, petugas melihat beberapa orang pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan.
“Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam di kantong celana Arman Agustian. Menurut keterangan Arman, senjata itu sengaja dibawanya dari rumah dengan tujuan untuk jaga diri,” terang Indra Kusuma.
Saat melintas di depan SD Negeri 01 Beringin, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, petugas melihat beberapa orang pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan.
“Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam di kantong celana Arman Agustian. Menurut keterangan Arman, senjata itu sengaja dibawanya dari rumah dengan tujuan untuk jaga diri,” terang Indra Kusuma.
Petugas mengamankan satu bilah senjata
tajam dan satu unit sepeda motor Suzuki BG 2302 OV. Sementara tersangka
diamankan di Mapolsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Rambang dangku guna diambil tindakan serta pengembangan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU NO 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” tutupnya. (PS/EDWARD)
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Rambang dangku guna diambil tindakan serta pengembangan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU NO 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” tutupnya. (PS/EDWARD)