Brigjen TNI Mirza Agus SIP: Tentara Profesional Tidak Berpolitik Praktis dan Netral

/ Sabtu, 27 Januari 2018 / 01.29.00 WIB
BUKU SAKU: Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Mirza Agus, SIP menunjukkan buku saku TNI tentang netralitas dalam pilkada. POSKOTA/IST

POSKOTASUMATERA.COM-PADANG- Sesuai UU No 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 2 ditegaskan bahwa Tentara Profesional ialah Tentara yang tidak berpolitik praktis, tidak berpolitik praktis dimaknai dengan Konsistensi Netralitas TNI.

“Ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut serta menyukseskan Pemilu/Pemilukada, dimana TNI lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dengan mengedepankan sikap netralitas TNI,” kata Komandan Resor Militer (Danrem) 032/Wirabraja Brigjen TNI Mirza Agus, SIP dihadapan Ratusan prajurit Korem 032/Wbr saat sosialisasi tentang Netralitas TNI dalam Pilkada 2018 secara serentak di Gedung Sapta Marga Makorem 032/Wirabraja Jalan Jenderal Sudirman No. 29 Padang, Jum’at (26/1).


Dijelaskannya, tentara sudah mendapat pembekalan dari KPU dan Bawaslu tentang pemahaman Netralitas TNI yang diberikan kepada setiap Prajurit. Selain itu, juga ada buku saku tentang netralitas TNI yang digunakan untuk pedomanan khususnya bagi Prajurit jajaran Korem 032/Wbr.

“Untuk memastikan anggota tidak terlibat dalam politik pilkada setiap Dan/Ka/Satdisjan Korem 032/Wbr secara continue mengecek tentang langkah-langkah anggota TNI-AD di lapangan. Untuk hal pencegahan selalu mengingatkan bahwa resiko perorangan, meskipun setelah kejadian akan membawa nama institusi jelek, kami akan memberikan tindak tegas sesuai aturan apabila ada yang terlibat,” ungkap Brigjen TNI Mirza Agus.

Dilanjutkannya, mengingat pentingnya sikap Netralitas bagi solidaritas Prajurit Korem 032/Wbr dalam pembangunan profesionalisme TNI, maka netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit Korem 032/Wbr.

Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mirza Agus, S.I.P menyampaikan bahwa Pemilu/Pemilukada mempunyai  nilai  yang sangat strategis bagi perjalanan Bangsa Indonesia ke depan.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, tentang ketentuan anggota TNI yang ikut  mencalonkan sebagai Kepala Daerah, sesuai atuaran undang-undang PKPU Pasal 7 Ayat 2 secara tegas diatur, bahwa anggota TNI, harus menyatakan secara tertulis mengundurkaan diri sebagai Tentara Nasional Indonesia.


Hadir dalam acara sosialisasi, Kasrem 032/Wbr, Komisioner KPU RI, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, jajaran Korem 032/Wbr. (PS/REL)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p