BUKU SAKU: Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Mirza Agus, SIP menunjukkan buku saku TNI tentang netralitas dalam pilkada. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-PADANG- Sesuai UU No 34 tahun 2004
tentang TNI pasal 2 ditegaskan bahwa Tentara Profesional ialah Tentara yang
tidak berpolitik praktis, tidak berpolitik praktis dimaknai dengan Konsistensi
Netralitas TNI.
“Ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut
serta menyukseskan Pemilu/Pemilukada, dimana TNI lebih mengedepankan
kepentingan bangsa dan negara dengan mengedepankan sikap netralitas TNI,” kata
Komandan Resor Militer (Danrem) 032/Wirabraja Brigjen TNI Mirza Agus, SIP
dihadapan Ratusan prajurit Korem 032/Wbr saat sosialisasi tentang Netralitas
TNI dalam Pilkada 2018 secara serentak di Gedung Sapta Marga Makorem
032/Wirabraja Jalan Jenderal Sudirman No. 29 Padang, Jum’at (26/1).
Dijelaskannya, tentara sudah mendapat pembekalan dari KPU
dan Bawaslu tentang pemahaman Netralitas TNI yang diberikan kepada setiap
Prajurit. Selain itu, juga ada buku saku tentang netralitas TNI yang digunakan
untuk pedomanan khususnya bagi Prajurit jajaran Korem 032/Wbr.
“Untuk memastikan anggota tidak terlibat dalam politik
pilkada setiap Dan/Ka/Satdisjan Korem 032/Wbr secara continue mengecek tentang
langkah-langkah anggota TNI-AD di lapangan. Untuk hal pencegahan selalu
mengingatkan bahwa resiko perorangan, meskipun setelah kejadian akan membawa
nama institusi jelek, kami akan memberikan tindak tegas sesuai aturan apabila
ada yang terlibat,” ungkap Brigjen TNI Mirza Agus.
Dilanjutkannya, mengingat pentingnya sikap Netralitas
bagi solidaritas Prajurit Korem 032/Wbr dalam pembangunan profesionalisme TNI,
maka netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan
dalam kehidupan prajurit Korem 032/Wbr.
Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mirza Agus, S.I.P menyampaikan
bahwa Pemilu/Pemilukada mempunyai nilai yang sangat strategis bagi
perjalanan Bangsa Indonesia ke depan.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, tentang
ketentuan anggota TNI yang ikut mencalonkan
sebagai Kepala Daerah, sesuai atuaran undang-undang PKPU Pasal 7 Ayat 2 secara
tegas diatur, bahwa anggota TNI, harus menyatakan secara tertulis mengundurkaan
diri sebagai Tentara Nasional Indonesia.
Hadir dalam acara sosialisasi, Kasrem 032/Wbr, Komisioner
KPU RI, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, jajaran Korem 032/Wbr. (PS/REL)