BERSAMA: Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin SE bersama Ketua KPUD Hj.Ira Wirtaty, Ketua Panwaslih Makmur Munthe serta sejumlah Perwira Kodim 0209/LB. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH
POSKOTASUMATERA - RANTAUPRAPAT - Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden
Sumarlin SE, tegaskan kepada seluruh prajurit di wilayah teritorial Kodim
0209/LB untuk netral pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
pada 27 Juni 2018 mendatang.
"Kita sebagai Prajurit TNI harus menjunjung tinggi netralitas, ini
harga mati," tegas Dandim pada pelaksanaan Sosialisasi pembinaan
Netralitas TNI TW I TA 2018 di Aula Abdi Manunggal Kodim 0209/LB, Jum'at
(12/1/2018).
Dandim berharap, melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pemilukada,
dapat mewujudkan profesionalisme prajurit dengan bersikap netral dalam setiap
penyelenggaraan dan mendukung suksesnya Pemilukada tahun 2018 yang luber dan
jurdil di wilayah teritorial Kodim 0209/LB.
"Kita adalah prajurit TNI, sesuai UU No 34 Tahun 2004 tidak berhak
dipilih dan memilih, maka kita harus menjaga Netralitas dalam pelaksanaan
Pilkada Tahun 2018, serta kita harus tetap Loyalitas dan tidak boleh mencampuri
kegiatan Pilkada apalagi menjadi Pengawas dan Penyelenggara/Panitia Pilkada,"
ujar Dandim.
Disamping itu, tambah Dandim, Apabila ada Prajurit TNI terlibat dan
melanggar perintah tersebut, akan dikenakan sanksi tegas dan dilimpahkan ke
Denpom dengan pasal 103 tentang Melanggar Perintah.
Pada kegiatan yang sama, Ketua KPUD Labuhanbatu Hj Ira Wirtati S.Pd,
menyampaikan, dalam menghadapi pelaksaan Pilkada Gubsu Tahun 2018 pihaknya
merencanakan 2 tahapan yaitu Tahap Persiapan dan Tahap Perencanaan.
"Kami dari KPUD Kabupaten Labuhanbatu sangat mengharapkan bantuan pengamanan
dalam pelaksanaan Pilgub tahun 2018 ini, agar berjalan dengan aman dan
kondusif, dan mari sama-sama kita berdoa serta mengharapkan agar Pilgubsu dapat
berjalan sesuai dengan rencana," ujar Ira.
Sementara, Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Makmur Munthe,
menyatakan, bagi Prajurit TNI/Polri nantinya bila ada yang Pensiun pada bulan
Juni 2018, sudah bisa memberikan hak suaranya untuk memilih, asalkan mempunyai
KTP Elektronik dan mendaftarkan nomor NIK KTP nya seperti masyarakat lainnya.
"Surat keterangan harus dari disdukcapil untuk pemilih, saat ini,
aturan-aturan sudah mulai baik, Kepala Desa tidak bisa lagi mengeluarkan surat
keterangan, dan atas dasar itulah nantinya KPU memasukkan kedalam Daftar
Pemilih Tetap," katanya.
Kegiatan sosialisasi itu diwarnai dengan Penyerahan Buku Panduan
Pengawas Pemilih, oleh Ketua Panwaslih Labuhanbatu Makmur Munthe yang
diserahkan kepada Dandim 0209/LB.
Tampak hadir, Danki Pan C Yonif 126 Kapten Inf J Sembiring, Para
Perwira Kodim 0209/LB, serta 250 Personil Kodim 0209/LB, Personil Yon 126/KC,
Personil Sub Denpom Rantauprapat dan Sub Denpom Cikampak. (PS/OKTA)