LAPORAN: Ketua LSM LIPAN Syamsul Bahri Sitepu menunjukan Laporannya ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu kepada wartawan. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH
POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT- Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar
Negeri di Panai Hulu merisial Yahya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Labuhanbatu karena dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
“Ya, hari
ini secara resmi telah kita laporkan atas dugaan Pungli Dana BOS, dan lain
sebagainya yang membebani Dana BOS. Serta telah diterima oleh Bagian Umum pihak
Kejari Labuhanbatu,” kata Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Aset Negara
(LIPAN) Samsul Bahri Sitepu, Rabu
(17/1/2018).
Dalam
laporan LSM LIPAN disebut, oknum Kepsek berinisial Yahya memotong sebesar 3%
dari jumlah penerimaan Dana BOS yang dicairkan Pemerintah Pusat hingga dilaporkan
sesuai dengan Pengaduannya Nomor 214/DPP.LSM-LIPAN/LB/VII/2018, tanggal 17
Januari 2018.
Samsul
menegaskan, dengan dilaporkannya hal tersebut diharapkan
Kejari Labuhanbatu dapat menuntaskan hal ini. Degan begitu dapat memberikan
efek jera pada pelaku pungli. “Saya harap atas laporan saya ini dapat
dituntaskan oleh pihak kejaksaan,” bilang Samsul.
Informasi
yang dihimpun wartawan seputar masalah ini disebut - sebut akan banyak menyeret
oknum lainnya yang turut terlibat di dalamnya ke meja pesakitan, guna
mempertanggungjawab perbuatannya.
Sebab,
keberadaan Dana BOS sesungguhnya adalah untuk menanggulangi segala bentuk
pengeluaran Operasional di Sekolah - Sekolah. Agar apa yang diharapkan
Pemerintah Pusat terhadap Proses Pembelajaran di Sekolah tersebut, sesuai
dengan konsekwensi dan tujuan Pembangunan yang merata dalam dunia pendidikan. Bukan
untuk dibagi - bagi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, guna memperkaya
diri sendiri.
Kadis
Pendidikan Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga MPd saat dikonfirmasi via
Whatsapp, Rabu (17/01/2018) menegaskan tentang Dana BOS "TIDAK ADA
PEMOTONGAN MAUPUN PUNGUTAN DANA BOS", bahkan tetap memberikan
"LARANGAN" tentang hal itu. Dengan memberikan surat edaran tentang
LARANGAN PUNGLI alias PUNGUTAN LIAR, ucap Sarimpunan pada dinding Whatsappnya.
(PS/OKTA)
Kadis
Pendidikan Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga MPd.