Diduga Pungli Dana BOS, Kepsek di Panai Hulu Dilaporkan ke Kejari Labuhanbatu

/ Kamis, 18 Januari 2018 / 22.29.00 WIB
LAPORAN: Ketua LSM LIPAN Syamsul Bahri Sitepu menunjukan Laporannya ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu kepada wartawan. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT- Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri di Panai Hulu merisial Yahya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu karena dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Ya, hari ini secara resmi telah kita laporkan atas dugaan Pungli Dana BOS, dan lain sebagainya yang membebani Dana BOS. Serta telah diterima oleh Bagian Umum pihak Kejari Labuhanbatu,” kata Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Aset Negara (LIPAN)  Samsul Bahri Sitepu, Rabu (17/1/2018). 

Dalam laporan LSM LIPAN disebut, oknum Kepsek berinisial Yahya memotong sebesar 3% dari jumlah penerimaan Dana BOS yang dicairkan Pemerintah Pusat hingga dilaporkan sesuai dengan Pengaduannya Nomor 214/DPP.LSM-LIPAN/LB/VII/2018, tanggal 17 Januari 2018.

Samsul menegaskan, dengan dilaporkannya hal tersebut diharapkan Kejari Labuhanbatu dapat menuntaskan hal ini. Degan begitu dapat memberikan efek jera pada pelaku pungli. “Saya harap atas laporan saya ini dapat dituntaskan oleh pihak kejaksaan,” bilang Samsul.

Informasi yang dihimpun wartawan seputar masalah ini disebut - sebut akan banyak menyeret oknum lainnya yang turut terlibat di dalamnya ke meja pesakitan, guna mempertanggungjawab perbuatannya.

Sebab, keberadaan Dana BOS sesungguhnya adalah untuk menanggulangi segala bentuk pengeluaran Operasional di Sekolah - Sekolah. Agar apa yang diharapkan Pemerintah Pusat terhadap Proses Pembelajaran di Sekolah tersebut, sesuai dengan konsekwensi dan tujuan Pembangunan yang merata dalam dunia pendidikan. Bukan untuk dibagi - bagi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, guna memperkaya diri sendiri.

Kadis Pendidikan Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga MPd saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (17/01/2018) menegaskan tentang Dana BOS "TIDAK ADA PEMOTONGAN MAUPUN PUNGUTAN DANA BOS", bahkan tetap memberikan "LARANGAN" tentang hal itu. Dengan memberikan surat edaran tentang LARANGAN PUNGLI alias PUNGUTAN LIAR, ucap Sarimpunan pada dinding Whatsappnya. (PS/OKTA) 

 Kadis Pendidikan Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga MPd.

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p