SEMBARANGAN: Tim gabungan menindak kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan langsung
menindaklanjuti perintah Walikota Medan Drs H T Dzulmi untuk menindak
kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. Kamis
(4/1) bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan, Dishub menindak tegas
sejumlah kenderaan bermotor yang parkir sembarangan.
Tindak tegas ini diawali dari seputaran Lapangan Merdeka, sebab tidak
sedikit kenderaan bermotor yang parkir di jalur pedestrian pasca selesai
dibangun meskipun telah dipasang rambu larangan parkir sehingga membuat banyak
pejalan kaki yang merasa kurang nyaman ketika melintasinya.
Selain seputaran Lapangan Merdeka, penertiban gabungan ini juga
dilakukan di kawasan Jalan Bukit Barisan, Jalan KH Zainul Arifin serta sejumlah
ruas jalan lainnya di Kota Medan yang selama ini sering menjadi
tempat parkir sembarangan sehingga memicu terjadinya kemacetan, terutama pada
jam-jam sibuk.
Dari penertiban yang dilakukan tersebut, Dishub melakukan
penindakan tegas dengan menilang 1 unit mobil serta menggembosi
(mengempeskan) 1 unit kenderaan bermotor roda empat dan 2 unit sepeda motor.
“Tindak tegas ini kita lakukan untuk memberikan efek jera para pengemudi
kenderaan bermotor agar tidak parkir sembarangan, terutama di seluruh jalur
pedestrian,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat.
Diungkapkan Renward, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban yang
disertai penggembokan maupun penggembosan. Hanya saja penertiban yang dilakukan
tidak rutin sehingga tidak menimbulkan membuat efek jera. Oleh karenanya
Renward mengaskan, Dishub akan terus melakukan penertiban.
“Mulai saat ini kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban
terhadap seluruh kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur
pedestrian. Apalagi kita didukung payung hukum yang kuat yakni Peraturan Walikota
Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/ Penderekan, Penguncian/
Penggembokan ,” tegasnya.
Guna memberikan efek jera, Renward menegaskan lagi, penertiban akan
dilakukan pagi dan sore hari. “Begitu menemukan ada kenderaan bermotor
yang parkir sembarangan, baik di jalur pedestrian maupun parkir berlapis yang
menyebabkan terjadinya kemacetan langsung kita tindak sesuai dengan Perwal
No.70/2017,” ungkapnya.
Untuk itulah Renward menghimbau agar para pemilik kenderaan bermotor
supaya tidak parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian karena jalur itu
dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki. “Pokoknya kalau kedapatan
parkir sembarangan, langsung kita tindak tegas. Jadi muali saat ini,
parkirkanlan kenderaannya di lokasi yang diperbolehkan untuk parkir!”
pengkasnya.
Seperti yang dibritakabn sebelumnya, Walikota telah mengistruktikan
kepada Dishub Kota Medan untuk menindak tegas seluruh kenderaan bermotor yang
parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian. Sebab, jalur pedestrian yang
telah selesai dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki di Kota Medan.
Namun dalam pantauan Walikota, masih banyak ditemukan kenderaan
bermotor, terutama roda empat yang parkir di jalur pedestrian tanpa ada tindak
tegas dari Dishub Medan meski telah diterbitkan Perwal No.70/2017. Kondisi itu
membuat para pejalan kaki merasa tidak aman dan nyaman ktika melintasi jalur
pedestyrian tersebut. (PS/REL)