Ditkrimsus Poldasu Grebek Gudang Pengoplos Gas 3 Kg

/ Sabtu, 20 Januari 2018 / 00.05.00 WIB
PERIKSA: Kasubdit I Indag Ditkrimsus Poldasu AKBP Ikhwan Lubis memeriksa barang bukti tangkapan gudang pengoplos gas 3 Kg. POSKOTA/NET

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Poldasu berhasil mengrebek gudang pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi yang dimasukkan ke tabung gas 12 Kg Non Subsidi.

Dari hasil penggrebekan ini berhasil diamankan tersangka H (40) berikut 117 buah Tabung Gas 3 Kg dan 12 Kg dari gudang milik tersangka di Jalan Panglima Denai Gg Seser Medan Denai.

Kasubdit I Indag Ditkrimsus Poldasu AKBP Ikhwan Lubis mengungkap, penangkapan ini berdasarkan informasi warga dan langkanya gas 3 Kg di pasaran.

“Kami menangkap tersangka pengoplos gas bersubsidi berdasarkan laporan warga atas kelangkaan gas 3 Kg di pasaran. Selanjutnya gudang kami periksa dan ditemukan tabung gas 3 Kg yang dioplos ke tabung 12 Kg,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Medan ini.

Selain tabung gas berbagai ukuran, lanjutnya, turut diamankan, alat-alat mengoplos gas, selang regulator, tutup segel tabung gas dan es batu.

DIGIRING: Tersangka H yang ditangkap mengoplos gas 3 Kg digiring petugas ke ruang penyidik Ditkrimsus Poldasu. POSKOTA/NET

Akibat perbuatan tersangka, Ikhwan menaksir setidaknya terjadi kerugian Negara mencapai Rp. 200 juta lebih. “Kerugian Negara ditaksir sekitar 200 juta lebih. Kami juga masih mengembangkan kasus ini yang memungkinkan aka nada tersangka lain,” terangnya.


Tersangkan H terlihat digiring petugas ke ruang penyidik Ditkrimsus Poldasu, sedangkan ratusan tabung gas diamankan petugas dari kediaman tersangka. (PS/RED)
Komentar Anda

Terkini: