Halangi Tugas Wartawan, Tindak Oknum Honorer di Disdik Sergai

/ Kamis, 11 Januari 2018 / 14.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Aksi Fitri pegawai honor Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) yang membuat aturan semua tamu harus melapor kepada dirinya membuat gerah pekerja pers.

Aksi pegawai honor itu membuat praktisi media meminta oknum itu segera ditindak dan diberikan sanksi jika memang melakukan pelarangan kerja wartawan tanpa dasar hokum.

Wartawan yang selalu bertugas di Dinas pimpinan Drs Joni Walker Manik MM ini pun mulai kesal dan merasa tugas jurnalistik yang mereka emban sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers terhalangi.

Dijelaskan sumber media, Fitri dengan lantangnya mengatakan kepada awak media,Selasa (03/01) jika ada perlu silahkan melapor kepadanya. “Sampaikan apa keperluannya apa dan laporkan kepada saya serta silahkan tunggu di ruang tunggu,” ujarnya kala itu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sergai Drs.Jony Walker Manik MM, saat dikonfirmasi, Rabu (10/01) melalui Whats App belum memberi komentar terkait statemen staffnya tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) Sumut, Suherman Nasution, SH mengaku, pelarangan konfirmasi tanpa dasar hokum bisa dikategorikan menghalangi tugas wartawan.

Dia menyayangkan sikap arogan pegawai honor di Disdik Sergai itu karena tanpa ada aturan yang mendasar tak bisa seseorang menghalangi tugas wartawan hingga akan berakibat perbuatan melawan hokum.

Suherman meminta Kadisdik Sergai Drs.Jony Walker Manik MM segera mengklarifikasi hal itu, jika memang taka da aturan yang dibuatnya seperti itu maka oknum pegawai honor itu harus ditindak.

Disarankannya, wartawan yang mengalami pelarangan melaksanakan tugas jurnalistik untuk melaporkan masalah itu ke polisi dan PC KEWADI Sumut siap memberikan pendampingan pada pelapor. (PS/Putra)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p