POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Aksi
Fitri pegawai honor Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) yang
membuat aturan semua tamu harus melapor kepada dirinya membuat gerah pekerja
pers.
Aksi pegawai honor itu
membuat praktisi media meminta oknum itu segera ditindak dan diberikan sanksi
jika memang melakukan pelarangan kerja wartawan tanpa dasar hokum.
Wartawan yang selalu
bertugas di Dinas pimpinan Drs Joni Walker Manik MM ini pun mulai kesal dan
merasa tugas jurnalistik yang mereka emban sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pokok Pers terhalangi.
Dijelaskan sumber media,
Fitri dengan lantangnya mengatakan kepada awak media,Selasa (03/01) jika ada
perlu silahkan melapor kepadanya. “Sampaikan apa keperluannya apa dan laporkan
kepada saya serta silahkan tunggu di ruang tunggu,” ujarnya kala itu.
Sementara Kepala Dinas
Pendidikan Sergai Drs.Jony Walker Manik MM, saat dikonfirmasi, Rabu (10/01)
melalui Whats App belum memberi komentar terkait statemen staffnya tersebut.
Menanggapi hal itu,
Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Kesatuan Wartawan Demokrasi
Indonesia (KEWADI) Sumut, Suherman Nasution, SH mengaku, pelarangan konfirmasi
tanpa dasar hokum bisa dikategorikan menghalangi tugas wartawan.
Dia menyayangkan sikap
arogan pegawai honor di Disdik Sergai itu karena tanpa ada aturan yang mendasar
tak bisa seseorang menghalangi tugas wartawan hingga akan berakibat perbuatan
melawan hokum.
Suherman meminta
Kadisdik Sergai Drs.Jony Walker Manik MM segera mengklarifikasi hal itu, jika
memang taka da aturan yang dibuatnya seperti itu maka oknum pegawai honor itu
harus ditindak.
Disarankannya, wartawan
yang mengalami pelarangan melaksanakan tugas jurnalistik untuk melaporkan
masalah itu ke polisi dan PC KEWADI Sumut siap memberikan pendampingan pada
pelapor. (PS/Putra)