BARBUT: Kedua Tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polsek NA IX-X.POSKOTA/OKTAVIANUS,SH
POSKOTASUMATERA.COM -LABURA -Tak
sempat menggunakan Narkoba jenis Shabu-shabu, dua bandit kampung ditangkap
pihak Polsek NA IX-X. Keduanya diamankan saat transaksi di Dusun III Kampung
Jawa Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX - X, Labura. Rabu (3/1/2018) sekira pukul
15.00 Wib kemarin.
"Ya,
keduanya ditangkap pihak Polsek atas adanya informasi dari masyarakat, saat ini
tersangka dan seluruh barang bukti sudah di amankan di Mapolres" ujar
Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Putra SIK, melalui Kasubag Humas Polres
Labuhanbatu AKP Victor Sibarani SH. Kamis (4/1/2018).
Data
yang diperoleh, adapun kedua tersangka yakni, Sugani (41) dan Mulyadi (25),
warga Dusun III Kampung Jawa Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX - X, Labura,
dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil
transparan berisi Narkotika jenis shabu- shabu, uang tunai sebesar Rp.605.000.-
1 buah dompet berwarna hitam, 1 lembar ATM Bank Mandiri, dan 1 unit HP Merk
Samsung.
Kronologis
penangkapan, semula adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi Narkoba,
mendapati itu, Team Opsnal Polsek Na IX-X yang dipimpin Aiptu Baharuddin
Ritonga langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku bernama Sugani dan
Mulyadi sedang duduk di dapur rumah milik Sugani.
Kedatangan
petugas diketahui tersangka, sehingga pelaku sempat membuang barang bukti sabu
tersebut ke sela-sela dinding dapur yang terbuat dari tepas dan triplek.
"Terima
kasih kepada masyarakat atas dukungannya, mari kita jaga kampung kita dari
bahaya Narkoba, bersama kita pasti bisa" tutup Victor. (PS/OKTA)