Karikatur seolah kebal hukun dan terbebas dari kasus Wifi
POSKOTASUMATERA.COM –RANTAUPRAPAT-
Selain Penanganan Kasus LPJU dan Wifi terus disoal, serta dituding kinerja
penyidik Kejaksaan Labuhanbat ibarat Singa Bunting dan Macan Ompong, sehingga
diprediksi bakal tak punya nyali menuntaskan semua bentuk kasus korupsi di
Labuhanbatu, banyak pihak meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu) untuk mengevaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
"Kami minta Kejatisu harus melakukan evaluasi terhadap kinerja
Kejari Labuhanbatu terkait penyidikan dugaan Mark Up LPJU dan dugaan Korupsi
pada Pemasangan Wifi di 75 Desa Se Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, ada dugaan
bahwa Kejari Labuhanbatu telah banyak menerima upeti,” ucap Pengamat
Pembangunan dan Pemantau Hukum di Labuhanbatu Muktar Matondang kepada wartawan
di Rantauprapat, Senin (22/01/2018).
Muktar Matondang juga mengatakan, adanya dugaan menerima upeti dalam
proses penyidikan kedua kasus tersebut, membuat kinerja Kejari Labuhanbatu
setengah hati dalam penanganan kasus. Pada Penetapan tersangka dugaan Mark Up
LPJU, seharusnya Kejari Labuhanbatu jangan hanya menetapkan Oknum PPK sebagai
tersangka tunggal. Bagaimana pihak atau oknum terkait lainnya ? seperti
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Rekanan.
Sehingga, penerapan hukum dalam kondisi ini tidak sesuai dengan Alur Proses
Pelaksanaan Proyek Pengadaan LPJU tersebut.
Menurut Muktar Matondang, Alur Proses Pelaksanaan Pengadaan LPJU
tersebut, jelas banyak melibatkan individu lain sesuai tufoksi masing - masing,
seperti Perusahaan Pelaksana Pekerjaan sebagai penyedia barang. Selanjutnya
Kepala Dinas (Kadis) selaku PA. Demikian Pula KPA dan Konsultan, semua oknum
tersebut memiliki peranan masing-masing.
Sehingga, lanjut Muktar Matondang, hal ini ditengarai seperti ada
skenario dalam proses penyidikannya. Dan diprediksikan bahwa Penetapan Oknum
PPK sebagai tersangka hanya sebagai tumbal untuk menutupi oknum lain yang
terlibat.
Demikian terhadap Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi pada Pembangunan 75
Tower Wifi dan Jaringan Internet se Kabupaten Labuhanbatu, tambah Muktar, usai
Pemeriksaan Kadis PMD Labuhanbatu proses hukum selanjutnya tidak jelas
bagaimana arahnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abdyadi Siregar juga
menegaskan bahwa perkara korupsi atau sejenisnya tidak melibatkan hanya seorang
PPK sebagai tersangka tetapi berantai.
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Muhammad Husairi saat dihubungi via HP
oleh Wartawan Minggu (21/1) lalu guna klarifikasi, membantah semua tudingan
negatif. "Itu semua tidak benar,” kilahnya melalui pesan SMS.
Pada Hari yang sama Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH ketika
dihubungi terkait hal ini justru baru mengetahui sehingga dalam waktu dekat ini
pihaknya akan memanggil Kasi Pidsus juga Kajari Labuhanbatu untuk dimintai
keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah ditegur oleh
aksi demontrasi dari masyarakat agar jangan bermain mata terhadap proses
pemeriksaan sebanyak 75 Kades se - Kabupaten Labuhanbatu. Demikian pula,
terhadap pemeriksaan Kadis PMD Labuhanbatu dan pihak rekanan. Serta meminta
pihak Kejari Labuhanbatu juga agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Anak
Sulung Bupati Labuhanbatu sebagai biang kerok lahirnya Kasus Wifi. Pasalnya,
hingga sampai saat ini proses tindak lanjut kasus yang diduga telah merugikan
Kuangan Negara hingga senilai milyaran rupiah ini tidak menampak wujud koridor
hukum semestinya, mengambang dan tidak bertepi.
Terkait Kasus Wifi ini, Kades Janji Kecamatan Bilah Barat ketika
dikonfirmasi Wartawan belum lama ini di Rantauprapat, mengakui membayar sebesar
Rp. 32 juta untuk Pembangunan Tower Wifi dan Pemasangan Jaringan internetnya,
dengan membebankan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayarannya. (Okta)
Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH.
Kantor Kejari Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
BAYAR: Kades Janji Kecamatan Bilah Barat yang membayar Pembangunan Tower Wifi
dan Pemasangan Jaringan Internet sebesar Rp. 32 juta dari Anggaran Dana Desa. POSKOTA/ OKTAVIANUS,SH