Kasus LPJU dan Wifi Terus Disoal, Kejatisu Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Labuhanbatu

/ Senin, 22 Januari 2018 / 17.08.00 WIB
 Karikatur seolah kebal hukun dan terbebas dari kasus Wifi

POSKOTASUMATERA.COM –RANTAUPRAPAT- Selain Penanganan Kasus LPJU dan Wifi terus disoal, serta dituding kinerja penyidik Kejaksaan Labuhanbat ibarat Singa Bunting dan Macan Ompong, sehingga diprediksi bakal tak punya nyali menuntaskan semua bentuk kasus korupsi di Labuhanbatu, banyak pihak meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengevaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

"Kami minta Kejatisu harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Labuhanbatu terkait penyidikan dugaan Mark Up LPJU dan dugaan Korupsi pada Pemasangan Wifi di 75 Desa Se Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, ada dugaan bahwa Kejari Labuhanbatu telah banyak menerima upeti,” ucap Pengamat Pembangunan dan Pemantau Hukum di Labuhanbatu Muktar Matondang kepada wartawan di Rantauprapat, Senin (22/01/2018).

Muktar Matondang juga mengatakan, adanya dugaan menerima upeti dalam proses penyidikan kedua kasus tersebut, membuat kinerja Kejari Labuhanbatu setengah hati dalam penanganan kasus. Pada Penetapan tersangka dugaan Mark Up LPJU, seharusnya Kejari Labuhanbatu jangan hanya menetapkan Oknum PPK sebagai tersangka tunggal. Bagaimana pihak atau oknum terkait lainnya ? seperti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Rekanan. Sehingga, penerapan hukum dalam kondisi ini tidak sesuai dengan Alur Proses Pelaksanaan Proyek Pengadaan LPJU tersebut.

Menurut Muktar Matondang, Alur Proses Pelaksanaan Pengadaan LPJU tersebut, jelas banyak melibatkan individu lain sesuai tufoksi masing - masing, seperti Perusahaan Pelaksana Pekerjaan sebagai penyedia barang. Selanjutnya Kepala Dinas (Kadis) selaku PA. Demikian Pula KPA dan Konsultan, semua oknum tersebut memiliki peranan masing-masing.

Sehingga, lanjut Muktar Matondang, hal ini ditengarai seperti ada skenario dalam proses penyidikannya. Dan diprediksikan bahwa Penetapan Oknum PPK sebagai tersangka hanya sebagai tumbal untuk menutupi oknum lain yang terlibat.

Demikian terhadap Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi pada Pembangunan 75 Tower Wifi dan Jaringan Internet se Kabupaten Labuhanbatu, tambah Muktar, usai Pemeriksaan Kadis PMD Labuhanbatu proses hukum selanjutnya tidak jelas bagaimana arahnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abdyadi Siregar juga menegaskan bahwa perkara korupsi atau sejenisnya tidak melibatkan hanya seorang PPK sebagai tersangka tetapi berantai.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Muhammad Husairi saat dihubungi via HP oleh Wartawan Minggu (21/1) lalu guna klarifikasi, membantah semua tudingan negatif. "Itu semua tidak benar,” kilahnya melalui pesan SMS.

Pada Hari yang sama Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH ketika dihubungi terkait hal ini justru baru mengetahui sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Kasi Pidsus juga Kajari Labuhanbatu untuk dimintai keterangannya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah ditegur oleh aksi demontrasi dari masyarakat agar jangan bermain mata terhadap proses pemeriksaan sebanyak 75 Kades se - Kabupaten Labuhanbatu. Demikian pula, terhadap pemeriksaan Kadis PMD Labuhanbatu dan pihak rekanan. Serta meminta pihak Kejari Labuhanbatu juga agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Anak Sulung Bupati Labuhanbatu sebagai biang kerok lahirnya Kasus Wifi. Pasalnya, hingga sampai saat ini proses tindak lanjut kasus yang diduga telah merugikan Kuangan Negara hingga senilai milyaran rupiah ini tidak menampak wujud koridor hukum semestinya, mengambang dan tidak bertepi.

Terkait Kasus Wifi ini, Kades Janji Kecamatan Bilah Barat ketika dikonfirmasi Wartawan belum lama ini di Rantauprapat, mengakui membayar sebesar Rp. 32 juta untuk Pembangunan Tower Wifi dan Pemasangan Jaringan internetnya, dengan membebankan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayarannya. (Okta)



Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH.

 Kantor Kejari Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

BAYAR: Kades Janji Kecamatan Bilah Barat yang membayar Pembangunan Tower Wifi dan Pemasangan Jaringan Internet sebesar Rp. 32 juta dari Anggaran Dana Desa. POSKOTA/ OKTAVIANUS,SH



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p