SAMBUTAN: Kadis Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap ST menyampaikan kata sambutannya dalam acara Lomba KIM, Rabu (17/1/2018) di Aula Kantor Bupati Labuhanbatu. POSKOTA/OKTAVIANUS,SH
POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) merupakan garda terdepan penyebarluasan informasi &
mendukung terwujudnya e-Government dalam menyampaikan informasi atas inisiatif
masyarakat sendiri, menjadi pintu pelayanan buat masyarakat karena kapabilitas
mengakses berbagai sumber informasi.
Demikian
dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad
Ihsan Harahap ST, dalam acara Lomba KIM yang diselenggarakan di Aula Kantor
Bupati Labuhanbatu, Rabu (17/1/2018).
Menurut
Ihsan, ada tiga peran KIM, diantarannya, mengelola informasi mulai dari
menyerap, mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan mendiseminasikan informasi
kepada pihak yang berkompeten, serta mengelola umpan balik.
Selanjutnya,
mengembangkan kualitas sumber daya manusia di bidang informasi agar menjadi insan
informasi yang dapat diandalkan dalam pelaksanaan pembangunan, serta
menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran
informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi.
“Aktivitas
KIM seperti “Adinda”, Akses informasi, Diskusi tentang informasi, Implementasi
informasi yang diterima, Diseminasi (seleksi, pengolahan & penyebaran
informasi), Aspirasi (penyerap & penyalur aspirasi masyarakat),” ujar
Ichsan.
Dijelaskannya,
secara garis besar KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola
dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan
pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya terletak di perkotaan/pedesaan
beranggotakan 3 sampai 30 orang, dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua,
laki-laki atau perempuan, pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan
dan lain-lain.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/Per/M.Kominfo/6/2010
tentang Pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial,
tanggal 1 juni 2010.
Sedangkan,tujuan
pembentukan KIM adalah untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan
anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama,
melaksanakan keputusan dengan kerjasama, mengembangkan jaringan informasi untuk
memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
Muhammad
Ihsan Harahap menegaskan, bahwa tugas KIM itu adalah mewujudkan masyarakat yang
aktif, peduli, peka dan memahami informasi serta memberdayakan masyarakat agar
dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
Selain
itu untuk mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara
masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya, kemudian
menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk
mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
Sedangkan
pungsinya, sebagai wahana informasi, baik itu antar anggota KIM secara
horisontal, dari KIM ke Pemerintah secara bottom up, dari Pemerintah kepada
Masyarakat secara top down, sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda
Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan Kebijakan Publik, juga
sebagai sarana peningkatan litersi masyarakat dibidang informasi dan media
massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan
masyarakat juga sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi, paparnya.
Menurut
Kadis Kominfo Labuhanbatu ini, kalau melihat kedudukan dan sifat KIM, maka
setiap kelompok sosial dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT, RW,
Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan sampai organisasi-organisasi yang ada dalam
masyarakat, bersifat mandiri (bebas/independen) dan swadaya, Kim juga bersifat
non partisan, tidak terkait dengan partai atau kepentingan politik apapun.
Untuk
mencukupi dana operasional serta kesejahteraan anggota KIM dapat melakukan
kegiatan usaha melalui unit-unit usaha yang dibangunnya. KIM yang sudah
terbentuk memerlukan adanya pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga
Pemerintah, dari tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan atau Kabupaten/Kota atau
Provinsi, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada, KIM dapat
berbentuk yayasan atau bentuk badan hukum lainnya.
Ditambahkannya,
KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan Pemerintah. KIM memiliki hubungan
kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi
kepada masyarakat. KIM sebagai mitra kerja Pemerintah melaksanakan pembangunan
seluruh masyarakat agar serasi dan memfasilitasi kelompok kurang beruntung.
Dalam
pemberdayaannya, KIM diarahkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam
mengakses informasi, yang dalam implementasinya akan disesuaikan dengan
kemampuan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, atau
ketersediaan infrastruktur di lingkungan KIM berada.
Sedangkan
media untuk pemberdayaan KIM, patut diperhitungkan fungsi media untuk KIM,
penggunaan media oleh KIM, penyusunan agenda media KIM dan literasi media.
Kemudian bentuk pemberdayaan KIM adalah dengan fasilitasi peningkatan kemampuan
akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat
komputer).(PS/OKTA)